Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Penerjemah

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Penerjemah adalah ASN yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan.

 

Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier ASN. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah ? Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri atas:

a. Penerjemah ahli pertama;

b. Penerjemah ahli muda;

c. Penerjemah ahli madya; dan

d. Penerjemah ahli utama.

 

Seangkan Jenjang pangkat, golongan ruang Penerjemah Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Jabatan Penerjemah Ahli Pertama:

1. Jabatan Penerjemah Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penerjemah Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penerjemah Ahli Muda:

1. Jabatan Penerjemah Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penerjemah Ahli Madya:

1. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penerjemah Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Adapun Tupoksi Penerjemah berdasarkan jenjang jabatan adalah

a. Tupoksi Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;

b. Tupoksi Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;

c. Tupoksi Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan

d. Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilakukan melaluipengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama erupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli pertama; atau ahli muda;

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau

2. magister bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama.

3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

f. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan Penerjemah ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

Promosi dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama.

 

Demikian uraian tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments