Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pemeriksa Desain Industri

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Desain Industri


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Desain Industri. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri. Pemeriksa Desain Industri adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.

 

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa Desain Industri dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Desain Industri ? Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri terdiri atas:

a. Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;

b. Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

c. Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya;dan

d. Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b.Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c.Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d.Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri, meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan, dan advokasi di bidang desain industri. Sedangkan Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pemeriksa Desain Industri berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai beriikut

a. Tupoksi Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I;

b. Tupoksi Jabatan PemeriksaDesainIndustri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II;

c. Tupoksi Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industry atas dasar keberatan; dan

d. Tupoksi Jabatan Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi,dan advokasi dibidang desain industri.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ? Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah: sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan dan humaniora;

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalamJabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN ;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, dan humaniora atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang ditetapkan oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

2. magister di bidang rumpun ilmu terapan, dan humaniora atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan substantif Desain Industri untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri paling rendah 2 (dua) tahun;

g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang Ahli Madya;dan

3) 60 (enam puluh) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang ahli utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli muda;dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, ditetapkan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki.

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

 

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dapat dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN ;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

c. memiliki predikat kinerja bernilai paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemeriksa Desain Industri dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments