Jadwal, Kisi-kisi Soal dan Contoh Soal SKTT Tes Moderasi Beragama Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024. BerdasarkanPengumuman Sekjen Kemenag nomor: P-1171/SJ/B.ll.2/KP.00.1/05/2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja Di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
Isi Pengumuman tentang Jadwal,
Kisi-kisi Soal SKTT Tes
Moderasi Beragama PPPK Kemenag Tahun 2025, menyatakan bahwa Berdasarkan Pengumuman Nomor
P-1088/SJ/B.ll.2/KP.00.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pemilihan Titik
Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja
di lnstansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/5311/M.SM.01.00/2024 hal Persetujuan SKT Tambahan Pengadaan PPPK TA 2024 di
Kementerian Agama, kami sampaikan sebagai berikut:
1.
Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti
pelaksanaan SKTT PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2.
Pelaksanaan Uji Caba SKTT PPPK pada tanggal 29 Mei 2025;
3.
Pelaksanaan SKTT PPPK pada tanggal 31 Mei 2025;
4.
Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK;
5.
Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6.
SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama
menggunakan Sistem CAT Kementerian Agama dengan ketentuan dan materi
sebagaimana terlampir;
7.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat
MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
8.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikutitahapan Seleksi PPPK pada
waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan
tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
9.
Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses
pelaksanaan seleksi PPPK melalui: Website
: https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id;
Adapun Ketentuan pelaksanaan SKTT Seleksi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
A. Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit
sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga
asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian
asliyang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian
rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria: kemeja atas berwarna putih
polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang
bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita: kemeja atas berwarna
putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana
panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di
bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap;
dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos,
celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan
dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib rnembawa laptop,
menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser(SEB)
pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi kami sampaikan kemudian);
6. Peserta wajib melakukan penitipan
barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku,
catatan,jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung,
cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator,
peralatan elektronik seperti tablet,flashdisk,telepon genggam atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau
sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama
peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada
peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali
memperoleh izin dari Panitia;dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam
ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti
pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan
seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah
selesai.
B. Sanksi Bagi Peserta yang melanggar Tata Tertib
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur,
apabila :
1. Peserta terlambat hadir dari
jadwal yang telah ditentukan;
2. Peserta yang tidak membawa
kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak
sesuai;
3. Peserta yang melanggar ketentuan
pelaksanaan .
C. Kisi-kisi Materi Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Tes
Moderasi Beragama seleksi
PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024
1. Komitmen Kebangsaan. Penerimaan
terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan
regulasi dibawahnya serta tugas dan fungsi Kementerian Agama
2. Toleransi. Menghormati perbedaan
dan memberi ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinnya, dan
menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama serta tugas
dan fungsi Kementerian Agama
3 Anti Kekerasan. Menolak tindakan
seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik
secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan serta
tugas dan fungsi Kementerian Agama
4. Penerimaan terhadap Tradisi. Ramah
dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaanya, sejauh
tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama serta tugas dan fungsi Kementerian
Agama
Link download Jadwal, Kisi-kisi Soal
dan Daftar Peserta SKTT Tes
Moderasi Beragama PPPK Kemenag Tahun 2025
Link download Latihan Contoh Soal SKTT Tes Moderasi Beragama PPPK
Kemenag Tahun 2025
Demikian Informasi tentang Jadwal,
Kisi-kisi Soal dan Contoh Soal SKTT Tes
Moderasi Beragama Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment