Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Pengembang Tafsir Al Qur’an

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang Tafsir Al-Qur’an


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an. Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al Qur’an.

 

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina. Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang tafsir Al Qur’an ? Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an terdiri atas:

a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;

b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;

c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan

d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Mudpangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Mudpangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utampangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utampangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an seperti melalakukan Pengkajian Al-Qur’an; Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; dan Penafsiran Al-Qur’an; uji publik hasil kajian terjemahan Al-Qur’an; dan diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;

 

Adapun Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sesuai Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an;

2. mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;

3. mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;

4. mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;

5. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;

6. menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;

7. mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

8. menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;

9. memetakan terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan luar negeri;

10. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan luar negeri;

11. menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an;

12. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;

13. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;

14. melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan AlQur’an;

15. menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an;

16. menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an;

17. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;

18. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;

19. menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;

20. menyusun biografi ahli tafsir;

21. menginventarisasi manuskrip tafsir;

22. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan

23. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;

 

b. Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;

2. mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf;

3. mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;

4. mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;

5. mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;

6. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;

7. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

8. menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;

9. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di Indonesia dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;

10. mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;

11. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;

12. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;

13. menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;

14. melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;

15. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;

16. menganalisis istilah, nama, dan kosakata AlQur’an;

17. mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;

18. melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;

19. menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;

20. menelaah manuskrip tafsir;

21. mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;

22. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;

23. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;

24. melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir AlQur’an; dan

25. menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an;

 

c. Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:

1. mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;

2. mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;

3. mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf AlQur’an;

4. merancang konten aplikasi Al-Qur’an;

5. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;

6. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

7. menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

8. menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;

9. melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an;

10. melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah;

11. melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa asing;

12. menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;

13. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala nasional;

14. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;

15. melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik;

16. melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi;

17. melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak, dan pendidikan;

18. menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;

19. mentahkik manuskrip tafsir;

20. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional; dan

21. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;

2. merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an;

3. melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;

4. menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;

5. mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;

6. mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;

7. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;

8. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;

9. mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

10. menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;

11. merumuskan rancangan induk (grand design)rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;

12. melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa isyarat;

13. melakukan pengembangan terjemahan Al-Qur’an braille;

14. menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an;

15. mengevaluasi dan menjamin mutu konten

digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;

16. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;

17. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;

18. menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;

19. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;

20. menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;

21. mengembangkan tafsir Al-Qur’an;

22. melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;

23. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;

24. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;

25. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;

26. menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji public tafsir Al-Qur’an;

27. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan

28. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.

 

Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;

2. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan

3. doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui Promosi dilaksanakan untuk: a) ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau b) ASN yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Bagi ASN yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus berijazah paling rendah:

a. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir AlQur’an Ahli Madya; dan

b. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.

 

ASN yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Persyaratan lain diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang tafsir Al Qur’an dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya

 

 

 



= Baca Juga =


No comments