Juknis, Ketentuan dan Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2024

Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2024


Kemenag telah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 tentang Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2024. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan. Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. Namun, jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.

 

Lengkapnya berikut ini Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024, yakni sebagai berikut:

1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disu sun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahuijdilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pacta skala prioritas kebu tuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

4. Prioritas Penggu naan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah . Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantu an lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya j ika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembe lanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya .

5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan 80S untuk peruntukan yang sama. Sebaliknyajika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunal\:an su mber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;

6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

7. Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gajijhonor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkatjdipekerjalcan. Dana BOP/ BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN.

Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota.

8. Dalam menentukan besaran gajijhonor rutin, madrasah mem pertimbangkan:

a. Beban kerja yang diterima masing-masing gu ru dan tenaga kependidikan , baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.

b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut :

1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.

2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diber ikan 60% atau persen tase tertentu dari UMK setempat.

c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin / operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.

 

Apa Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah tahun 2024 ? Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu :

1. Honor Honor dibagi menjadi tiga kriteria :

• Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi pendamping pend idikan inklusi.

• Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari internal madr asah, sudah diperhitu ngkan sebagai honor rutin berdasarkan beban kerja. Lampirkan skema penghitungan penghasilan rutin berdasarkan beban kerja.

• Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh guru atau tenaga kependidikan (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja (standard biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada).

 

2. Kegiatan

Kegiatan dapat dibagi menjadi dua kriteria:

A. Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/bulanan/tahunan)

1) Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional);

2) Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference, dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah);

3) Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun daring

B. Kegiatan Non-Rutin

1) Mengacu pada hasil Evalu asi Diri Madrasah (EDM) .

2) Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya tambah daya listrik dan pasang baru.

3) Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.

4) Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebu tuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.

Dalam penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.

Dalam hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan bagi ketersediaan fasilitas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.

3. Kegiatan Khusus

Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi/kesehatan dan pendidikan lingkungan hidup (menyesuaikan situasi dan kondisi)

4 Lain-lain - Biaya yang dikeluarkan terkait layanan perbankan seperti diantaranya biaya administrasi bank; Ongkos kirim untuk pembelian secara online.

 

Madrasah baik negeri maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan , realisasi hingga pelaporan. Cara penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM serta tahapan penerapannya mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Adapun Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Dana BOS Madarasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut

A. Mekanisme Umum

1. Kepala RA dan Madrasah harus memastikan bahwa pengadaan barangjjasa yang dibiayai melalui dana BOP dan BOS ini merupakan kebutuhan RA dan Madrasah yang sesuai dengan simla prioritas pengelolaan dan pengembangan RA dan Madrasah;

2. Mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha milrro, usaha kecil dan / atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri;

3. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka RA dan Madrasah mendorong pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menayangkan produknya ke dalam katalog elektronik;

4. RA dan Madrasah melakukan pemilihan penyedia dengan urutan/prioritas sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pengadaan barangjjasa dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing; dan

b. Dalam hal barang/jasa yang tidak dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog elektronik maka dilal{ukan metode pemilihan selain e-purchasing.

5. Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, RA dan Madrasah perlu menetapkan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai belanja pengadaan;

6. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Nilai TKDN dan BMP mengacu pacta daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

7. Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan, yaitu pengadaan barang/jasa yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Salah satu bagian pengadaan yang berkelanju an adalah pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan hidup, yaitu pengadaan barang/jasa yang memprioritaskan barang/jasa yang berlabel Ramah Lingkungan Hidup;

8. Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri;

9. Pengadaan 8arang/Jasa dari sumber dana 80P dan BOS dilal{sanakan dengan cara :

a. Swakelola; dan/atau

b. Penyedia.

10. Pengadaan 8arang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS memperhatikan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

11. Dana BOP dan BOS dibelanjakan secara tepat dengan mengukur aspek kualitas, kuantitas , waktu, dan lokasi.

12. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS terdiri atas:

a. Pelaksana; dan

b. . Penyedia.

13. Penyedia Pengadaan Barang/Jasa dari sumber dana BOP dan BOS terdiri dari: a) Perorangan; atau b) Badan Usaha.

14. Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 10, memenuhi syarat dan kriteria:

a. memiliki nomor pokok wajib pajak;

b. memiliki identitas penyedia; dan

c. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa

 

B. Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa melalui sumber dana BOP dan 808 dilakukan oleh RA dan Madrasah dengan mekanisme dan tahapan kegiatan sebagai berikut:

1. Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa

a. Penetapan Spesifikasi Teknis

1) Kepala Satuan Pendidikan/PPK wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan

2) Penetapan spesifikasi teknis mengacu pada e-RKAM. Kepala Satuan Pendidikan/PPK dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.

b. Harga Perkiraan Sendiri

1) Kepala Satuan Pendidikan/PPK menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/ atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain :

a. harga pasar setempat yaitu harga barangjjasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;

b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah;

c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/ harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/ Jasa akan dilaksanakan;

d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/ agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/ distributor / agen/ pe laku usaha tersebut;

e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;

f. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;

g. perkiraan perhitun gan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer's estimate);

h . informasi harga yang diperoleh dari toko daring; atau

i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

2) Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar. Kepala madrasah/PPK dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam peny sunan harga perkiraan.

3) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain­-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh) .

 

2. Pelaksanaan Pemilihan

a. Pembelian Langsung

1) Kepala Madrasah/ PPK atau Bendahara BOP dan BOS melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2) Pembelian langsung dapat dilakukan melalui pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik (e­ katalog.lkpp.go .id) dan atau Toko Daring (tokodaring.lkpp.go.id).

3) Pembelian langsung dapat dilakukan melalui pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui mitra Toko Daring (tokodaring.lkpp. go.id) atau Toko Daring yang ditunjuk Kementerian Agama dengan tetap mendasarkan pada prinsip pengadaan barang dan/jasa pemerintah atau Toko Daring yang kredibel.

b. Pengadaan Barangj Jasa di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000 ,- (dua ratus jut a rupiah), dilakukan dengan cara:

1) E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog.lkpp .go.id) atau Toko Daring (tokodaring.lkpp.go.id) atau Toko Daring yang ditunjuk Kementerian Agama atau Toko Daring yang kredibel dapat dilaksanakan melalui:

a. Negosiasi Harga;

b. Permintaan Penawaran; dan/ atau

c. Metode lainnya kecuali pembelian langsung sesuai dengan proses bisnis yang terdapat Toko Daring.

2) Pengadaan Langsung dilakukan dengan cara berikut ini:

a. Kepala Madrasah/Pejabat Pengadaan: mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;

b. melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka langsung dilakukan negosiasi; dan

c. menetapkan penyedia.

d. Kepala madrasah/PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

3) Pengadaan dengan nilai lebih besar dari Rp 200 .000 .000,- (dua ratus juta rupiah), maka Pengadaan dilaksanakan melalui UKPBJ, Kepala Satuan Pendidikan /PPK melakukan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis;

b. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

c. melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat mengajukan surat permohonan pengadaan kepada UKPBJ Kementerian Agama.

 

3. Serah Terima Pengadaan Barang/ Jasa

Serah terima Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontralk/perjanjian, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Madrasah/PPK untuk serah terima hasil pekerjaan;

b. Kepala Madrasah/PPK melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang diserahkan. Untuk membantu pemeriksaan hasil pekerjaan ini, Kepala Madrasah/PPK dapat menunjuk tenaga pendidik/tenaga kependidikan melakukan pemeriksaan pekerjaan;

c. Kepala Madrasah/PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam Spesifikasi Teknis, KAK, atau Kontrak/Perjanjian/SPK; dan

d. Bendahara BOP dan BOS menyerahkan hasil pekerjaan kepada kepala madrasah setelah penandatanganan BAST .

 

Bukti pengadaan merupakan dokumen pertanggungjawaban, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,­ (sepuluh juta rupiah);

b. kuitansi pembayaran untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan

c. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

d. SPK sebagaimana dimalksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:

1) judul SPK;

2) nomor dan tanggal SPK;

3) nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);

4) nomor dan tanggal berita acara negosiasi;

5) sumber dana;

6) waktu pelaksanaan;

7) uraian pekerjaan yang dilaksanakan;

8) nilai pekerjaan;

9) tata cara pembayaran;

10) tanda tangan kedua belah pihak; dan

11) syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan perimaan hasil pekerja.

e. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dianjurkan untuk dilaksanakan secara non-tunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pemerintahan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS BOPDAN BOS MADRASAH TAHUN 2024


Demikian informasi tentang Juknis Ketentuan dan Komponen Penggunaan BOS Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments