Jadwal dan Juknis Program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2025. Dalam upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin. Pesantren melahirkan insan yang beriman, berkarakter, mencintai tanah air, serta berkemajuan. Pesantren juga memiliki peran nyata dalam sejarah perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai
subkultur yang memiliki kekhasan yang mengakar dalam masyarakat, pesantren
menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai
lembaga berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau
organisasi masyarakat Islam, pesantren menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta meneguhkan ajaran Islam rahmatan lil'alamin
yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, dan moderasi.
Nilai-nilai luhur ini menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia yang
dijalankan melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU
Pesantren), negara semakin hadir dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan
fasilitasi kepada pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren
menjadi landasan hukum bagi upaya penyelesaian kesenjangan alokasi sumber daya
dalam pengembangan pesantren. Pesantren, sebagai bagian dari kekayaan tradisi
dan budaya bangsa Indonesia, perlu terus berkembang dan ditingkatkan mutunya
oleh seluruh elemen bangsa. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan
hal tersebut, sehingga pesantren dapat terus berkontribusi dalam membangun
Indonesia yang maju dan berdaya saing.
Jadwal dan Juknis
Program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2025
telah diseampikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor
: B-939/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2025 tentang 2025 Pemberitahuan Pengajuan Bantuan
Tahun Anggaran 2025 yang ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Cq. Kepala Bidang PDPONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS Lainnya di Tempat.
Isi Surat
edaran menyatakan bahwa sehubungan dengan penyaluran Program Bantuan Direktorat Pesantren Tahun Anggaran 2025, dengan hormat bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan Program Bantuan Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2025 telah dibuka melalui aplikasi
PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba.kemenag.go.id/
2. Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam, dibuka mulai tanggal 28 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025.
3. Prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis
lainnya diatur dalam Petunjuk Teknis sebagai acuan/pedoman dalam penyaluran
bantuan yang dapat diunduh pada laman: https://simba.kemenag.go.id/
4. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui
website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera memproses
rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada
Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar
aplikasi.
6. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan,
penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis)
serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.
7. Agar hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus
penipuan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang
mengatasnamakan pemberi bantuan.
8. Dimohon agar meneruskan dan menginformasikan
pemberitahuan ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam di wilayah masing- masing.
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis Program Bantuan Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment