Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Asisten Perpustakaan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Asisten Perpustakaan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Asisten Perpustakaan. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan

 

Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Asisten Perpustakaan ? Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Asisten Perpustakaan Terampil;

b. Asisten Perpustakaan Mahir; dan

c. Asisten Perpustakaan Penyelia.

 

Apa saja Pangkat dan Golongan Asisten Perpustakaan ? Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Asisten Perpustakaan Terampil meliputi:

1. Jabatan Asisten Perpustakaan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Asisten Perpustakaan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Asisten Perpustakaan Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Asisten Perpustakaan Mahir meliputi:

1. Jabatan Asisten Perpustakaan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Asisten Perpustakaan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Asisten Perpustakaan Penyelia meliputi:

1. Jabatan Asisten Perpustakaan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Asisten Perpustakaan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Asisten Perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan, antara lain melakukan pengelolaan teknis bahan perpustakaan dan memberikan pelayanan dasar perpustakaan.

 

Adapun Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Asisten Perpustakaan Terampil, meliputi:

1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan;

2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan;

3. melakukan registrasi bahan perpustakaan;

4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan;

5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan;

6. melakukan kegiatan pascapengatalogan;

7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik;

8. melakukan layanan perpustakaan keliling;

9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan

10. membuat kliping;

b. Tupoksi Jabatan Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi;

1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi;

2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving);

3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding);

4. menjilid koleksi perpustakaan;

5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan;

6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana;

7. melakukan referensi cepat (quick reference);

8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi);

9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan;

10. mengentri data kepustakawanan; dan

11. membuat anotasi koleksi perpustakaan;

 

c. Tupoksi Jabatan Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka;

2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan;

3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan;

4. menata tata naskah terbitan berkala;

5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan;

6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling);

7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);

8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan

9. membuat statistik perpustakaan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science) perpustakaan dan sains informasi; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science) perpustakaan dan sains informasi atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir dan Asisten Perpustakaan Penyelia, yang ditetapkan Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 tahun.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

f. berijazah paling rendah diploma tiga.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Asisten Perpustakaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments