KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR

KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas penge.lolaan penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah ataurujuk di uar Kantor Urusan Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 678 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk.

 

Landasan hukum diterbitkannya KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk) adalah sebagai berikut

1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6292);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 6563);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 415);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 671);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1031);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

 

Isi KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk adalah sebagai berikut:

1) Menteri Agama selaku pimpinan instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk:

a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan

c. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas layanan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama.

2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dibantu oleh Pejabat Perbendaharaan dan/ atau Pengelola PNBP lainnya.

3) Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk diaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.

4) Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pengelola, pengguna, dan pengawas dalam pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, oplimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR ini meliputi: 1) tugas dan tanggung jawab pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah atau rujuk; 2) perencanaan; 3) pelaksanaan; 4) pertanggungjawaban; dan 5) pengawasan.

 

Berikut penjelasan singkat isi Lampiran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)

1. Penerimaan

a. Pembayaran PNBP NR oleh calon pengantin dilakukan melalui Collecting Agent, dengan ketentuan:

1) layanan nikah alau rujuk yang dilakukan di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

2) jatuh tempo setoran diatur dengan ketentuan:

a) paling lambat l (satu) hari sebelum layanan diberikan, paling lambat pukul 23:59 waktu setempat.

b) paling lambat 3 (tiga) jam sebelum layanan diberikan, dalam hal terdapal surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai.

3) pem bayaran PNBP NR sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan oleh calon pengantin dan bukan oleh petugas KUA paling lambat pada saat jatuh tempo setoran;

4) pembayaran PNBP NR sebagaimana dimaksud pada angka 1 dicatatkan atau disetorkan dengan kode satuan kerja penghasil PNBP NR;

5) dalam hal calon pengantin tidak dapat melakukan pembayaran akibat gangguan sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Agama, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya;

6) adanya gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 5) dinyatakan oleh Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian dengan menerbitkan surat pernyataan gangguan pada sistem informasi;

7) petugas KUA harus melakukan verifikasi penyetoran PNBP NR; dan

8) dalam hat pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi pelaksanaan layanan nikah atau rujuk di dalam KUA harus dibuktikan dengan dokumentasi foto.

 

b. Pengembalian

1) permohonan pengembalian PNBP NR hanya dapat diajukan oleh calon pengantin;

2) calon pengantin dapal mengajukan pengembalian PNBP NR karena pembatalan layanan nikah atau rujuk atau kesalahan penyetoran;

3) pengembalian PNBP NR diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang tercatat pada Bukti Penerimaan Negara (BPN);

4) permohonan pengembalian PNBP NR melampirkan persyaratan:

a) surat pengantar permohonan pengembalian PNBP NR dari Kepala KUA dengan dokumen sesuai dengan Format l;

b) surat permohonan pengembalian PNBP NR yang ditandatangani oleh calon pengantin dengan dokumen sesuai dengan Format 2;

 c) fotokopi bukti pendaftaran nikah yang dilegalisasi oleh Kepala KUA;

d) fotokopi BPN yang dilegalisasi oleh Kepala KUA;

e) fotokopi kartu tanda penduduk kedua calon pengantin;

f) fotokopi buku rekening tabungan pemohon yang masih aktif dan folokopi harus jelas dan terang;

g) fotokopi nomor pokok wajib pajak pemohon (jika ada); dan

h) nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.

5) dalam hal terjadi kesalahan penyetoran ganda, pengajuan pengem balian PNBP NR harus melampirkan fotokopi kedua BPN; dan

6) pengajuan pengembalian PNBP NR harus didahului verifikasi oleh KUA dengan melampirkan surat pengantar permohonan pengembalian PNBP NR dari Kepala KUA.

2. Penggunaan

a. PNBP NR yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan kembali sesuai dengan persetujuan penggunaan dana PNBP NR dari Menteri Keuangan.

b. Penggunaan dana PNBP NR diprioritaskan untuk pem bayaran:

1) transpor petugas layanan nikah atau ruju k di luar KUA;

2) jasa profesi petugas layanan nikah alau rujuk di luar KUA;

3) dalam hal setelah terpenuhi kebutuhan pada angka 1) dan angka 2) masih tersedia pagu belanja PNBP NR, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan/atau peningkatan mutu layanan nikah atau rujuk .

c. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP NR dan/atau unit teknis pengguna PNBP NR melakukan monitoring alas penerimaan dan penggunaan dana PNBP NR menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

 

3. Pencairan

a. Pencairan dana PNBP NR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

b. Pencairan dana PNBP NR tidak melebihi alokasi dana pada maksimum pencairan PNBP NR.

c. Alokasi dana pada maksimum pencairan PNBP NR mempertim bangkan rekonsiliasi penyelesaian tunggakan dana PNBP NR tahun sebelumnya serta rekonsiliasi pencairan jasa profesi dan transpor petugas layanan nikah atau rujuk di luar KUA pada aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah).

d. Jasa profesi petugas layanan ni kah atau rujuk di luar KUA menggu nakan akun belanja barang jasa profesi (522151) dengan ketentuan:

1) KUA Tipologi A, Tipologi 8, dan Tipologi C dapat diberikan sebesar Rp 100 .000,00 (seralus ribu rupiah) per layanan nikah atau rujuk; dan

2) KUA Tipologi D1 dan Tipologi 02 dapat diberikan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perlayanan nikah atau rujuk.

e. Transpor petugas layanan nikah atau rujuk di luar KUA menggunakan akun bela nja perjalanan dinas dalam kota (524113) dengan ketentuan :

1) KUA Tipologi A, Tipologi B, dan Tipologi C dapat diberikan sebesar Rp l00.000,00 (seratus ribu rupiah) perlayanan nikah atau rujuk;

2) dalam hat transpor layanan nikah atau rujuk di luar KUA pada Tipologi C lebih dari Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat dibayarkan dengan melampirkan bukti pengeluaran riil serta memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;

3) KUA Tipologi Dl dan Tipologi 02 dihitung berdasarkan pengeluaran riil serta memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.

4) dalam hal transpor layanan nikah atau rujuk di luar KUA pada Tipologi D1 dan Tipologi 02 dengan jarak tempuh tidak melebihi 5 (lima) km dan/atau tidak menyeberangi sungai atau pulau dapat dikenakan lranspor lokal sesuai dengan standar biaya masukan; dan

5) dalam hal terdapat beberapa pelaksanaan layanan nikah atau rujuk pada waktu dan tempat yang sama seperti pernikahan masal, diberikan l (satu) kali transpor perjalanan.

f. Pengajuan pencairan sebagai mana dimaksud dalam huruf d dan huruf e menggunakan Simkah dengan ketentuan:

1) dokumen pencairan diupload paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan layanan nikah alau rujuk atau sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR;

2) verifikasi kelengka pan dokumen pencairan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah periode bulan berakhir atau sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR ;

3) pengajuan pencairan bulan Desember menggunakan estimasi paling lambat minggu pertama bulan Desember atau sesuai dengan kebijakan pelaksanaan pengelolaan PNBP NR.

g. Dokumen pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:

1) surat tugas melaksanakan layanan nikah atau rujuk di luar KUA;

2) bukti penerimaan negara (BPN);

3) dokumentasi foto pelaksanaan layanan nikah atau rujuk di luar KUA sesuai dengan format 3; dan/atau

4) bukti transportasi pengeluaran riil.

h. Kepala KUA mendistribusikan pelaksanaan tugas layanan nikah atau rujuk dengan menerapkan prinsip keadilan, kompetensi, dan proporsional.

 

4. Rekonsiliasi

a. Tujuan rekonsiliasi sebagai berikut :

1) untuk memastikan kesesuaian pencairan dengan penetapan tunggakan dana PNBP NR;

2) untuk memastikan kesesuaian pencairan dengan pengajuan pencairan jasa profesi dan transpor petugas layanan nikah atau rujuk di luar KUA.

b. Rekonsiliasi dilakukan dengan ketentuan:

1) rekonsiliasi penyelesaian tunggakan dana PNBP NR menggu nakan aplikasi Simkah;

2) rekonsiliasi pencairan jasa profesi dan transpor petugas layanan nikah atau rujuk di luar KUA menggunakan aplikasi Simkah dilaksanakan setiap semester atau sesuai dengan kebijakan pela ksanaan rekonsi liasi tersebut.

 

5. Monitoring

a. Monitoring PNBP NR merupakan satu kesatuan dalam pelaporan pengelolaan PNBP NR.

b. Monitoring pengelolaan PNBP NR mempunyai tujuan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan PNBP NR, mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan PNBP NR, dan mencegah dampak permasalahan pengelolaan PNBP NR.

c. Ruang lingkup monitoring PNBP NR paling sedikit meliputi:

1) monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN / Perubahan APBN;

2) monitoring penggu naan dana PNBP NR;

3) monitori ng pengem ba lian PNBP NR;

4) monitoring perkem bangan lindak lanjut/ penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP NR dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanga n serta hasil pengawasan PNBP NR oleh Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;

5) monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP NR; dan

6) monitoring atas terpenuhinya layanan.

d. Laporan hasil monitoring PN BP NR sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada Sekretarial Jenderal setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah periode laporan berakhir.

e. Monitoring atas ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan menambahkan catatan hasil monitoring berupa:

1) gambaran umum pelaksanaan dan pelaporan monitoring pengelolaan PNBP NR lriwulan / semester I/semester II;

2) penjelasan singkat hasil identifikasi kelemahan pengelolaan PNBP/catatan atas pengelolaan PNBP NR;

3) langkah-langkah yang ditempuh untuk meningkatkan pengelolaan PNBP NR; dan

4) kesimpulan monitoring.

f. Monitoring dan asistensi Pengelolaan PNBP NR yang dapat dilaksanakan bersamaan dengan supervisi administrasi layanan nikah atau rujuk menggunakan instrumen sesuai dengan Format 4.

g. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP NR oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk)

 

Link download KMA Nomor 478 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesa KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan PNBP NR. Semoga ada manfaatnya. (baca info menarik lainnya di https://www.ainamulyana.org/)

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter