Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penera

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Penera


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penera. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera Ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.

 

Jabatan Fungsional Penera merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penera merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.


Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penera ? Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penera Ahli Pertama;

2. Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda;

3. Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya; dan

4. Jabatan Fungsional Penera Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penera kategori keterampilan terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Penera Terampil;

2. Jabatan Fungsional Penera Mahir; dan

3. Jabatan Fungsional Penera Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan Golongan ruang Jabatan Fungsional Penera kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penera Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penera Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penera Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penera Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penera Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penera Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penera Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penera Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penera Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penera Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penera Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Penera kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penera Terampil meliputi:

1. Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Penera Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Penera Mahir meliputi:

1. Jabatan Penera Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penera Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Penera Penyelia meliputi:

1. Jabatan Penera Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penera Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penera adalah Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium atau instalasi uji dan standar ukuran, serta evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe.

 

Tupoksi Penera berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagi berikut: a) Jabatan Fungsional Penera Terampil adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I; b) Jabatan Fungsional Penera Mahir adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan II, pengelolaan cap tanda tera, dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji; c) Jabatan Fungsional Penera Penyelia adalah melaksanakan evaluasi dan perumusan rekomendasi tindakan korektif pada pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan I dan II, evaluasi pengelolaan cap tanda tera dan pengelolaan laboratorium kemetrologian/instalasi uji.


Tugas Penera berdasarkan jenjang jabatan untuk jabatan kehaliah adalah sebagi berikut: a) Ahli Pertama adalah  melaksanakan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, menyusun perencanaan kebutuhan cap tanda tera, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 4; b) Jabatan Fungsional Penera Ahli Muda adalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan III, perumusan rekomendasi teknis Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 3; c) Jabatan Fungsional Penera Ahli Madya aalah melaksanakan Tera dan Tera Ulang dan analisis hasil dan permasalahan teknis pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tingkat kesulitan IV, pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan laboratorium kemetrologian /instalasi uji dan Standar Ukuran tingkat 2 dan tingkat 1; d) Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan metode dan prosedur Tera dan Tera Ulang dan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, pengelolaan Standar Ukuran dan laboratorium kemetrologian/instalasi uji serta merumuskan rekomendasi strategis kebijakan Metrologi Legal. 


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penera melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1) diploma tiga bidang metrologi dan instrumentasi untuk jenjang terampil; dan

2) sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa serta matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Penera dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments