Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pranata Laboratorium Kesehatan

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan


Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan. Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Apartur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secam penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.

 

Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan termasuk dalam rumpun kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kaehatan adalah Kementerian Kesehatan. Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan. Pranata Laboratorium Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Apartur Sipil Negara.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan ? Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli. Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:

1. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;

2. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;

3. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;

4. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.

b. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:

1. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama;

2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda;

3. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil (kategori keterampilan) sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;

2. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c;

3. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana pangkat Pengatur lingkat I golongan ruang II/d.

c. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda, golongan ruang IIIIa;

2. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c;

2. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkatn Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangjan Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli (kategori keahlian) sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

2. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c;

2. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,

c. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya:

1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;

3. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

 

Adapun Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.

 

Rincian Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil (kategori keterampilan) sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium;

3. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

4, melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;

5. melakukan pemeriksaan secara reaksilsetara;

6. memelihara peralatan laboratorium;

7. melakukan sterilisasi dan desinfeksi;

8. memelihara dan merawat hewan percobaan;

9. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan media/reagen/bahan biologis.

 

b. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. mempersiapkan pasien secara sederhana;

3. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimenlsampel di lapangan;

4. menerima specimen/sampel;

5. mengambil specimen/sampel dengan tindakan sederhana;

6. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;

7. mempersiapkan pengiriman specimen/sampel rujukan;

8. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

9. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan specimen/sampel secara khusus;

10. membuat sediaan;

11. mewamai sediaan;

12. mempersiapkan spesimenjsampel secara sederhana;

13. melakukan penanganan dan pengolahan specimen/sampel secara khusus;

14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara manual;

15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara elektrik;

16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;

17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;

18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;

19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;

20. melakukan pemeriksaan spesimenlsampel dengan metode cepat;

21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;

22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;

23. melakukan pemeriksaan secara gravimetric/setara;

24. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara manual;

25. menghiiung hasil pemeriksaan manual;

26. melakukan pemeriksaan hitung kolonilsetara;

27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;

28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;

29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;

30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;

31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;

32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;

33. membuat reagenibahan biologis secara sederhana;

34.membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;

35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.

 

c. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;

3. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

4. membuat sediaan sitologi/histopatologi;

5. mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;

6. mempersiapkan spesimenlsampel mra khusus;

7. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;

8. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;

9. menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;

10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghiing sel darah otomatis;

11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;

12. melakukan pemeriksaan dengan gas analizer;

13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;

14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;

15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);

16.melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;

17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;

18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;

19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;

20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;

21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;

22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

25. menyiapkan hewan percobaan;

26. membuat reagenlbahan biologis secara khusus;

27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;

28. memelihara strain kuman;

29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;

30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang;

31. menguji alat secara sederhana;

32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu ekstemal laboratorium secara sederbana;

34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.

 

d. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;

3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;

4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;

5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesislsetara;

6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;

7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;

8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;

9. menerima dan atau mengeluarkan peralatanlbahan penunjang;

10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

11.membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis keLaboratorium sederhana;

13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis keLaboratorium sederhana;

14. mengajar teori keLaboratorium pada pelatihan tingkat dasar;

15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.

 

Sedangkan rincian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli (Kategori Keahlian) sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. mempeniapkan pasien secara khusus;

3. mempeniapkan otopsi;

4. menetapkan spesimen/sampel rujukan;

5. memerik peniapan pemlatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

6. menilai hasil pembuatan sediaan;

7. melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;

8. melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;

9. melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;

10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;

11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;

12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;

13. memelihara biakan jaringan;

14. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis keLaboratorium sedang;

15. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis keLaboratorium sedang;

16. mengajar teori keLaboratorium pada pelatihan tingkat lanjut;

17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.

 

b. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;

3. menilai hasil pembuatan sediaan histologi/histopatologi;

4. melakukan pemeriksaan makroskopik specimen patologi anatomi;

5. melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;

6. melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;

7. melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/ Hibridisasi;

8. memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan histopatologi;

9. melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;

10. melakukan otopsi klinik;

11. melakukan pemeriksaan secara biakan jaringanlsetara;

12. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan percobaan;

13. melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;

14. membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;

15. mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;

16. membuat laporan hasil pengujian specimen lingkungan;

17. memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;

18. menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;

19. merancang komponen pengolahan air dan limbah;

20. menguji mutu bahan penunjang secara khusus;

21. menguji alat secara khusus;

22. menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

23. mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu internal;

24. melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;

25. menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

26. mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal laboratorium;

27. melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal laboratorium;

28. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis keLaboratorium canggih;

29. melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratorium canggih;

30. mangajar teori kelaboratorium pada pelatihan khusus.

c. Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya:

1. menyusun rencana kegiatan;

2. melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;

3. memberikan konsultasi/ekspertis;

4. memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;

5. membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;

6. menguji bahan uji pemantapan mutu internal Iaboratorium secara khusus;

7. menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

8. melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal;

9. memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal laboratorium.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan ? Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Aparatur Sipil Segara dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur Sipil Segara yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan / sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;

b. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Aparatur Sipil Segara yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah Sarjana (Sl)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang diientukan;

b. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang III/a;

c. setiap penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Aparatur Sipil Segara dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas

b. memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c. usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun; dan

d. setiap unsur penilaian prestasi keja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Kesehatan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments