Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengamat Tera

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengamat Tera


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengamat Tera. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal. Pengamat Tera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang belum dipakai.

 

Jabatan Pengamat Tera merupakan jabatan karier PNS. Pengamat Tera berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Pengamat Tera dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang serta Tupoksi Pengamat Tera ? Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengamat Tera  merupakan  Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Adapun Pangkat dan Golongan Pengamat Tera? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penguji Pengamat Tera kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengamat Tera Pemula meliputi:

1. Jaatan Pengamat Tera Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Pengamat Tera Terampil meliputi:

1. jabatan Pengamat Tera Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Pengamat Tera Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Pengamat Tera Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Pengamat Tera Mahir meliputi:

1. Jabatan Pengamat Tera Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengamat Tera Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Pengamat Tera Penyelia meliputi:

1. Jabatan Pengamat Tera Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengamat Tera Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah pemetaan potensi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, pemeriksaan dokumen dan pengamatan kasat mata terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan klasifikasi tingkat kesulitan, penggunaan satuan ukuran dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

 

Tupoksi Jabatan Fungsional Pengamat Tera berdasarkan jenjang jabatan untuk kategori keterampilan adalah a) Jabatan Fungsional Pengamat Tera Pemula adalah melaksanakan identifikasi dan mendata bahan pelaksanaan; b) Jabatan Fungsional Pengamat Tera Terampil adalah melaksanakan pemetaan potensi; c) Jabatan Fungsional Pengamat Tera Mahir adalah melaksanakan penyajian data dan rekomendasi teknis hasil; d) Jabatan Fungsional Pengamat Tera Penyelia adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan potensi


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1) SLTA atau sederajat atau SMK di bidang Teknik untuk jenjang pemula; dan

2) Diploma tiga di bidang teknik, komputer, metrologi dan instrumentasi, sosial, dan manajemen untuk jenjang terampil;

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengamat Tera serta Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera. Semoga ada manfaatnya..

 

 



= Baca Juga =


No comments