Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum


Ayo kenali Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

 

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Analis Hukum ? Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:

a. Analis Hukum Ahli Pertama;

b. Analis Hukum Ahli Muda;

c. Analis Hukum Ahli Madya; dan

d. Analis Hukum Ahli Utama.

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:

1. Analis Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Analis Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Analis Hukum Ahli Muda meliputi:

1. Analis Hukum Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Analis Hukum Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Analis Hukum Ahli Madya meliputi:

1. Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Analis Hukum Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Analis Hukum Ahli Utama meliputi:

1. Analis Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Analis Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hokum. . Ricina Tugas Pokok Analis Hukum antara lain: a) analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; b) analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c) analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah; d) analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e) analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f) analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan g) advokasi hukum.

 

Uraian tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a) Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:

1. mengklasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;

2. mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;

3. mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;

4. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

5. mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;

6. mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

7. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

8. mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

9. mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

10. menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

11. mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

12. mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

13. menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

14. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman;

15. mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;

16. mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;

17. mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hokum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;

18. mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;

19. mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;

20. mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan;

21. mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

22. menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

23. menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;

24. menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

25. menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;

26. menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

27. menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;

28. menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;

29. menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;

30. menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

31. menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan;

32. melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

33. mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hokum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);

34. mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;

35. menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;

36. menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;

37. mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;

38. mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;

39. mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum dalam penanganan perkara advokasi hokum secara adjudikasi;

40. menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;

41. menyusun dan menelaah jadwal siding berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;

42. menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;

43. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;

44. mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;

45. mengklasifikasi bahan dan data perkara hokum terkait advokasi hukum di forum alternative penyelesaian sengketa;

46. menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan

47. mengikuti persidangan terkait advokasi hokum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I;

 

b. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;

2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif;

3. mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;

4. melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;

5. menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi;

6. menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

7. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

8. menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;

9. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;

10. menganalisis dan mengevaluasi isu actual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

11. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;

12. menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

13. menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;

14. menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

15. menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

16. menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

17. mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

18. menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;

19. menelaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi;

20. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;

21. menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;

22. mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;

23. menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum; 24. menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;

25. melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;

26. menyusun metadata informasi hokum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;

27. melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;

28. melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hokum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

29. menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hokum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;

30. menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;

31. menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;

32. menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

33. menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalamperkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

34. menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;

35. menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;

36. menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

37. menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

38. menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

39. menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;

40. menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;

41. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;

42. menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;

43. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;

44. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan di tingkat kesulitan I;

45. menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;

46. menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

47. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia/penyidik pegawai negeri sipil;

48. menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

49. menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;

50. menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;

51. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;

52. melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hokum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;

53. melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;

54. mengumpulkan bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;

55. melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;

56. menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;

57. menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum secara adjudikasi;

58. menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;

59. menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;

60. melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;

61. mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;

62. menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;

63. menganalisis dan mengevaluasi perkara hokum terkait advokasi hukum di forum alternative penyelesaian sengketa;

64. menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;

65. mengikuti persidangan terkait advokasi hokum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan

66. menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa;

 

c. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundangundangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;

2. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif dan kuantitatif;

3. melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan;

4. mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;

5. melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;

6. melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;

7. merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;

8. menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;

9. merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundangundangan;

10. merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hokum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;

11. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;

12. merumuskan dan memberikan pendapat hokum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

13. melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;

14. menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

15. menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

16. menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

17. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman;

18. menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi Republik Indonesia dalam siding internasional;

19. merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hokum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;

20. melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;

21. mereviu laporan analisis status dokumen hukum;

22. mereviu penyusunan metadata informasi hokum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;

23. menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;

24. menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hokum nasional;

25. mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;

26. melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;

27. menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;

28. melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;

29. menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;

30. melakukan mediasi dalam proses persidangan;

31. menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;

32. menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;

33. menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;

34. menelaah putusan pengadilan tinggi/ pengadilan tinggi tata usaha negara;

35. menyempurnakan materi pernyataan kasasi;

36. menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;

37. menelaah putusan Mahkamah Agung;

38. menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;

39. menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;

40. mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II; 41. menyempurnakan materi advokasi terkait perkara praperadilan;

42. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;

43. menyempurnakan administrasi pendampingan;

44. mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;

45. melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;

46. menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);

47. menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;

48. menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;

49. melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hokum secara adjudikasi;

50. menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;

51. menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan

52. menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hokum di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan

 

d. Tugas Pokok Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

2. mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

3. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi;

4. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;

5. merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila;

6. mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat; dan

7. merumuskan perbaikan kebijakan hokum berdasarkan hasil rekomendasi.

 

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; atau

d. promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas d bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan

g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Analis Hukum dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments