Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2493 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
Pertimbangan diterbitkkannya Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah
sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka peningkatan
mutu Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan, perlu
adanya dokumen bukti hasil belajar santri selama menempuh pendidikan pada
Pondok Pesantren Salafiyah;
b. bahwa pendokumentasian hasil
belajar akhir santri Pondok Pesantren Salafiyah diwujudkan dalam bentuk ijazah
atau bentuk lainnya adalah kebutuhan akademik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah;
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Salafiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan
acuan dalam Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Salafiyah.
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku :
a. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1922 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah
Pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1922 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Teknis Penulisan
Ijazah Pada Pondok Pesantren
Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ketentuan umum Pengisian Dan
Penulisan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
1. Pengisian/penulisan Ijazah oleh
Lembaga Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan/Pondok Pesantren
Salafiyah dimana santri menempuh pendidikan.
2. Ijazah diisi dengan tulisan
tangan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
3. Ijazah yang salah dalam
pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang
berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah dengan
membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
4. Apabila tidak ada Kepala Kantor
Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala
Seksi/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama.
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH
PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
A. KETENTUAN UMUM
1. Ijazah adalah dokumen pengakuan
atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal atau pendidikan nonformal.
2. Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PKPPS, adalah layanan
pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang telah mendapatkan
izin operasional PKPPS.
3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau,
Meunasah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga
yang berbasis masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan
dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam
rahmatan lil alamin yang tercermin dalam sikap rendah hati, toleran, keseimbangan,
moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah
Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masarakat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Pondok Pesantren Salafiyah
adalah pondok pesantren yang fokus mengkaji “kitab-kitab kuning” (kitab turats)
sebagai sumber ajar pokok/utama bersama dengan Kyai/ustadz sebagai pengajarnya.
5. Blangko Ijazah adalah format
resmi yang dicetak oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan
digunakan sebagai ijazah.
6. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada
Kementerian Agama di tingkat provinsi.
8. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah
instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
B. PENYEDIAAN BLANGKO IJAZAH
1. Penyediaan dan distribusi
blangko ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal menyediakan
blangko ijazah
b. Blangko Ijazah didistribusikan
kepada masing-masing PKPPS yang telah memenuhi ketentuan melalui Kantor Wilayah
dan Kantor Kementerian Agama.
2. Blangko ijazah sebagaimana
dimaksud pada angka 1 memiliki format khusus yang akan dijelaskan lebih lanjut
dalam petunjuk teknis ini.
3. Pendistribusian blangko ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada data peserta didik yang
terdaftar pada verval data EMIS dan tertuang pada lampiran Daftar Nominatif
Tetap (DNT) dan telah mengikuti dan lulus ujian akhir nasional PKPPS yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
4. Jika terjadi kekurangan dan/atau
kelebihan blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
dengan melampirkan salinan berita acara serah terima blangko ijazah.
5. Kelebihan blangko ijazah tingkat
Ula, Wustha dan Ulya yang terdapat di Kantor Wilayah segera dikembalikan ke
Direktorat Jenderal setelah 3 (tiga) bulan dari pembagian ijazah, dengan
dilengkapi berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
6. PKPPS wajib memberikan ijazah
kepada santri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3.
C. PENERBITAN DAN PENULISAN IJAZAH
1. Ijazah PKPPS adalah ijazah yang
blangkonya disediakan oleh Direktorat Jenderal.
2. Ijazah berbentuk lembaran yang
terdiri dari halaman depan dan belakang.
3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada
angka 1 diisi oleh PKPPS yang nilainya didasarkan kepada hasil akumulasi nilai
Ujian Akhir Nasional PKPPS dan dengan nilai raport selama 6 (enam) semester
terakhir.
4. Ijazah PKPPS ditandatangani oleh
Kepala PKPPS yang menerbitkan ijazah.
5. Surat keterangan lulus dari
PKPPS dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu sebelum diterbitkannya ijazah
dan bersifat sementara sampai diterimanya ijazah oleh santri.
6. Surat keterangan lulus PKPPS
ditandatangani oleh Kepala PKPPS yang menerbitkan ijazah.
7. Dalam hal tidak ada Kepala PKPPS
definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah dapat ditandatangani
oleh Wakil/Pelaksana Tugas Kepala melalui penetapan kewenangan penandatanganan
oleh pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah dengan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi
setempat.
8. Pengisian Ijazah menggunakan
tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan
tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
9. Jika terjadi kesalahan dalam
pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus
diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam
pengisian.
10. Ijazah yang salah dalam
pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang
berlawanan pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah dengan membuat
berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
11. Apabila tidak ada Kepala Kantor
Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh pejabat
struktural atau pejabat fungsional yang ditugaskan untuk menangani urusan
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/PAKIS/Pendidikan Islam/Tos/Kasubag Tata
Usaha pada Kantor Kementerian Agama.
12. Tanggal kelulusan tingkat
satuan pendidikan ditetapkan secara nasional berdasarkan kalender akademik yang
ditentukan.
13. Kelulusan dituangkan melalui
surat keterangan lulus yang diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan dan
ditandatangani oleh Kepala PKPPS.
14. Surat keterangan lulus
sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat identitas santri dan
mencantumkan rata-rata nilai akhir.
15. PKPPS wajib menyerahkan print
out nilai akhir ijazah dari peserta didik tingkat akhir kepada Kantor
Kementerian Agama yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah dalam bentuk
rekapitulasi nilai akhir masing-masing PPS sebelum pendistribusian ijazah
dilakukan.
16. Penggantian blangko ijazah sebagaimana
dimaksud di angka (10) dilengkapi dengan berita acara pengantian yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang yang menangani
pendidikan pesantren.
17. Penandasahan (legalisir)
fotocopy ijazah/surat keterangan penganti ijazah PKPPS dilakukan oleh kepala
PKPPS yang mengeluarkan ijazah/surat penganti ijazah yang bersangkutan.
18. Penandasahan sebagaimana nomor
(17) juga dapat dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama atau Kantor Wilayah
tempat domisili santri yang sudah lulus dengan membawa ijazah asli, jika tidak
dimungkinkan untuk melegalisir ke pesantren asal tempat belajar.
D. IJAZAH YANG DITERIMA SANTRI
PKPPS
1. Ijazah Pendidikan Kesetaraan
a. Ijazah Pendidikan Kesetaraan
pada Pondok Pesantren Salafiyah, yaitu ijazah yang diterbitkan oleh PKPPS yang
mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
b. Ijazah ditulis dalam blanko
resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Agama Republik Indonesia berisi nilai mata pelajaran umum dan nilai
mata pelajaran dirasah Islamiyah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 872 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Merdeka pada PKPPS.
c. Teknik pengisian blangko ijazah
akan dijelaskan dalam sub bab selanjutnya dalam petunjuk teknis ini.
E. PETUNJUK PENULISAN
1. Ijazah Pendidikan Kesetaraan
a. Penulisan/pengisian Halaman
Depan Ijazah
Penulisan atau pengisian ijazah pada halaman depan Pendidikan Kesetaraan
pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha dan Ulya, sebagaimana
ditampilkan pada Lampiran 1: Ijazah PKPPS Ula, Lampiran 3: Ijazah PKPPS Wustha,
Lampiran 5: Ijazah PKPPS Ulya - IPA dan Lampiran 6: Ijazah PKPPS Ulya - IPS,
adalah sebagai berikut :
(1) Yang bertanda tangan di bawah
ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ………........
(Titik-titik diisi dengan nama PPS yang menerbitkan Ijazah/PPS asal santri).
Contoh : Al-Ikhlas
(2) Nomor Pokok Sekolah Nasional yang
menerbitkan ijazah,
………… (titik-titik
diisi dengan nomor pokok
sekolah nasional (NPSN), nomor
NPSN yang diterbitkan oleh Kemendikbud).
Contoh : 69937128
(3) Kabupaten/Kota …………………………
(titik-titik diisi nama Kabupaten/Kota Pondok Pesantren Salafiyah yang
menerbitkan Ijazah)
Contoh : Kota Bekasi, Kabupaten Tegal
(4) Provinsi………………… (titik-titik
diisi nama Provinsi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang
mengeluarkan ijazah berkedudukan).
Contoh : Jawa Barat
(5) Nama : ………………….. (titik-titik
diisi dengan nama santri/pemegang ijazah ditulis dengan huruf KAPITAL. Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen kelahiran yang
sah).
Contoh : ANNISA ELSA NURAHMAH.
(6) Tempat dan tanggal lahir:
……………….. (titik-titik diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemegang ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran
atau Ijazah jenjang sebelumnya).
Contoh : Serang, 04 Juni 2006.
(7) Nama orang tua/wali: ……………
(titik-titik diisi dengan nama orang tua/Wali santri pemilik ijazah. Merujuk
kepada kartu Keluarga/KK atau Akte Kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya).
Contoh : Abdul Azis Nurahmah
(8) Nomor Induk Siswa Nasional :
………….. (titik-titik diisi sesuai dengan NISN santri pemilik ijazah yang
diterbitkan oleh Kemendikbud).
Contoh: 0062061423
(9) Asal PPS: . . . . . . . . (titik-titik diisi dengan nama pesantren asal
belajar santri pemilik ijazah)
Contoh: PPS Sya’airullah
(10) Nomor Peserta Ujian: ………….
(titik-titik diisi sesuai dengan nomor peserta UAN PKPPS)
Contoh Nomor Peserta Ujian :
Ula : U-25-32-75-69937128-002-8 ‘
Wustha: W-25-32-75-69937128-002-8
Ulya : Uy-25-32-75-69937128-002-8
Keterangan :
U/W/Uy Adalah Kode
Untuk Jenjang Ula, Wustha atau Ulya 25 adalah Kode Tahun; 32 adalah Kode
Provinsi; 75 adalah Kode Kab/Kota; 69937128 adalah Kode Lembaga (diisi
mengunakan NPSN); 002 adalah nomor urut peserta; 8 adalah nomor Unik
(11) Diisi dengan nomenklatur
kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
137 Tahun 2017 tentang kode dan Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.
Contoh : Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi
(12) ……………….., diisi dengan tanggal
penerbitan ijazah, dengan tanggal dan bulan menggunakan huruf, tidak boleh
disingkat. Contoh : 28 April 2025.
Keterangan:
Merujuk pada Juknis Ujian tahun
2025, maka tanggal ijazah tingkat Ulya adalah 28 April 2025, tingkat Wustha
adalah 30 Mei 2025, dan tingkat Ula adalah 10 Juni 2025
(13) ……………………………., diisi dengan
Nama Kepala Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang
mengeluarkan Ijazah
Contoh : Thomson Jerry, M.Pd
(14) Ditempelkan pas foto peserta
didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm warna hitam putih, dibubuhi cap tiga jari
tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
(15) Berisi tandatangan dan dibubuhi stempel dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan ijazah.
b. Penulisan/pengisian Halaman
Belakang Ijazah
Penulisan/pengisian ijazah pada halaman belakang Ijazah PKPPS Ula, Wustha,
dan Ulya dapat dilihat pada Lampiran 2: Halaman Belakang Ijazah Ula, Lampiran
4: Halaman Belakang Ijazah PKPPS Wustha, Lampiran 8: Halaman Belakang Ijazah Ulya-IPS,
dan Lampiran 7: Halaman berikut: Belakang Ijazah Ulya-IPA
adalah sebagai
1) Nama (1), diisi dengan nama
santri/pemegang ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai yang tercantum dalam
halaman depan Ijazah
2) Nomor Induk Siswa Nasional (2):
diisi sesuai dengan NISN yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
3) Nomor Peserta Ujian (3): diisi
sesuai dengan nomor peserta ujian seperti yang tercantum di halaman depan
ijazah.
4) Asal PPS (4) diisi sesuai dengan
yang tercantum di halaman depan ijazah.
5) Kolom nomor dan mata pelajaran
(5), berisi mata pelajaran umum dan mata pelajaran dirosah Islamiyah, yaitu:
Mata Pelajaran Dirosah Islamiyah
1. Al Qur’an
2. Hadits
3. Akidah
4. Akhlaq
5. Fiqih
6. Sejarah Peradaban Islam
7. Bahasa Arab
Mata Pelajaran Umum :
1. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKN);
2. Bahasa Indonesia;
3. Matematika
4. Ilmu Pengetahuan Alam;
5. Ilmu Pengetahuan Sosial;
6. Bahasa Inggris;*
7. Sejarah Indonesia; **
8. Fisika; ***
9. Kimia; ***
10. Biologi; ***
11. Ekonomi;****
12. Geografi;****
13. Sosiologi:**** Keterangan:
* : untuk jenjang wustha dan ulya
** : untuk jenjang ulya peminatan
IPA dan IPS
*** : untuk jenjang ulya peminatan
IPA
**** : untuk jenjang ulya peminatan
IPS
6) Kolom Nilai (6) diisi dengan
nilai akhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kombinasi hasil pembagian
antara rata-rata nilai
Ujian Akhir Nasional, yang telah dijumlah dengan nilai rapor 6 semester
terakhir (kelas 4-6 untuk Ula, kelas 7-9 untuk Wustha, dan kelas 10-12 untuk
Ulya).
b) Bobot nilai akumulasi rapor
adalah 70% dan hasil Ujian Akhir Nasional 30%.
7) Diisi dengan tulisan tangan yang
berisi nilai yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan menggunakan bilangan
bulat dalam rentang 0-100 tanpa angka desimal.
Contoh: Pembulatan
Mata Pelajaran Nilai Sebelum Pembulatan Nilai Sesudah
Pembulatan
Bahasa Indonesia 72,495 73
Matematika 85,754 86
Bahasa Inggris 79,510 80
Dst ….
8) Rata-rata (7), diisi dengan
tulisan tangan yang berisi nilai rata- rata nilai dari kolom di atasnya dalam
skala 0-100 tanpa angka desimal.
Contoh :
Nlai Rata-rata: 80,25 dibulatkan menjadi: 80
Nlai Rata-rata: 75,56 dibulatkan menjadi: 76
Nlai Rata-rata: 77,80 dibulatkan menjadi: 78
9) ……………….. (8), diisi dengan nama
kabupaten/kota tempat ijazah diterbitkan.
Contoh : Kota Bekasi
10) …………. (9), diisi dengan tanggal
penerbitan ijazah dengan tanggal (2 digit), bulan dengan menggunakan huruf
(ditulis dengan huruf dan tidak boleh disingkat) dan tahun penandatanganan
sesuai dengan tanggal yang tercantum di halaman depan ijazah.
Contoh : 22 April 2024
11) .………………………………………….., (10) diisi
dengan nama Kepala Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang
menerbitkan ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah.
12) Tandatangan dan stempel (11),
berisi tanda tangan Kepala PKPPS dan stempel dari satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah.
13) Nilai dalam bentuk huruf. Angka
dalam ijazah dituliskan dalam bentuk huruf.
Contoh: 80 Delapan Nol
82 Delapan Dua
F. PENUTUP
Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam Penulisan Ijazah
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. Ketentuan lebih lanjut
mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun
berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun
2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2493 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment