Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi

Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi

 

Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi diterbitkan untuk pengembangan karier peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi.

 

Menurut Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi, yang dimaksud JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi.

 

JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a) JF Peneliti; b) JF Perekayasa; c) JF Analis Data Ilmiah; d) JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e) JF Teknisi Litkayasa.

·          JF Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

·          JF Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

·          JF Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

·          JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut JF Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

·JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi merupakan jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.

 

Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik pada Instansi Pemerintah. Sedangkan Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

 

Adapun Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah. Teknisi Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

 

Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan. JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Sedangkan JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

 

JF Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.

 

Jenjang JF Peneliti terdiri atas:

a. Peneliti ahli pertama;

b. Peneliti ahli muda;

c. Peneliti ahli madya; dan

d. Peneliti ahli utama.

 

Jenjang JF Perekayasa terdiri atas:

a. Perekayasa ahli pertama;

b. Perekayasa ahli muda;

c. Perekayasa ahli madya; dan

d. Perekayasa ahli utama.

 

Jenjang JF Analis Data Ilmiah terdiri atas:

a. Analis Data Ilmiah ahli pertama;

b. Analis Data Ilmiah ahli muda;

c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan

d. Analis Data Ilmiah ahli utama.

 

Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:

a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama;

b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda;

c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan

d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama.

 

Jenjang JF Teknisi Litkayasa terdiri atas:

a. Teknisi Litkayasa pemula;

b. Teknisi Litkayasa terampil;

c. Teknisi Litkayasa mahir; dan

d. Teknisi Litkayasa penyelia.

 

Jenjang pangkat JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Tugas JF Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.

 

Tugas JF Analis Data Ilmiah melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tugas JF Analis Pemanfaatan Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Sedangkan Tugas JF Teknisi Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Rincian tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selain ruang lingkup kegiatan tersebut, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal melaksanakan kegiatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa mensyaratkan sertifikasi tertentu, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Peneliti, yaitu:

a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.

2. bagi Perekayasa, yaitu:

a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.

3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:

a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.

4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:

a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika,  ilmu  alam,  teknik  atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.

5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang terampil.

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang:

a. ahli pertama;

b. ahli muda; dan/atau

c. terampil.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS dilaksanakan setelah calon PNS diangkat menjadi PNS dan tanpa rekomendasi dari hasil pelaksanaan Uji Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun.

 

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Peneliti, yaitu:

a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan

b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.

2. bagi Perekayasa, yaitu:

a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan

b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.

3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:

a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan

b) strata dua pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama.

4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:

a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli utama.

5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan penyelia.

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

i. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi dibuktikan dengan perolehan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa penyelia; atau

d. pejabat pelaksana ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, serta JF Teknisi Litkayasa pemula, terampil, dan mahir.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan JF ahli utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan JF kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar JF wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengangkatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

 

Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi kandidat Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.

 

Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki.

 

Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Ada pun pengangkatan mealui Promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa; dan b) kenaikan jenjang pada JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa.

 

Promosi ke dalam atau dari JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa; meliputi: a) jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau c) jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

 

Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi kenaikan jenjang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi;

b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;

2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;

3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama sampai dengan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan

4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama.

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi;

c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;

2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Data Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;

3. strata dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan

4. strata tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang dan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Adapun penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Angka Kredit Kumulatif tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi.

 

Link download Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025

 

Demkian informasi tentang Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter