Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Analis Kekayaan Intelektual

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi dibidang layanan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

 

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia. Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:

a. Jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;

b. Jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

c. Jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;dan

d. Jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.


Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual  kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis Kekayaan Intelektual  Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Analis Kekayaan Intelektual  Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Analis Kekayaan Intelektual  Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Analis Kekayaan Intelektual  Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual. meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindaklanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual. Sedangkan Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan jenjang jabatan adalah

a. Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang layanan kekayaan inetelektual;

b. Tupoksi Analis Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan intelektual;

c. Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual;dan

d. Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi, perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual ? Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian;dan/atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan.

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN ;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada jenjang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

2. magister bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada jenjang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kekayaan intelektual paling rendah 2 (dua) tahun;

g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang Ahli Madya;dan

3) 60 (enam puluh) tahun untuk perpindahan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli muda;dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, ditetapkan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki.

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

 

Pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatusASN ;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada jenjang jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

e. berijazah paling rendah magister pada jenjang jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun;dan

g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam2 (dua) tahun terakhir.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin ASN ;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum dan hak asasi manusia;

c. memiliki predikat kinerja bernilai paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Kekayaan Intelektual dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments