Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penera. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Jabatan Fungsional Penera
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penera merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian dan keterampilan.
Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penera ? Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera
Ahli Pertama;
2. Jabatan Fungsional Penera
Ahli Muda;
3. Jabatan Fungsional Penera
Ahli Madya; dan
4. Jabatan Fungsional Penera
Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penera
kategori keterampilan terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Penera
Terampil;
2. Jabatan Fungsional Penera
Mahir; dan
3. Jabatan Fungsional Penera
Penyelia.
Adapun Pangkat dan Golongan ruang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penera Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Penera Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Penera Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Jabatan Penera Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Penera Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penera Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Penera Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Penera Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Penera Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Penera Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Penera kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Penera Terampil meliputi:
1.
Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Penera Mahir meliputi:
1.
Jabatan Penera Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Penera Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Penera Penyelia
meliputi:
1.
Jabatan Penera Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Penera Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional
Penera adalah Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan, pengelolaan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium atau
instalasi uji dan standar ukuran, serta evaluasi tipe (type evaluation) dan
persetujuan tipe.
Tupoksi Penera berdasarkan
jenjang jabatan adalah sebagi berikut: a) Jabatan Fungsional Penera Terampil
adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I; b) Jabatan Fungsional Penera Mahir
adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pengelolaan cap tanda tera, dan
pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji; c) Jabatan Fungsional Penera
Penyelia adalah melaksanakan evaluasi dan perumusan rekomendasi tindakan
korektif pada pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat
Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, evaluasi pengelolaan
cap tanda tera dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji.
Tugas Penera berdasarkan
jenjang jabatan untuk jabatan kehaliah adalah sebagi berikut: a) Ahli Pertama
adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan
III, menyusun perencanaan kebutuhan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium
kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 4; b) Jabatan Fungsional
Penera Ahli Muda adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan
permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat
Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, perumusan rekomendasi
teknis Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan
tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran
tingkat 3; c) Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya aalah melaksanakan Tera dan
Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera
Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan
IV, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan,
pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type
evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian
/instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 2 dan tingkat 1; d) Ahli Utama adalah
melaksanakan pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang dan pengujian
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan Standar
Ukuran dan laboratorium kemetrologian/instalasi uji serta merumuskan
rekomendasi strategis kebijakan Metrologi Legal.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera? Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penera melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1)
diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan
2)
sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan
ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Penera dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera. Semoga ada manfaatnya.
No comments