Kriteria Kelulusan dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa MI MTS MA Tahun 2024

Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah (MI MTs MA) dan Jadwal (tanggal) Pengumuman Kelulusan Siswa MI MTs MA Tahun 2024


Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah (MI MTs MA) dan Jadwal (tanggal) Pengumuman Kelulusan Siswa MI MTs MA Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, antara lain mengatur tentang Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2024, Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah, Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024, Tata tertib peserta Asesmen Madrasah, Ketentuan atau Kriteria Kelulusan peserta didik dari Madrasah Tahun 2024, serta Jadwal (tanggal) Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2024, serta kewenangan madrasah dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah.

 

Kapan Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 ? Berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024

a. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 untuk MA adalah tanggal 4 Maret sd. 30 Maret 2024

b. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 untuk MTs adalah tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024

c. Rentang waktu Jadwal Asesmen Madrasah Tahun 2024 utuk MI adalah tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024

 

Adapun Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan ,yakni sepuluh menit (10) menit sebelurn AM dimulai.

2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan rnengikuti AM setelah rnendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta AM dilarang membawa alat kornunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikurnpulkan di depan kelas atau di luar ruang Asesmen.

5. Peserta AM rnembawa alat tulis dan kartu peserta Asesrnen.

6. Peserta AM mengisi daftar hadir.

7. Peserta AM mengisi identitas pada WAM secara lengkap dan benar.

8. Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi Asesmen Berbasis Kornputer.

9. Peserta AM yang rnernerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara rnengacungkan tangan terlebih dahulu .

10. Peserta AM mulai rnengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen.

11. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat rneninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

12. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kernbali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai rnenernpuhjrnengikuti AM mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelurn waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhimya waktu asesmen.

14. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.

15. Selama AM berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;

b. bekerja sama dengan peserta lain;

c. rnernberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihatpekerjaan peserta lain;

e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

16. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesrnen mengumpulkan dan rnenghitung lernbar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jurnlah peserta AM.

17. Peserta AM yang melanggar tata tertib Asesrnen, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.

 

Apa saja Ketentuan atau Kriteria Kelulusan siswa atau peserta didik dari Madrasah Tahun 2024 ? berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024, Kriteria kelulusan peserta didik dari madrasah tahun 2024, Kriteria Kelulusan siswa dari MI MTS MA MAK Tahun 2024 minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;

2. Memperoleh nilai sikapjperilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh madrasah.

 

Bagaimana Ketentuan Penetapan Kelulusan siswa dari MI MTS MA MAK Tahun 2024 ?  Kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru padamadrasah yang bersangkutan. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.

 

Kapan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa MI MTS MA MAK (Madrasah) tahun 2024 ? Pengumaman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masingmadrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan minggu pertama Mei 2024

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu kedua Juni 2024

3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.

 

Namun, jika mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024, maka

a. Jadwal Pengumuman kelulusan SD, SDLB, MI Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;

b. Jadwal Pengumuman kelulusan SMP, SMPLB, MTs Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan

c. Jadwal Pengumuman kelulusan SMA, SMALB, MA, SMK, MAK Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.

 

Demikian informasi tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah (MI MTs MA) dan Jadwal (tanggal) Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2024 Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments