Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Surveyor Pemetaan

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan


Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Surveyor Pemetaan adalah ASN yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. 


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier ASN. Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan ? Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Terampil;

b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan

c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;

b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;

c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan

d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Surveyor Pemetaan ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Surveyor Pemetaan Terampil meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan IG dan pembinaan IG. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan Surveyor Pemetaan yang meliputi perencanaan penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG.

 

Adapun rincian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Tupoksi Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Surveyor Pemetaan Terampil melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

2. Surveyor Pemetaan Mahir melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan IG, pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG; dan

3. Surveyor Pemetaan Penyelia melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan IG, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

 

b. Tupoksi Surveyor Pemetaan kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG;

2. Surveyor Pemetaan Ahli Muda melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG serta pemanfaatan IG;

3. Surveyor Pemetaan Ahli Madya melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan IG, survei dan akuisisi DG, pemrosesan DG dan IG, pengelolaan dan penyebarluasan IG, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG, serta penjaminan kualitas produk IG; dan

4. Surveyor Pemetaan Ahli Utama melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ? Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan kategori keterampilan; dan

2. sarjana atau diploma empat bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan kategori keahlian; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. diploma tiga sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi jenjang terampil sampai dengan penyelia;

2. sarjana atau diploma empat bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan

3. magister bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi jenjang ahli madya dan ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan IG dan pembinaan IG yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Surveyor Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda; atau d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama.


Selain itu, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Surveyor Pemetaan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama yang akan diduduki; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi

pendidikan yang dipersyaratkan; c) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Adapun pengakatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. berijazah paling rendah magister bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang IG;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister bidang ilmu survey pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Surveyor Pemetaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =


No comments