Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Apakah Kamu merasa ingin kuliah, tetapi merasa dengan biaya kuliah. Jangan berputus asa sekarang seseorang bisa kuliah dengan biaya yang ringan bahkan gratis. Salah satu cara agar kamu mendapat keringan biaya kuliah atau pembebasan biaya kuliah adah dengan mendaftarkankan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

 

Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah on going serta profesi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.

 

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

 

Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

 

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

 

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

 

Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

 

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran. Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

 

Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

 

Apabila sesorang diterima atau dietapkan sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2024, beberapa keuntungan yang akan diperoleh antara lain: 1) akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi 2) akan mendapat bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada; 3)  Diberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

 

Kapan jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan  bagaimana Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ? Jadwal Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 bersamaan dengan jadwal seleksi masuk PTN/PTS yakni dibuka mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 31 Oktober 2024. Adaun Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 adalah 1) Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 2) Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi; 3) Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

 

Adapun persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 1) Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 2) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: a) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); b) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 3) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 5) Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: a) Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; b) Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

 

Bagaimana Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024? Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

 

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah system KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

 

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara, yakni 1) Siswa mendaftar secara mandiri; 2) Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

 

Adapun tata cara pendaftaran akun KIP Kuliah secara mandiri adalah sebagai berikut:

·          Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/,

·          Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;

·          Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;

·          Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

·          Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);

·          Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;

·          Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

 

Selengkapnya silahkan bisa dibaca Buku tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Bagi yang membutuhkan Link download Buku Pedoman Tata Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya dan dapat mengantar adik-adik lulusan Madrasah Aliyah untuk menjadi Calon mahasiswa di perguruan tinggi favoritnya masing-masing.

 

 



= Baca Juga =


No comments