Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah

Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah


Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2493 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah

 

Pertimbangan diterbitkkannya Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan, perlu adanya dokumen bukti hasil belajar santri selama menempuh pendidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah;

b. bahwa pendokumentasian hasil belajar akhir santri Pondok Pesantren Salafiyah diwujudkan dalam bentuk ijazah atau bentuk lainnya adalah kebutuhan akademik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah;

 

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah  Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.

KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku :

a. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1922 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan; dan

b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1922 Tahun 2024  tentang  Petunjuk  Teknis  Penulisan  Ijazah  Pada Pondok  Pesantren  Salafiyah  Penyelenggara  Pendidikan Kesetaraan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ketentuan umum Pengisian Dan Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah

1. Pengisian/penulisan Ijazah oleh Lembaga Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan/Pondok Pesantren Salafiyah dimana santri menempuh pendidikan.

2. Ijazah diisi dengan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.

3. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

4. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala Seksi/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama.

 

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH

 

A. KETENTUAN UMUM

1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

2. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PKPPS, adalah layanan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang telah mendapatkan izin operasional PKPPS.

3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak  mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pondok Pesantren Salafiyah adalah pondok pesantren yang fokus mengkaji “kitab-kitab kuning” (kitab turats) sebagai sumber ajar pokok/utama bersama dengan Kyai/ustadz sebagai pengajarnya.

5. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai ijazah.

6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat provinsi.

8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

 

B. PENYEDIAAN BLANGKO IJAZAH

1. Penyediaan dan distribusi blangko ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Direktorat Jenderal menyediakan blangko ijazah

b. Blangko Ijazah didistribusikan kepada masing-masing PKPPS yang telah memenuhi ketentuan melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.

2. Blangko ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 memiliki format khusus yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk teknis ini.

3. Pendistribusian blangko ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada data peserta didik yang terdaftar pada verval data EMIS dan tertuang pada lampiran Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan telah mengikuti dan lulus ujian akhir nasional PKPPS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

4. Jika terjadi kekurangan dan/atau kelebihan blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan salinan berita acara serah terima blangko ijazah.

5. Kelebihan blangko ijazah tingkat Ula, Wustha dan Ulya yang terdapat di Kantor Wilayah segera dikembalikan ke Direktorat Jenderal setelah 3 (tiga) bulan dari pembagian ijazah, dengan dilengkapi berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.

6. PKPPS wajib memberikan ijazah kepada santri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3.

 

C. PENERBITAN DAN PENULISAN IJAZAH

1. Ijazah PKPPS adalah ijazah yang blangkonya disediakan oleh Direktorat Jenderal.

2. Ijazah berbentuk lembaran yang terdiri dari halaman depan dan belakang.

3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi oleh PKPPS yang nilainya didasarkan kepada hasil akumulasi nilai Ujian Akhir Nasional PKPPS dan dengan nilai raport selama 6 (enam) semester terakhir.

4. Ijazah PKPPS ditandatangani oleh Kepala PKPPS yang menerbitkan ijazah.

5. Surat keterangan lulus dari PKPPS dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu sebelum diterbitkannya ijazah dan bersifat sementara sampai diterimanya ijazah oleh santri.

6. Surat keterangan lulus PKPPS ditandatangani oleh Kepala PKPPS yang menerbitkan ijazah.

7. Dalam hal tidak ada Kepala PKPPS definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah dapat ditandatangani oleh Wakil/Pelaksana Tugas Kepala melalui penetapan kewenangan penandatanganan oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.

8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.

9. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.

10. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

11. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditugaskan untuk menangani urusan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/PAKIS/Pendidikan Islam/Tos/Kasubag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama.

12. Tanggal kelulusan tingkat satuan pendidikan ditetapkan secara nasional berdasarkan kalender akademik yang ditentukan.

13. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus yang diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan ditandatangani oleh Kepala PKPPS.

14. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat identitas santri dan mencantumkan rata-rata nilai akhir.

15. PKPPS wajib menyerahkan print out nilai akhir ijazah dari peserta didik tingkat akhir kepada Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah dalam bentuk rekapitulasi nilai akhir masing-masing PPS sebelum pendistribusian ijazah dilakukan.

16. Penggantian blangko ijazah sebagaimana dimaksud di angka (10) dilengkapi dengan berita acara pengantian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang yang menangani pendidikan pesantren.

17. Penandasahan (legalisir) fotocopy ijazah/surat keterangan penganti ijazah PKPPS dilakukan oleh kepala PKPPS yang mengeluarkan ijazah/surat penganti ijazah yang bersangkutan.

18. Penandasahan sebagaimana nomor (17) juga dapat dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama atau Kantor Wilayah tempat domisili santri yang sudah lulus dengan membawa ijazah asli, jika tidak dimungkinkan untuk melegalisir ke pesantren asal tempat belajar.

 

D. IJAZAH YANG DITERIMA SANTRI PKPPS

1. Ijazah Pendidikan Kesetaraan

a. Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, yaitu ijazah yang diterbitkan oleh PKPPS yang mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

b. Ijazah ditulis dalam blanko resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia berisi nilai mata pelajaran umum dan nilai mata pelajaran dirasah Islamiyah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 872 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada PKPPS.

c. Teknik pengisian blangko ijazah akan dijelaskan dalam sub bab selanjutnya dalam petunjuk teknis ini.

 

E. PETUNJUK PENULISAN

1. Ijazah Pendidikan Kesetaraan

a. Penulisan/pengisian Halaman Depan Ijazah

Penulisan atau pengisian ijazah pada halaman depan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha dan Ulya, sebagaimana ditampilkan pada Lampiran 1: Ijazah PKPPS Ula, Lampiran 3: Ijazah PKPPS Wustha, Lampiran 5: Ijazah PKPPS Ulya - IPA dan Lampiran 6: Ijazah PKPPS Ulya - IPS, adalah sebagai berikut :

(1) Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ………........ (Titik-titik diisi dengan nama PPS yang menerbitkan Ijazah/PPS asal santri).

Contoh : Al-Ikhlas

(2) Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan ijazah,

………… (titik-titik  diisi dengan  nomor  pokok  sekolah  nasional (NPSN), nomor NPSN yang diterbitkan oleh Kemendikbud).

Contoh : 69937128

(3) Kabupaten/Kota ………………………… (titik-titik diisi nama Kabupaten/Kota Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah)

Contoh : Kota Bekasi, Kabupaten Tegal

(4) Provinsi………………… (titik-titik diisi nama Provinsi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang mengeluarkan ijazah berkedudukan).

Contoh : Jawa Barat

(5) Nama : ………………….. (titik-titik diisi dengan nama santri/pemegang ijazah ditulis dengan huruf KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen kelahiran yang sah).

Contoh : ANNISA ELSA NURAHMAH.

(6) Tempat dan tanggal lahir: ……………….. (titik-titik diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemegang ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya).

Contoh : Serang, 04 Juni 2006.

(7) Nama orang tua/wali: …………… (titik-titik diisi dengan nama orang tua/Wali santri pemilik ijazah. Merujuk kepada kartu Keluarga/KK atau Akte Kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya).

Contoh : Abdul Azis Nurahmah

(8) Nomor Induk Siswa Nasional : ………….. (titik-titik diisi sesuai dengan NISN santri pemilik ijazah yang diterbitkan oleh Kemendikbud).

Contoh: 0062061423

(9) Asal PPS: . . . . . . . .  (titik-titik diisi dengan nama pesantren asal belajar santri pemilik ijazah)

Contoh: PPS Sya’airullah

(10) Nomor Peserta Ujian: …………. (titik-titik diisi sesuai dengan nomor peserta UAN PKPPS)

Contoh Nomor Peserta Ujian :

Ula : U-25-32-75-69937128-002-8 ‘

Wustha: W-25-32-75-69937128-002-8

Ulya : Uy-25-32-75-69937128-002-8

Keterangan    :

 U/W/Uy Adalah Kode Untuk Jenjang Ula, Wustha atau Ulya 25 adalah Kode Tahun; 32 adalah Kode Provinsi; 75 adalah Kode Kab/Kota; 69937128 adalah Kode Lembaga (diisi mengunakan NPSN); 002 adalah nomor urut peserta; 8 adalah nomor Unik

(11) Diisi dengan nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode dan Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.

Contoh : Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi

(12) ……………….., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah, dengan tanggal dan bulan menggunakan huruf, tidak boleh disingkat. Contoh : 28 April 2025.

Keterangan:

Merujuk pada Juknis Ujian tahun 2025, maka tanggal ijazah tingkat Ulya adalah 28 April 2025, tingkat Wustha adalah 30 Mei 2025, dan tingkat Ula adalah 10 Juni 2025

(13) ……………………………., diisi dengan Nama Kepala Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang mengeluarkan Ijazah

Contoh : Thomson Jerry, M.Pd

(14) Ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm warna hitam putih, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

(15) Berisi tandatangan  dan dibubuhi stempel dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijazah.

 

b. Penulisan/pengisian Halaman Belakang Ijazah

Penulisan/pengisian ijazah pada halaman belakang Ijazah PKPPS Ula, Wustha, dan Ulya dapat dilihat pada Lampiran 2: Halaman Belakang Ijazah Ula, Lampiran 4: Halaman Belakang Ijazah PKPPS Wustha, Lampiran 8: Halaman Belakang Ijazah Ulya-IPS, dan Lampiran  7:  Halaman berikut: Belakang Ijazah  Ulya-IPA  adalah  sebagai

1) Nama (1), diisi dengan nama santri/pemegang ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai yang tercantum dalam halaman depan Ijazah

2) Nomor Induk Siswa Nasional (2): diisi sesuai dengan NISN yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.

3) Nomor Peserta Ujian (3): diisi sesuai dengan nomor peserta ujian seperti yang tercantum di halaman depan ijazah.

4) Asal PPS (4) diisi sesuai dengan yang tercantum di halaman depan ijazah.

5) Kolom nomor dan mata pelajaran (5), berisi mata pelajaran umum dan mata pelajaran dirosah Islamiyah, yaitu:

Mata Pelajaran Dirosah Islamiyah

1. Al Qur’an

2. Hadits

3. Akidah

4. Akhlaq

5. Fiqih

6. Sejarah Peradaban Islam

7. Bahasa Arab

 

Mata Pelajaran Umum :

1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN);

2. Bahasa Indonesia;

3. Matematika

4. Ilmu Pengetahuan Alam;

5. Ilmu Pengetahuan Sosial;

6. Bahasa Inggris;*

7. Sejarah Indonesia; **

8. Fisika; ***

9. Kimia; ***

10. Biologi; ***

11. Ekonomi;****

12. Geografi;****

13. Sosiologi:**** Keterangan:

* : untuk jenjang wustha dan ulya

** : untuk jenjang ulya peminatan IPA dan IPS

*** : untuk jenjang ulya peminatan IPA

**** : untuk jenjang ulya peminatan IPS

6) Kolom Nilai (6) diisi dengan nilai akhir dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Kombinasi hasil  pembagian  antara  rata-rata  nilai  Ujian Akhir Nasional, yang telah dijumlah dengan nilai rapor 6 semester terakhir (kelas 4-6 untuk Ula, kelas 7-9 untuk Wustha, dan kelas 10-12 untuk Ulya).

b) Bobot nilai akumulasi rapor adalah 70% dan hasil Ujian Akhir Nasional 30%.

7) Diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 tanpa angka desimal.

Contoh: Pembulatan

Mata Pelajaran Nilai Sebelum Pembulatan Nilai Sesudah Pembulatan

Bahasa Indonesia 72,495 73

Matematika 85,754 86

Bahasa Inggris 79,510 80

Dst  ….

 

8) Rata-rata (7), diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai rata- rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 tanpa angka desimal.

Contoh :

Nlai Rata-rata: 80,25 dibulatkan menjadi: 80

Nlai Rata-rata: 75,56 dibulatkan menjadi: 76

Nlai Rata-rata: 77,80 dibulatkan menjadi: 78

9) ……………….. (8), diisi dengan nama kabupaten/kota tempat ijazah diterbitkan.

Contoh : Kota Bekasi

10) …………. (9), diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tanggal (2 digit), bulan dengan menggunakan huruf (ditulis dengan huruf dan tidak boleh disingkat) dan tahun penandatanganan sesuai dengan tanggal yang tercantum di halaman depan ijazah.

Contoh : 22 April 2024

11) .………………………………………….., (10) diisi dengan nama Kepala Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah.

12) Tandatangan dan stempel (11), berisi tanda tangan Kepala PKPPS dan stempel dari satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.

13) Nilai dalam bentuk huruf. Angka dalam ijazah dituliskan dalam bentuk huruf.

Contoh: 80 Delapan Nol

82 Delapan Dua

 

F. PENUTUP

Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah

Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah jenjang ULA Tahun 2025 2026

Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah jenjang WUSTHA Tahun 2025 2026

Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah jenjang ULYA Tahun 2025 2026


Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter