Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Manggala Agni

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Manggala Agni


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Manggala Agni. Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Manggala Agni adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

 

Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi. Manggala Agni berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni. Kedudukan Manggala Agni ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni ? Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula;

b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil;

c. Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Manggala Agni Penyelia.


Adapun Pangkat dan Golongan Manggala Agni ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Manggala Agni  kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Manggala Agni  Pemula meliputi:

1. Jabatan Manggala Agni  Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Manggala Agni  Terampil meliputi:

1. Jabatan Manggala Agni  Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Manggala Agni  Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Manggala Agni  Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Manggala Agni  Mahir meliputi:

1. Manggala Agni  Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Manggala Agni  Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Manggala Agni  Penyelia meliputi:

1. Jabatan Manggala Agni  Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Manggala Agni  Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.


Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Manggala Agni adalah melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, antara lain perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pemadaman kebakaran hutan dan lahan; penanganan pascakebakaran hutan dan lahan; dan pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran .

 

Uraian Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Manggala Agni kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi:

1. melakukan identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat;

2. melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

3. menyusun media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

4. melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;

5. melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

6. melakukan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta pemantauan titik panas (hotspot);

7. melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;

8. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;

9. melakukan detasering terhadap areal pasca kebakaran hutan dan lahan; dan

10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

 

b. Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi:

1. melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

2. melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;

3. melakukan pengelolaan sistem peringatan dini;

4. melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

5. melakukan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot);

6. melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;

7. melakukan dukungan pemadaman udara;

8. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;

9. melakukan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan

10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

 

c. Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir, meliputi:

1. melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;

2. melakukan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

3. melakukan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;

4. melakukan pemetaan rawan kebakaran hutan dan lahan;

5. mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

6. mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;

7. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;

8. melakukan inventarisasi areal pasca kebakaran hutan dan lahan;

9. melakukan penaksiran luas areal terbakar; dan

10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan

 

d. Tupoksi Manggala Agni Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

2. melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;

3. melakukan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;

4. melakukan kegiatan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan;

5. mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;

6. mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;

7. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;

8. melakukan penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan;

9. memberikan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan

10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sekolah menengah kejuruan di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau sekolah menengah atas atau sederajat bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula; dan

2. diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, atau keteknikan bagi Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah:

1. paling rendah sekolah menengah kejuruan atau sekolah menengah atas atau sederajat dan paling tinggi diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir; dan

2. paling rendah diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Manggala Agni Penyelia;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

d. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat 2 (dua) tahun;

e. mengikuti dan lulus uji kelayakan terkait fisik/kesamaptaan, teknik, dan sosial kultural; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui Promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Manggala Agni. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Manggala Agni dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments