Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Widyabasa. Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Widyabasa adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Widyabasa
berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Widyabasa
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Widyabasa. Kedudukan Widyabasa itetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyabasa ? Jabatan
Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan
lainnya. Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas:
a.
Widyabasa Ahli Pertama;
b.
Widyabasa Ahli Muda;
c.
Widyabasa Ahli Madya; dan
d.
Widyabasa Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Widyabasa adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Widyabasa Ahli Pertama meliputi:
1.
Widyabasa Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Widyabasa Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Widyabasa Ahli Muda meliputi:
1.
Widyabasa Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Widyabasa Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Widyabasa Ahli Madya meliputi:
1.
Widyabasa Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Widyabasa Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Widyabasa Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Widyabasa Ahli Utama meliputi:
1.
Widyabasa Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Widyabasa Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Jabatan Widyabasa adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan,
dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah. Adapun Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Widyabasa
sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi materi Pembakuan dan Kodifikasi bahasa dan sastra;
2.
menyusun sistem fonologi atau morfolog Bahasa Daerah;
3.
mengolah data korpus;
4.
menyusun entri kamus;
5.
memadankan istilah;
6.
memetakan topik dan bahan penyusunan soal dari berbagai sumber;
7.
mengidentifikasi objek pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;
8.
mengidentifikasi kebutuhan pedoman kesastraan di masyarakat;
9.
mengidentifikasi materi pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
10.
menyusun rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur
asing;
11.
merancang silabus materi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
12.
merancang rencana pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
13.
melakukan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
14.
memverifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan bahasa Indonesia;
15.
melakukan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara
lisan maupun tulis;
16.
menganalisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur
asing;
17.
melakukan analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia;
18.
menganalisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
19.
menganalisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
20.
menginventarisasi kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan Bahasa Indonesia;
21.
menginventarisasi kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
22.
mengidentifikasi kebutuhan kritik sastra bagi masyarakat;
23.
mentranskripsi sastra lisan berbahasa daerah;
24.
mentransliterasi manuskrip/naskah kuno;
25.
mendeskripsikan sastra lisan berbahasa daerah;
26.
melakukan digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
27.
melakukan katalogisasi manuskrip/naskah kuno;
28.
melakukan pendokumentasian sastra lisan berbahasa daerah;
29.
meregistrasi hasil Pelindungan Bahasa Daerah;
30.
meregistrasi hasil pelindungan Sastra Daerah; dan
31.
mengidentifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
b.
Tupoksi Jabatan Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
1.
memvalidasi data korpus;
2.
menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;
3.
menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
4.
menyusun artikel thesaurus;
5.
menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
6.
menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;
7.
menyusun materi Kodifikasi sastra;
8.
menyusun materi kritik sastra;
9.
menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa
Indonesia;
10.
menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
11.
menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
12.
menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa Indonesia bagi penutur
asing;
13.
menyusun materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
14.
menyusun soal kemahiran berbahasa Indonesia dalam bentuk teks tulis atau lisan;
15.
menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
16.
melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;
17.
melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah umum;
18.
memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
19.
melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
20.
melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
21.
melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
22.
memetakan hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia berdasarkan karakteristik
peserta uji atau berdasarkan wilayah;
23.
menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia;
24.
menyusun model pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
25.
merancang model alih wahana Sastra Daerah;
26.
menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
27.
merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
c.
Tupoksi Jabatan Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;
2.
memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan
istilah;
3.
memverifikasi hasil Pembakuan;
4.
memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
5.
menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
6.
memvalidasi materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
7.
merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8.
menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9.
merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa Indonesia;
10.
merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
11.
menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa Indonesia;
12.
melakukan analisis kemahiran berbahasa Indonesia;
13.
melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi
penutur asing;
14.
menganalisis materi kritik sastra;
15.
mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
16.
melakukan penyuluhan Bahasa Indonesia tujuan khusus;
17.
melakukan penyuntingan Bahasa Indonesia untuk naskah khusus berdampak nasional;
18.
memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
19.
menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
20.
melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
21.
melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
22.
mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen
terminologi;
23.
memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
24.
menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa Indonesia; dan
25.
mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; dan
d.
Tupoksi Jabatan Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
1.
memvalidasi hasil Pembakuan;
2.
mengevaluasi produk kebahasaan dan kesastraan;
3.
menelaah materi soal uji kemahiran berbahasa Indonesia;
4.
menyusun materi peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia;
5.
mengembangkan bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
6.
menyelaraskan naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi
penutur jati atau penutur asing;
7.
menyusun rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8.
memutakhirkan pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9.
merancang bank soal kemahiran berbahasa Indonesia;
10.
menyusun standar kemahiran berbahasa Indonesia penutur Bahasa Indonesia jati
dan asing;
11.
menyusun rencana induk kebahasaan dan kesastraan;
12.
merumuskan rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
13.
menyusun peta jalan penginternasionalan Bahasa Indonesia;
14.
menyusun desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar
kemahiran berbahasa Indonesia;
15.
menyusun desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi penutur asing;
16.
melakukan analisis terminologi dan metaleksikografi;
17.
melaksanakan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;
18.
melaksanakan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;
19.
mengembangkan desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa Indonesia;
20.
menyelia penyuluhan, penyuntingan, danpelayanan kebahasaan dan kesastraan;
21.
mengevaluasi layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
22.
memetakan Bahasa dan Sastra Daerah.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa ? Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dapat dilakukan melalui: pengangkataan pertama; perpindahan dari jabatan lain; . penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau
sastra, pendidikan bahasa, lingustik, atau humaniora; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi ASN/PNS.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau
sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Widyabasa Ahli Muda;
e.
berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra,
pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan
Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
f.
berijazah paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan
Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional
Widyabasa Ahli Utama;
g.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
h.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan,
dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
j.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Widyabasa Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa
Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan,
dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling urang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dilaksanakan untuk: a) ASN/PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa; atau b) Widyabasa yang akan
naik jenjang 1 (satu) tingka lebih tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian info tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Widyabasa dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment