Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi PLKB (Petugas Lapangan KB)

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana)


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana). Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga,dan keluarga berencana.

 

PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. Kedudukan PLKB ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) ? Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:

a. PLKB Pemula;

b. PLKB Terampil;

c. PLKB Mahir; dan

d. PLKB Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan Golongan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Pemula meliputi:

1. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil meliputi:

1. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir meliputi:

1. PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia meliputi:

1. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana. Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan PLKB Pemula, meliputi:

1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun tetangga;

2. mendata kelompok kegiatan;

3. mendata tempat pelayanan Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;

4. mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu Pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui system berbasis teknologi dan informasi;

5. mencatat dan melaporkan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;

6. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;

7. menyusun naskah media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

8. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;

9. mendistribusikan alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;

10. mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;

11. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan

12. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;

 

b. Tupoksi jabatan PLKB Terampil, meliputi:

1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;

2. mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;

3. mengolah data institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;

4. mencatat dan melaporkan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

5. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;

6. menyusun naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

7. melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara kelompok;

8. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;

9. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;

10. mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;

11. membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

12. melakukan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan

13. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;

 

c. Tupoksi jabatan PLKB Mahir, meliputi:

1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;

2. mengolah data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;

3. menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;

4. membuat desain media sederhana promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

5. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;

6. melakukan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;

7. memfasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;

8. membina institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu Pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;

9. membina kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan sosial lainnya; dan

10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan

 

d. Tupoksi jabatan PLKB Penyelia, meliputi:

1. memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;

2. mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu Pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;

3. menyusun pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;

4. membuat desain media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;

5. memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;

6. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;

7. memfasilitasi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;

8. memfasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;

9. membina setara kelompok kegiatan; dan

10. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PLKB dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan

2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu desain terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, atau pertanian; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;

2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan kualifikasi pendidikan bidang ilmu komunikasi, komunikasi hubungan masyarakat, komunikasi massa, komunikasi pembangunan, komunikasi penyiaran islam, ilmu kesejahteraan sosial, pembangunan sosial, teknologi informasi, ilmu desain, ilmu design terapan, ilmu multimedia, desain komunikasi visual, ilmu komputer dan informatika, sosiologi, sosiologi pedesaan, ilmu antropologi, antropologi sosial, ilmu sains politik, ilmu sosiatri, ilmu kependudukan, demografi, ilmu administrasi niaga, ilmu administrasi negara, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi manajemen, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, ilmu manajemen pemasaran, manajemen media dan komunikasi, manajemen komunikasi, administrasi bisnis, manajemen bisnis, ilmu akuntansi, kebijakan publik, studi pembangunan, ilmu perencanaan wilayah, ilmu perencanaan wilayah dan pedesaan, ilmu perencanaan wilayah dan kota, psikologi umum, ilmu keluarga, ilmu pendidikan lingkungan, ilmu pendidikan bimbingan dan konseling, ilmu pendidikan non formal, ilmu pendidikan masyarakat, ilmu pendidikan anak usia dini, pendidikan agama, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu keperawatan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, hukum, ilmu biologi, statistika terapan, ilmu geografi, pertanian, sains terapan, atau bidang kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;

2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana) dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments