Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas penge.lolaan penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah ataurujuk di uar Kantor Urusan Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 678 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk.
Landasan hukum diterbitkannya KMA
Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) adalah sebagai berikut
1. Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6292);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 6563);
3. Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 348);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik lndonesia
Tahun 2023 Nomor 415);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Serita Negara
RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 671);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 30
Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1031);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Isi KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
adalah sebagai berikut:
1) Menteri Agama selaku pimpinan
instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk:
a. Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi; dan
c. Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/ kota, sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas layanan nikah atau
rujuk di luar Kantor Urusan Agama.
2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dibantu oleh Pejabat
Perbendaharaan dan/ atau Pengelola PNBP lainnya.
3) Pengelolaan PNBP atas Layanan
Nikah atau Rujuk diaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.
4) Pada saat Keputusan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Keputusan ini mulai berlaku
setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 diterbitkan
untuk memberikan panduan bagi pengelola, pengguna, dan pengawas dalam
pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk. Adapun tujuannya adalah untuk
meningkatkan tertib administrasi, oplimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas
dalam pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pengelolaan PNBP NR ini meliputi: 1) tugas dan tanggung jawab pejabat kuasa
pengelola penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah atau rujuk; 2) perencanaan;
3) pelaksanaan; 4) pertanggungjawaban; dan 5) pengawasan.
Berikut penjelasan singkat isi Lampiran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa
KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau
Rujuk)
1. Penerimaan
a. Pembayaran PNBP NR oleh calon pengantin
dilakukan melalui Collecting Agent, dengan ketentuan:
1) layanan nikah alau rujuk yang
dilakukan di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
2) jatuh tempo setoran diatur dengan
ketentuan:
a) paling lambat l (satu) hari
sebelum layanan diberikan, paling lambat pukul 23:59 waktu setempat.
b) paling lambat 3 (tiga) jam
sebelum layanan diberikan, dalam hal terdapal surat dispensasi dari camat atau
surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai.
3) pem bayaran PNBP NR sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dilakukan oleh calon pengantin dan bukan oleh petugas
KUA paling lambat pada saat jatuh tempo setoran;
4) pembayaran PNBP NR sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dicatatkan atau disetorkan dengan kode satuan kerja
penghasil PNBP NR;
5) dalam hal calon pengantin tidak
dapat melakukan pembayaran akibat gangguan sistem yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan dan/atau Kementerian Agama, penyetoran dilakukan pada hari kerja
berikutnya;
6) adanya gangguan sistem sebagaimana
dimaksud pada angka 5) dinyatakan oleh Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian
dengan menerbitkan surat pernyataan gangguan pada sistem informasi;
7) petugas KUA harus melakukan
verifikasi penyetoran PNBP NR; dan
8) dalam hat pengenaan tarif Rp0,00 (nol
rupiah) bagi pelaksanaan layanan nikah atau rujuk di dalam KUA harus dibuktikan
dengan dokumentasi foto.
b. Pengembalian
1) permohonan pengembalian PNBP NR hanya
dapat diajukan oleh calon pengantin;
2) calon pengantin dapal mengajukan
pengembalian PNBP NR karena pembatalan layanan nikah atau rujuk atau kesalahan
penyetoran;
3) pengembalian PNBP NR diajukan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang
tercatat pada Bukti Penerimaan Negara (BPN);
4) permohonan pengembalian PNBP NR melampirkan
persyaratan:
a) surat pengantar permohonan
pengembalian PNBP NR dari Kepala KUA dengan dokumen sesuai dengan Format l;
b) surat permohonan pengembalian
PNBP NR yang ditandatangani oleh calon pengantin dengan dokumen sesuai dengan
Format 2;
c) fotokopi bukti pendaftaran nikah yang dilegalisasi
oleh Kepala KUA;
d) fotokopi BPN yang dilegalisasi
oleh Kepala KUA;
e) fotokopi kartu tanda penduduk kedua
calon pengantin;
f) fotokopi buku rekening tabungan pemohon
yang masih aktif dan folokopi harus jelas dan terang;
g) fotokopi nomor pokok wajib pajak
pemohon (jika ada); dan
h) nomor telepon pemohon yang dapat
dihubungi.
5) dalam hal terjadi kesalahan
penyetoran ganda, pengajuan pengem balian PNBP NR harus melampirkan fotokopi
kedua BPN; dan
6) pengajuan pengembalian PNBP NR
harus didahului verifikasi oleh KUA dengan melampirkan surat pengantar
permohonan pengembalian PNBP NR dari Kepala KUA.
2. Penggunaan
a. PNBP NR yang disetorkan ke kas
negara dapat digunakan kembali sesuai dengan persetujuan penggunaan dana PNBP NR
dari Menteri Keuangan.
b. Penggunaan dana PNBP NR
diprioritaskan untuk pem bayaran:
1) transpor petugas layanan nikah
atau ruju k di luar KUA;
2) jasa profesi petugas layanan nikah
alau rujuk di luar KUA;
3) dalam hal setelah terpenuhi kebutuhan
pada angka 1) dan angka 2) masih tersedia pagu belanja PNBP NR, dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan/atau
peningkatan mutu layanan nikah atau rujuk .
c. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP NR
dan/atau unit teknis pengguna PNBP NR melakukan monitoring alas penerimaan dan
penggunaan dana PNBP NR menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
3. Pencairan
a. Pencairan dana PNBP NR
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Pencairan dana PNBP NR tidak melebihi
alokasi dana pada maksimum pencairan PNBP NR.
c. Alokasi dana pada maksimum pencairan
PNBP NR mempertim bangkan rekonsiliasi penyelesaian tunggakan dana PNBP NR
tahun sebelumnya serta rekonsiliasi pencairan jasa profesi dan transpor petugas
layanan nikah atau rujuk di luar KUA pada aplikasi sistem informasi manajemen nikah
(Simkah).
d. Jasa profesi petugas layanan ni
kah atau rujuk di luar KUA menggu nakan akun belanja barang jasa profesi
(522151) dengan ketentuan:
1) KUA Tipologi A, Tipologi 8, dan
Tipologi C dapat diberikan sebesar Rp 100 .000,00 (seralus ribu rupiah) per
layanan nikah atau rujuk; dan
2) KUA Tipologi D1 dan Tipologi 02
dapat diberikan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
perlayanan nikah atau rujuk.
e. Transpor petugas layanan nikah
atau rujuk di luar KUA menggunakan akun bela nja perjalanan dinas dalam kota
(524113) dengan ketentuan :
1) KUA Tipologi A, Tipologi B, dan
Tipologi C dapat diberikan sebesar Rp l00.000,00 (seratus ribu rupiah)
perlayanan nikah atau rujuk;
2) dalam hat transpor layanan nikah
atau rujuk di luar KUA pada Tipologi C lebih dari Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) dapat dibayarkan dengan melampirkan bukti pengeluaran riil serta
memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;
3) KUA Tipologi Dl dan Tipologi 02
dihitung berdasarkan pengeluaran riil serta memperhatikan asas kepatutan dan
kewajaran.
4) dalam hal transpor layanan nikah
atau rujuk di luar KUA pada Tipologi D1 dan Tipologi 02 dengan jarak tempuh
tidak melebihi 5 (lima) km dan/atau tidak menyeberangi sungai atau pulau dapat
dikenakan lranspor lokal sesuai dengan standar biaya masukan; dan
5) dalam hal terdapat beberapa
pelaksanaan layanan nikah atau rujuk pada waktu dan tempat yang sama seperti
pernikahan masal, diberikan l (satu) kali transpor perjalanan.
f. Pengajuan pencairan sebagai mana
dimaksud dalam huruf d dan huruf e menggunakan Simkah dengan ketentuan:
1) dokumen pencairan diupload paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan layanan nikah alau rujuk atau
sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR;
2) verifikasi kelengka pan dokumen
pencairan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah periode bulan berakhir
atau sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR ;
3) pengajuan pencairan bulan
Desember menggunakan estimasi paling lambat minggu pertama bulan Desember atau
sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR.
g. Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f meliputi:
1) surat tugas melaksanakan layanan
nikah atau rujuk di luar KUA;
2) bukti penerimaan negara (BPN);
3) dokumentasi foto pelaksanaan
layanan nikah atau rujuk di luar KUA sesuai dengan format 3; dan/atau
4) bukti transportasi pengeluaran
riil.
h. Kepala KUA mendistribusikan pelaksanaan
tugas layanan nikah atau rujuk dengan menerapkan prinsip keadilan, kompetensi,
dan proporsional.
4. Rekonsiliasi
a. Tujuan rekonsiliasi sebagai
berikut :
1) untuk memastikan kesesuaian
pencairan dengan penetapan tunggakan dana PNBP NR;
2) untuk memastikan kesesuaian
pencairan dengan pengajuan pencairan jasa profesi dan transpor petugas layanan nikah
atau rujuk di luar KUA.
b. Rekonsiliasi dilakukan dengan ketentuan:
1) rekonsiliasi penyelesaian tunggakan
dana PNBP NR menggu nakan aplikasi Simkah;
2) rekonsiliasi pencairan jasa profesi
dan transpor petugas layanan nikah atau rujuk di luar KUA menggunakan aplikasi
Simkah dilaksanakan setiap semester atau sesuai dengan kebijakan pela ksanaan
rekonsi liasi tersebut.
5. Monitoring
a. Monitoring PNBP NR merupakan satu
kesatuan dalam pelaporan pengelolaan PNBP NR.
b. Monitoring pengelolaan PNBP NR mempunyai
tujuan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan PNBP NR, mengidentifikasi
permasalahan dalam pengelolaan PNBP NR, dan mencegah dampak permasalahan pengelolaan
PNBP NR.
c. Ruang lingkup monitoring PNBP NR
paling sedikit meliputi:
1) monitoring realisasi atas target yang
ditetapkan dalam APBN / Perubahan APBN;
2) monitoring penggu naan dana PNBP
NR;
3) monitori ng pengem ba lian PNBP
NR;
4) monitoring perkem bangan lindak
lanjut/ penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP NR dan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuanga n serta hasil pengawasan PNBP NR oleh Inspektorat Jenderal
dan Kementerian Keuangan;
5) monitoring proyeksi dan perkembangan
realisasi PNBP NR; dan
6) monitoring atas terpenuhinya
layanan.
d. Laporan hasil monitoring PN BP NR
sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada Sekretarial Jenderal
setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah periode laporan
berakhir.
e. Monitoring atas ruang lingkup sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dengan menambahkan catatan hasil monitoring berupa:
1) gambaran umum pelaksanaan dan pelaporan
monitoring pengelolaan PNBP NR lriwulan / semester I/semester II;
2) penjelasan singkat hasil identifikasi
kelemahan pengelolaan PNBP/catatan atas pengelolaan PNBP NR;
3) langkah-langkah yang ditempuh
untuk meningkatkan pengelolaan PNBP NR; dan
4) kesimpulan monitoring.
f. Monitoring dan asistensi
Pengelolaan PNBP NR yang dapat dilaksanakan bersamaan dengan supervisi
administrasi layanan nikah atau rujuk menggunakan instrumen sesuai dengan
Format 4.
g. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud
dalam huruf f dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP NR oleh Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun
2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas
Layanan Nikah Atau Rujuk)
Link download KMA Nomor 478 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR. Semoga ada manfaatnya. (baca info menarik lainnya di https://www.ainamulyana.org/)
No comments
Post a Comment