Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Perekam Medis

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara. Perekam Medis adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.

 

Instansi Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan. Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah. Perekam Medis merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis ? Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas Perekam Medis Terampil dan Perekam Medis Ahli. Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,yaitu:

a. Perekam Medis Pelaksana;

b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan

c. Perekam Medis Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Perekam Medis Ahli Pertama;

b. Perekam Medis Ahli Muda; dan

c. Perekam Medis Ahli Madya

 

Adapun jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, adalaH

a. Jabatan Perekam Medis Pelaksana:

1. Jabatan Perekam Medis Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

2. Jabatan Perekam Medis Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:

1. Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Perekam Medis Penyelia:

1. Jabatan Perekam Medis Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Perekam Medis Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama:

1. Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Perekam Medis Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Perekam Medis Ahli Muda:

1. Jabatan Perekam Medis Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Perekam Medis Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Perekam Medis Ahli Madya:

1. Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Perekam Medis Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi. Adapun rincian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Perekam Medis Pelaksana, meliputi:

1. Mengidentifikasi kebutuhan formulir dalam penyusunan SIM rekam medis manual (berbasis kertas);

2. Mengidentifikasi kebutuhan isi dan data dalam formulir dalam penyusunan SIM rekam medis manual (berbasis kertas);

3. Mengklasifikasi kegiatan pelayanan dalam rangka penyusunan alur pembentukan SIM rekam medis (manual);

4. Merancang alur kegiatan pelayanan dalam rangka penyusunan alur pembentukan SIM rekam medis (manual);

5. Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan baik internal maupun eksternal

6. Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat jalan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;

7. Membuat dan memutakhirkan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP) rawat jalan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;

8. Melakukan wawancara untuk mengisi identitas pribadi data sosial pasien rawat inap dan menginformasikan ke ruang perawatan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;

9. Menyiapkan rekam medis rawat inap serta meminta rekam medis rawat inap ke petugas rekam medis bagian penyimpanan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;

10. Membuat, menyimpan dan memutakhirkan Kartu Kendali (KK) dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;

11. Mengisi buku registerasi pendaftaran pasien rawat jalan melalui pencatatan/registrasi pasien;

12. Membuat dan memutakhirkan KIUP rawat jalan melalui pencatatan/registrasi pasien;

13. Membuat dan memutakhirkan Indeks Utama Pasien (IUP) rawat jalan melalui pencatatan/ registerasi pasien;

14. Membuat indeks penyakit, indeks tindakan medis dan indeks dokter pasien rawat jalan melalui pencatatan/registerasi pasien;

15. Mengisi buku registrasi pendaftaran pasien rawat inap melalui pencatatan/registrasi pasien;

16. Membuat dan memutakhirkan KIUP rawat inap melalui pencatatan/registrasi pasien;

17. Membuat dan memutakhirkan IUP rawat inap melalui pencatatan/registrasi pasien;

18. Membuat indeks penyakit, indeks tindakan medis dan indeks dokter pasien rawat inap dalam rangka pelaksanaan rekam medis melalui pencatatan/ registrasi pasien;

19. Menerima data rekam medis dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada;

20. Mencatat buku ekspedisi dalam rangka assembling rekam medis rawat jalan berdasarkan SOP yang ada;

21. Menyeleksi rekam medis incomplete dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan berdasarkan SOP yang ada;

22. Menyisipkan slip lembar kekurangan dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan berdasarkan SOP yang ada;

23. Membuat laporan incomplete dalam rangka asembling rekam medis rawat jalan berdasarkan SOP yang ada;

24. Menerima rekam medis dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan SOP yang ada;

25. Mencatat buku ekspedisi dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan SOP yang ada;

26. Mengidentifikasi data dalam rangka penyusunan katalog jenis formulir rekam medis secara manual;

27. Mengklasifikasi data dalam rangka penyusunan katalog jenis formulir rekam medis secara manual;

28. Mengolah data katalog jenis formulir rekam medis secara manual dalam rangka penyusunan katalog jenis formulir rekam medis secara manual;

29. Membuat laporan data katalog catatan mutu formulir rekam medis secara manual;

30. Memasukkan data demografi pasien, kode diagnosa dan tindakan medis pasien rawat jalan ke dalam soft ware case mix.

31. Memasukkan data demografi pasien, kode diagnosa dan tindakan medis pasien rawat inap ke dalam soft ware case mix;

32. Memproses grouping untuk menentukan tarif case mix;

33. Menyiapkan dan menyerahkan laporan hasil grouping dalam bentuk txt ke bagian akuntansi untuk diverifikasi internal;

34. Menerima kembali berkas klaim/file txt hasil koreksi dari bagian akuntansi;

35. Melakukan input ulang hasil koreksi kedalam software case mix;

36. Menyortir rekam medis rawat jalan dalam rangka penyimpanan rekam medis;

37. Menyimpan rekam medis rawat jalan dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman, rahasia, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan;

38. Menyimpan rekam medis rawat jalan inaktif yang bernilai guna dengan media tertentu;

39. Menyeleksi rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka proses retensi;

40. Membuat daftar pertelaan rekam medis yang akan disusutkan;

41. Mendistribusikan rekam medis ke unit terkait;

42. Mengumpulkan data untuk penyusunan laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;

43. Mengumpulkan data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;

44. Mengumpulkan data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan;

45. Menghitung angka ketidakkelengkapan pengisian informed consent;

46. Mengidentifikasi data formulir analisis mutu sistem pengembalian berkas rekam medis;

47. Mengumpulkan data analisis mutu system pengembalian berkas rekam medis;

48. Mengidentifikasi keabsahan data rekam medis secara manual dalam rangka evaluasi rekam medis pasien rawat inap; dan

49. Mengobservasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi keabsahan data.

 

b. Tupoksi Perekam Medis Pelaksana Lanjutan, meliputi:

1. Memvalidasi kebenaran data kelengkapan pengisian identitas pribadi data sosial pasien rawat inap serta membuat kartu pasien dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;

2. Menyiapkan rekam medis serta meminta rekam medis rawat jalan ke petugas rekam medis bagian penyimpanan dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat jalan;

3. Memvalidasi kebenaran data kelengkapan pengisian identitas pribadi data sosial pasien rawat inap serta membuat kartu pasien dalam rangka pelaksanaan rekam medis di tempat penerimaan pasien baru dan lama rawat inap;

4. Menyeleksi rekam medis incomplete dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan SOP yang ada;

5. Menyisipkan slip lembar kekurangan dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan SOP yang ada;

6. Membuat laporan incomplete dalam rangka assembling rekam medis rawat inap berdasarkan SOP yang ada;

7. Mengidentifikasi data untuk analisa kuantitatif rekam medis secara manual;

8. Mengklasifikasi data untuk analisa kuantitatif rekam medis secara manual;

9. Mengklasifikasi data katalog jenis formulir rekam medis secara manual;

10. Memilih, mengkode dan mengindeks seluruh diagnosa penyakit pasien rawat jalan sesuai buku pedoman yang telah ditentukan;

11. Memberi kode dan indeks tindakan medis pasien rawat jalan sesuai buku pedoman yang ditentukan;

12. Memberi kode dan indeks tindakan medis pasien rawat inap sesuai buku pedoman yang ditentukan;

13. Memproses permintaan surat keterangan medis, baik untuk pengadilan maupun non pengadilan;

14. Memproses pembuatan resume/abstraksi rekam medis;

15. Mensortir rekam medis rawat inap;

16. Menyimpan rekam medis rawat inap dan menjaga agar penyimpanan rekam medis aman, rahasia, tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan;

17. Menyimpan rekam medis rawat inap inaktif yang bernilai guna dengan media tertentu dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM;

18. Memantau pelaksanaan sistem penyimpanan rekam medis rawat jalan dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM;

19. Menyusun rancangan jadwal retensi rekam medis;

20. Melaksanakan pemusnahan rekam medis;

21. Memberikan layanan jasa peminjaman rekam medis termasuk menyediakan data untuk penelitian, pendidikan tenaga kesehatan;

22. Mencatat rekam medis yang dipinjam/dikeluarkan;

23. Memvalidasi rekam medis yang telah kembali sesuai peminjaman;

24. Melakukan analisa kuantitatif rekam medis (QA);

25. Mengumpulkan data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;

26. Mengumpulkan data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan;

27. Mengumpulkan data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan;

28. Mengumpulkan data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;

29. Melakukan analisis kuantitatif rekam medis;

30. Merekapitulasi data penyakit dan tindakan medis dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;

31. Merekapitulasi data penyakit menular dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;

32. Merekapitulasi data penyakit tertentu dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap;

33. Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;

34. Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;

35. Merekapitulasi data dalam rangka pengumpulan untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan;

36. Menyusun laporan mutu pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik rumah sakit dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

37. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

38. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit pasien rawat inap dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

39. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit menular pasien rawat jalan dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

40. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit menular pasien rawat inap dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

41. Melakukan monitoring analisis mutu system pengembalian rekam medis manual;

42. Merekapitulasi rekam medis masuk/keluar;

43. Memverifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam rangka keabsahan data; dan

44. Mengidentifikasi keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual.

 

c. Tupoksi Perekam Medis Penyelia:

1. Mengusulkan hasil rancangan alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (manual);

2. Melakukan komunikasi/sosialisasi alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (manual);

3. Mengusulkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka menyiapkan pengumpulan data rekam medis;

4. Membuat usulan bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis dan panduan pengisian rekam medis dalam rangka persiapan pengumpulan;

5. Mengolah data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;

6. Membuat laporan data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;

7. Mengklarifikasi data analisa kuantitatif rekam medis secara manual;

8. Memberi kode dan indeks penyakit dan kode tindakan medis dan kematian pasien rawat inap sesuai buku pedoman yang telah ditentukan dalam rangka pengolahan data rekam medis;

9. Memantau pelaksanaan sistem penyimpanan rekam medis rawat inap dan menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 dan peraturan RS/PKM dalam rangka penyimpanan rekam medis;

10. Menilai rancangan jadwal retensi rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis;

11. Menilai rekam medis yang akan disusutkan dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis;

12. Membuat berita acara pemusnahan rekam medis dalam rangka penyusutan/retensi rekam medis;

13. Mengidentifikasikan informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan, baik pihak intern maupun sarana pelayanan kesehatan ekstern dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;

14. Membuat laporan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;

15. Membuat usulan bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis dan panduan pengisiannya dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;

16. Mengevaluasi formulir rekam medis yang digunakan dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;

17. Memperbaiki bentuk formulir untuk pengolahan data kegiatan pelayanan medis dan panduan pengisiannya dalam rangka persiapan pengumpulan data rekam medis;

18. Mengumpulkan data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat inap dalam rangka pengumpulan data rekam medis;

19. Merekapitulasi data penyakit dan tindakan medis untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data rekam medis;

20. Merekapitulasi data penyakit menular untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data penyakit dan tindakan medis;

21. Merekapitulasi data penyakit tertentu untuk penyusunan laporan morbiditas dan mortalitas pasien rawat jalan dalam rangka pengumpulan data penyakit dan tindakan medis;

22. Menyusun laporan cakupan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik rumah sakit;

23. Menyusun laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan/statistik rumah sakit;

24. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit tertentu rawat jalan;

25. Menyusun laporan morbiditas dan mortalitas penyakit tertentu rawat inap;

26. Memvalidasi surat keterangan medis baik untuk pengadilan maupun non pengadilan dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

27. Memberikan informed consent pelepasan informasi atas data medis yang akan dikeluarkan rumah sakit dalam rangka penyusunan laporan rekam medis;

28. Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara manual (rawat inap);

29. Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis rawat inap secara manual;

30. Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara manual (rawat jalan);

31. Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam rangka evaluasi keabsahan rekam medis rawat jalan secara manual;

32. Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual; dan

33. Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis rawat jalan secara manual.

 

Sedangkan rincian TUPOKSI jabatan fungsional Perekam Medis Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Tupoksi Perekam Medis Ahli Pertama, meliputi:

1. Menyusun rencana 5 tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

2. Menyusun rencana tahunan dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

3. Menyusun rencana triwulan manajemen mutu dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

4. Menyusun rencana triwulan surveilans kasus tertentu (penyakit menular, tidak menular, kronik, KLB) dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

5. Menyusun rencana triwulan audit koding dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

6. Menyusun rencana triwulan logistik dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

7. Menyusun jadwal kerja (pembagian tugas) dalam rangka pengumpulan data bahan perencanaan;

8. Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;

9. Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;

10. Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk keputusan manajemen dalam rangka kebutuhan SIM rekam medis dalam komputerisasi;

11. Mengidentifikasi struktur dan butiran data untuk kebutuhan SIM rekam medis rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;

12. Mengidentifikasi keterkaitan butiran data pada SIM rekam medis rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;

13. Mengidentifikasi koneksi data awal yang terproses menjadi informasi untuk keputusan manajemen rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;

14. Mengidentifikasi hak akses user/pengguna rangka kebutuhan SIM rekam medis hybrid;

15. Mengklasifikasi kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);

16. Merancang alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);

17. Membuat usulan hasil rancangan alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);

18. Melakukan komunikasi/sosialisasi alur kegiatan pelayanan dalam rangka menyusun alur pembentukan SIM rekam medis (komputerisasi, hybrid);

19. Melakukan identifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;

20. Membuat klasifikasi dalam rangka rancangan format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;

21. Mengidentifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;

22. Mengklasifikasi data penggantian biaya/klaim dalam menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome dalam rangka rancangan modul aplikasi;

23. Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat jalan;

24. Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat jalan;

25. Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat inap;

26. Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan formulir pendaftaran rawat inap;

27. Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem pengembalian Rekam Medis Informasi Kesehatan (RMIK);

28. Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan analisis mutu sistem pengembalian RMIK;

29. Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;

30. Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;

31. Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;

32. Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;

33. Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan format formulir dalam rancangan alat bantu monitoring keakuratan koding klinis;

34. Mengklasifikasi data dalam rangka format formulir dalam rancangan alat bantu monitoring keakuratan koding klinis;

35. Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;

36. Mengklasifikasi data dalam rangka rancangan sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;

37. Mengidentifikasi data dalam rangka rancangan sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

38. Mengklasifikasi data format formulir dalam rangka rancangan sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

39. Mengidentifikasi data format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;

40. Mengklasifikasi format formulir dalam rangka rancangan desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;

41. Mengidentifikasi kebutuhan modul RMIK;

42. Mengidentifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;

43. Mengklasifikasi variabel data dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;

44. Mengidentifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam medis secara elektronik;

45. Mengklasifikasi tampilan isian dalam rangka rancangan tampilan isian rekam medis secara elektronik;

46. Mengidentifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara elektonik;

47. Mengklasifikasi data tampilan dalam rangka rancangan tampilan analisis kualitatif rekam medis secara elektonik;

48. Mengidentifikasi dalam rangka rancangan tampilandata/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;

49. Mengklasifikasi dalam rangka rancangan tampilan data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;

50. Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat inap;

51. Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan register rawat jalan dan rawat inap;

52. Mengidentifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;

53. Mengklasifikasi tampilan dalam rangka rancangan IUP rawat jalan;

54. Mengidentifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

55. Mengklasifikasi data untuk sistem retensi rekam medik dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

56. Mengidentifikasi butiran data analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;

57. Mengklasifikasi butiran data dalam rangka analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;

58. Mengidentifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog tampilan rekam medis secara komputerisasi;

59. Mengklasifikasi data catatan mutu formulir dalam rangka penyusunan katalog tampilan rekam medis secara komputerisasi;

60. Menganalisis kode penyakit rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka audit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

61. Mengidentifikasi menu atau modul dalam rangka menganalisis data tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;

62. Menguji coba roses jalannya modul dalam rangka menganalisis data tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;

63. Memverifikasi hasil uji coba menu atau modul dalam rangka menganalisis data untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;

64. Membuat sosialisasi pelaksanaan uji coba menu atau modul dalam rangka menganalisis data untuk tampilan kelengkapan pengendalian RMIK;

65. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring laporan hasil pemeriksaan penunjang;

66. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring transfer pasien;

67. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring laporan anestesi;

68. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring infeksi nosokomial;

69. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring resume keperawatan;

70. Melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik terhadap monitoring resume pasien pulang;

71. Mencari data untuk audit klinis dalam indeks penyakit dan tindakan dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;

72. Menganalisi data sesuai dengan keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;

73. Menyajikan data untuk keperluan audit klinis dalam rangka pengumpulan data untuk pengkajian (kebutuhan khusus) proyek riset klinis;

74. Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan); dan

75. Mengidentifikasi dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap).

 

b. Tupoksi Perekam Medis Ahli Muda, meliputi:

1. Menyusun kebutuhan bahan terkait SIM rekam medis;

2. Menyusun kebutuhan SIM rekam medis dalam TOR/KAK;

3. Membuat modul sebagai usulan rancangan program dalam rangka penyediaan bahan rancangan SIM rekam medis;

4. Mengkoordinasikan dengan tim IT dalam rangka penyediaan bahan rancangan SIM rekam medis;

5. Membuat usulan dalam rangka pembuatan modul RMIK;

6. Merencanakan SOP audit koding diagnosa penyakit dan tindakan medis;

7. Merencanakan program audit koding diagnose penyakit dan tindakan medis;

8. Merencanakan data audit koding diagnose penyakit dan tindakan medis;

9. Merencanakan uji coba audit diagnosa penyakit dan tindakan medis sesuai dengan dokumen rekam medis;

10. Merencanakan validasi kode diagnosa penyakit dan tindakan medis;

11. Merencanakan daftar catatan hasil kode yang tidak sesuai diagnosa penyakit dan tindakan medis;

12. Merencanakan laporan hasil audit diagnose penyakit dan tindakan medis;

13. Merencanakan katalog data pasien yang ada pada aplikasi secara sampling diagnosa penyakit dan tindakan medis;

14. Merencanakan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan diagnosa penyakit dan tindakan medis;

15. Merencanakan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap diagnosa penyakit dan tindakan medis;

16. Melakukan infomed concent masuk rawat inap di TPP pasien rawat inap dalam rangka pelaksanaan rekam medis;

17. Melakukan analisis data entri dalam rangka kegiatan penerimaan pasien rawat jalan dan rawat inap secara manual;

18. Menyusun laporan analisis data entri dalam rangka penerimaan pasien pelayanan rekam medis rawat jalan dan rawat inap;

19. Melakukan penyempurnaan data dalam rangka kegiatan penerimaan pasien rekam medis rawat jalan dan rawat inap secara manual;

20. Melakukan analisis kegiatan dalam rangka pelayanan RMIK rawat jalan dan rawat inap secara komputerisasi;

21. Menyusun data kegiatan pelayanan rekam medis rawat jalan dan rawat inap secara komputerisasi;

22. Melakukan penyempurnaan data kegiatan pelayanan rekam medis rawat jalan dan rawat inap secara komputerisasi;

23. Mengajukan katalog catatan mutu formulir rekam medis dalam rangka penyusunan secara komputerisasi;

24. Melakukan verifikasi tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

25. Melakukan validasi kode penyakit pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

26. Melakukan evaluasi kode penyakit rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

27. Melakukan analisis kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

28. Melakukan verifikasi kode tindakan pasien pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

29. Melakukan validasi kode tindakan pasien pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

30. Melakukan evaluasi kode penyakit pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara elektronik;

31. Melakukan persiapan/pengumpulan data yang akan diaudit dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;

32. Menyusun kriteria penyakit dan tindakan yang akan diaudit dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;

33. Melakukan verifikasi penyakit pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi penyakit dan tindakan secara manual;

34. Melakukan verifikasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

35. Melakukan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

36. Melakukan validasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

37. Melakukan analisa kode penyakit dan tindakan pasien rawat jalan dan atau gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

38. Melakukan analisa kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

39. Melakukan evaluasi kode tindakan pasien rawat jalan termasuk gawat darurat dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

40. Melakukan evaluasi kode penyakit dan tindakan pasien rawat inap dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

41. Menyajikan hasil evaluasi audit kode penyakit dan tindakan dalam rangka mengaudit kodifikasi secara manual;

42. Mengidentifikasi menu atau modul dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam medis;

43. Mengobservasi jalannya setiap modul dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam medis;

44. Memverifikasi hasil observasi yang tidak sesuai dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam medis;

45. Membuat kesimpulan dan saran hasil observasi dalam rangka mengevaluasi KAK SIM rekam medis;

46. Mengusulkan rekomendasi dalam rangka evaluasi KAK SIM rekam medis;

47. Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka menganalisis data untuk tampilan modul kelengkapan pengendalian RMIK;

48. Memvalidasi isi tampilan komputer dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik;

49. Melakukan audit isian dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik;

50. Melakukan autentifikasi dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik;

51. Melakukan otorisasi dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik;

52. Melakukan monitoring laporan operasi dalam rangka melakukan pemantauan isian rekam medis secara elektronik;

53. Melakukan pengamanan back-up data dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;

54. Mengkaji kebutuhan informasi sistem pelayanan rekam medis dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;

55. Melakukan pemeriksaan secara komputerisasi kegiatan pelayanan rawat jalan dan rawat inap dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;

56. Melakukan pemeriksaan secara komputerisasi kegiatan pengolahan berkas rekam medis dalam rangka mengoreksi dan menilai akses data;

57. Mengidentifikasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis yang terkait aturan perundangan dalam rangka evaluasi;

58. Mengobservasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis yang terkait aturan perundangan dalam rangka evaluasi;

59. Memverifikasi pelayanan rekam medis pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis yang terkait aturan-perundangan dalam rangka evaluasi;

60. Membuat kesimpulan dan saran hasil observasi dalam rangka mengevaluasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIM-RS/elektronik rekam medis yang terkait aturan perundangan;

61. Mengusulkan rekomendasi dalam rangka evaluasi pelayanan rekam medis dalam pelaksanaan SIMRS/elektronik rekam medis yang terkait aturan perundangan;

62. Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan);

63. Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat jalan);

64. Melakukan observasi data pada setiap lembaran rekam medis dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap);

65. Melakukan verifikasi data yang dimanipulasi terhadap otorisasi akses dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap);

66. Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap); dan

67. membuat kesimpulan dan saran dalam rangka evaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap).

 

c. Tupoksi Perekam Medis Ahli Madya, meliputi :

1. Menyusun rencana 5 tahunan dalam rangka pengelolaan data menjadi informasi;

2. Menyusun rencana tahunan dalam rangka pengelolaan data menjadi informasi;

3. Menyusun rencana triwulan manajemen mutu dalam rangka mengelola data menjadi informasi;

4. Menyusun rencana triwulan surveilans kasus tertentu (penyakit menular, tidak menular, kronik, KLB) dalam rangka mengelola data menjadi informasi;

5. Menyusun rencana triwulan audit koding dalam rangka mengelola data menjadi informasi;

6. Menyusun rencana triwulan logistik dalam rangka mengelola data menjadi informasi;

7. Menyusun jadwal kerja (pembagian tugas) dalam rangka mengelola data menjadi informasi;

8. Mengusulkan format sistem dalam rangka merancang penggantian biaya/ klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;

9. Melakukan komunikasi ke IT tentang format aplikasi dalam rangka merancang format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap;

10. Membuat usulan modul aplikasi dalam rangka merancang format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap dalam bentuk menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome;

11. Melakukan komunikasi modul aplikasi dalam rangka merancang format penggantian biaya/klaim diagnosa dan tindakan pasien rawat jalan dan rawat inap dalam bentuk menjamin validitas data berbagai register sebagai dasar outcome;

12. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang formulir pendaftaran rawat jalan;

13. Mengkomunikasikan desain aplikasi dalam rangka merancang formulir pendaftaran rawat jalan;

14. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang formulir pendaftaran rawat inap;

15. Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang formulir pendaftaran rawat inap;

16. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan analisis mutu system pengembalian RMIK;

17. Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis mutu system pengembalian RMIK;

18. Membuat usulan disain tampilan dalam rangka merancang tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;

19. Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis kuantitatif RMIK secara elektronik;

20. Membuat usulan disain aplikasi tampilan dalam rangka merancang tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;

21. Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis kualitatif rekam medis secara manual;

22. Membuat usulan disain format dalam rangka merancang format formulir sebagai alat bantu untuk digunakan memonitor keakuratan koding klinis;

23. Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang format formulir sebagai alat bantu untuk digunakan memonitor keakuratan koding klinis;

24. Membuat usulan disain sistem dalam rangka merancang sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;

25. Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang sistem indeks penyakit, kode tindakan medis, indeks dokter dan kematian komputerisasi;

26. Membuat usulan disain format formulir dalam rangka merancang sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

27. Melakukan komunikasi disain aplikasi format formulir dalam rangka merancang sistem seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

28. Membuat usulan disain format formulir pelaporan dalam rangka merancang desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;

29. Melakukan komunikasi disain aplikasi format formulir pelaporan dalam rangka merancang desain aplikasi pelaporan sesuai kebutuhan rekam medis;

30. Membuat usulan variabel data analisa kelengkapan dalam rangka membuat konsep/ rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;

31. Melakukan komunikasi variabel data analisa dalam rangka membuat konsep/rancangan tampilan analisa kelengkapan pengembalian RMIK untuk dikomputerisasikan;

32. Membuat usulan tampilan dalam rangka merancang tampilan isian rekam medis secara elektronik;

33. Melakukan komunikasi tampilan isian dalam rangka merancang tampilan isian rekam medis secara elektronik;

34. Melakukan komunikasi disain aplikasi dalam rangka merancang tampilan analisis kualitatif rekam medis secara elektonik;

35. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;

36. Melakukan komunikasi desain aplikasi dalam rangka merancang tampilan data/butiran informasi demografi pasien rawat jalan dan rawat inap;

37. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan register rawat jalan dan rawat inap;

38. Melakukan komunikasi desain aplikasi tampilan dalam rangka merancang tampilan register rawat jalan dan rawat inap;

39. Membuat usulan desain tampilan dalam rangka merancang tampilan IUP rawat jalan;

40. Melakukan komunikasi desain tampilan dalam rangka merancang tampilan IUP rawat jalan;

41. Membuat usulan disain aplikasi pada pihak ketiga dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

42. Melakukan koordinasi disain aplikasi untuk system seleksi dalam rangka merancang tampilan format seleksi rekam medis yang akan disusutkan;

43. Membuat usulan butiran data dalam rangka membuat analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;

44. Melakukan koordinasi butiran data untuk analisis rancangan dalam rangka membuat analisis rancangan sistem aplikasi rekam medis rawat jalan dan rawat inap;

45. Membuat usulan hasil analisis perancangan dalam rangka membuat analisis perancangan bridging sistem aplikasi RMIK dengan SIMRS;

46. Membuat usulan hasil analisis perancangan bridging sistem dalam rangka membuat analisis perancangan bridging sistem aplikasi RMIK dengan SIMRS;

47. Membuat rekomendasi data kegiatan penerimaan pasien dalam rangka melakukan kegiatan penerimaan pasien rawat jalan dan rawat inap secara manual;

48. Membuat rekomendasi data kegiatan pelayanan dalam rangka melakukan kegiatan pelayanan rawat jalan dan rawat inap secara komputerisasi;

49. Melakukan koordinasi disain aplikasi untuk katalog catatan mutu formulir rekam medis secara komputerisasi dalam rangka menyusun katalog tampilan rekam medis;

50. Melakukan koordinasi pihak yang terkait data yang menyimpang/tidak sesuai dalam rangka mengevaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap); dan

51. Membuat kesimpulan dan saran dalam rangka mengevaluasi keabsahan data rekam medis secara elektronik (rawat inap).


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Perekam Medis ? Pejabat yang berwenang mengangkat ASN dalam jabatan fungsional Perekam Medis yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ASN yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Terampil harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan;

b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;

c. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan

d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


ASN yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi kesehatan;

b. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;

c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perekam Medis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memenuhi syarat seperti yang terdapat dalam persyaratan pengangkatan pertama;

b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan;

c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis.

 

Perekam Medis Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi kesehatan;

b. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;

c. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis Ahli; dan

d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.

 

Demikian uraian tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perekam Medis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan fungsional Perekam Medis. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments