Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi diterbitkan untuk pengembangan karier peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi.
Menurut Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi, yang dimaksud JF di Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah sekelompok JF yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, riset, dan Inovasi.
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a) JF Peneliti; b) JF Perekayasa; c)
JF Analis Data Ilmiah; d) JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e) JF Teknisi
Litkayasa.
·
JF Peneliti adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.
·
JF Perekayasa adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan
Inovasi.
·
JF Analis Data Ilmiah
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan,
dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
·
JF Analis Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut JF Analis Pemanfaatan
Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
·JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi
Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, Riset, dan Inovasi merupakan jabatan karier PNS. Peneliti
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan,
dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan
Instansi Daerah.
Perekayasa berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik
pada Instansi Pemerintah. Sedangkan Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi
perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
pada Instansi Pemerintah.
Adapun Analis Pemanfaatan Iptek
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan
hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah. Teknisi
Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan
pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Peneliti, Perekayasa, Analis Data
Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis
Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.
JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF
Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan
perekayasaan. JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kekomputeran. Sedangkan JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen.
JF Peneliti, Perekayasa, Analis
Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. JF
Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Jenjang JF Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti ahli pertama;
b. Peneliti ahli muda;
c. Peneliti ahli madya; dan
d. Peneliti ahli utama.
Jenjang JF Perekayasa terdiri atas:
a. Perekayasa ahli pertama;
b. Perekayasa ahli muda;
c. Perekayasa ahli madya; dan
d. Perekayasa ahli utama.
Jenjang JF Analis Data Ilmiah terdiri
atas:
a. Analis Data Ilmiah ahli pertama;
b. Analis Data Ilmiah ahli muda;
c. Analis Data Ilmiah ahli madya;
dan
d. Analis Data Ilmiah ahli utama.
Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek
terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli
pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli
muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli
madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli
utama.
Jenjang JF Teknisi Litkayasa terdiri
atas:
a. Teknisi Litkayasa pemula;
b. Teknisi Litkayasa terampil;
c. Teknisi Litkayasa mahir; dan
d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Jenjang pangkat JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas JF Peneliti melakukan
penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa
dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan
Inovasi.
Tugas JF Analis Data Ilmiah
melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan,
dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tugas JF Analis Pemanfaatan
Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Sedangkan Tugas JF Teknisi
Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Rincian tugas JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Selain ruang lingkup kegiatan tersebut,
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi
Litkayasa dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi
Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal melaksanakan kegiatan JF
Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek,
dan JF Teknisi Litkayasa mensyaratkan sertifikasi tertentu, Peneliti,
Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa
harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti,
JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF
Teknisi Litkayasa dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; dan c) promosi.
Pengangkatan dalam JF melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Peneliti, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer,
sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi,
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) strata tiga pada rumpun komputer, sains data,
matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum,
bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau
rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang
kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi,
kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang
ahli muda.
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun
ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan
untuk jenjang terampil.
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; dan/atau
c. terampil.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan
nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis
Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon
PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS dilaksanakan setelah calon
PNS diangkat menjadi PNS dan tanpa rekomendasi dari hasil pelaksanaan Uji
Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun.
Pengangkatan dalam JF melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas
dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah:
1. bagi Peneliti,
yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama.
2. bagi Perekayasa, yaitu:
a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa,
matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai
dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli
muda; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau
rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan
ahli utama.
3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer,
sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi,
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan
b) strata dua pada rumpun komputer, sains data,
matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang ahli utama.
4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu:
a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum,
bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau
rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang
kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
dan
b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi,
kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau
kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang
dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli utama.
5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun
ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dan dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan
penyelia.
e. mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan
Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki Predikat
Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling
tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga)
tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data
Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF
Teknisi Litkayasa;
2. 55 (lima puluh lima)
tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data
Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh)
tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data
Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
i. pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi dibuktikan
dengan perolehan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa,
JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa
melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke
dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis
Pemanfaatan Iptek ahli utama;
b. pejabat
administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan
JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya;
c. pejabat pengawas ke
dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis
Pemanfaatan Iptek ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa penyelia; atau
d. pejabat pelaksana ke
dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis
Pemanfaatan Iptek ahli pertama, serta JF Teknisi Litkayasa pemula, terampil,
dan mahir.
Selain perpindahan sebagaimana
dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang
setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan JF ahli
utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF
Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga)
tahun;
b. perpindahan JF
kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF
Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF
Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi
berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar JF
wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan,
pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
Dalam hal dilakukan penataan
birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengangkatan JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan
terakhir.
Dalam hal hasil evaluasi kinerja
periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan jabatan
lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi kandidat Peneliti,
Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa
yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya
ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.
Pangkat PNS yang akan diangkat ke
dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan
Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain
ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki.
Peneliti, Perekayasa, Analis Data
Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui
perpindahan dari jabatan lain diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Ada pun pengangkatan mealui Promosi
dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari JF Peneliti, JF Perekayasa,
JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa;
dan b) kenaikan jenjang pada JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah,
JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa.
Promosi ke dalam atau dari JF
Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek,
dan JF Teknisi Litkayasa; meliputi: a) jabatan administrator dan jabatan
pimpinan tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) jabatan pengawas ke dalam JF
ahli madya; atau c) jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda,
dan JF keterampilan.
Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa melalui promosi kenaikan jenjang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi;
b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai
dengan penyelia;
2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis
Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli
pertama sampai dengan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis
Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli
madya dan ahli utama.
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sesuai dengan standar kompetensi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil,
mahir, dan penyelia;
2. strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Data
Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
3. strata dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli
muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama;
dan
4. strata tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli
madya dan ahli utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja
PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah,
Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif kenaikan jenjang dan HKM prasyarat jenjang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF
Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi
Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Adapun penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka Kredit Kumulatif tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), Riset, Dan Inovasi.
Link download Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
Demkian informasi tentang Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK, Riset, Dan Inovasi. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment