Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penguji Mutu Barang

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penguji Mutu Barang


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penguji Mutu Barang. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.

 

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier ASN/PNS. Penguji Mutu Barang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penguji Mutu Barang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.


Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Penguji Mutu Barang ? Penguji Mutu Barang merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penguji Mutu Barang Pemula;

b. Penguji Mutu Barang Terampil;

c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan

d. Penguji Mutu Barang Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;

b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda;

c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan

d. Penguji Mutu Barang Ahli Utama.


Adapun Pangkat dan Golongan Penguji Mutu Barang? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penguji Mutu Barang Pemula meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Penguji Mutu Barang Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Penguji Mutu Barang Mahir meliputi:

1. Penguji Mutu Barang Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penguji Mutu Barang Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jababatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi. Sedangkan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah pengujian contoh dan kalibrasi, pengelolaan organisasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta pengembangan metode pengujian dan kalibrasi.

 

Tupoksi Penguji Mutu Barang berdasarkan jenjang jabatan untuk kategori keterampilan adalah a) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Pemula adalah melaksanakan penyiapan bahan, contoh dan peralatan yang dibutuhkan dalam pengujian dan kalibrasi, pelaksanaan pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan I, perawatan dan pemeliharaan peralatan laboratorium; b) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Terampil adalah melaksanakan pengambilan contoh kesulitan I, penyiapan contoh uji serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan II, melakukan kontrol stok bahan pembantu dan standar pengujian dan kalibrasi, pengumpulan limbah laboratorium, perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≤ 2; c) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Mahir adalah melaksanakan pengambilan contoh kesulitan II, penyiapan contoh uji serta pengujian mutu barang dan kalibrasi tingkat kesulitan III, mengidentifikasi kebutuhan dan penanganan peralatan laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel 3 sampai dengan 4; d) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Penyelia adalah melaksanakan pengambilan contoh kesulitan III, verifikasi bahan standar, penyelesaian permasalahan teknis, koordinasi kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi, tindak lanjut hasil pengujian mutu barang dan kalibrasi, penyusunan rancangan pemenuhan bahan pembantu dan standar pengujian mutu barang dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≥5.

 

Sedangkan Tugas Penguji Mutu Barang berdasarkan jenjang jabatan untuk kategori keahlian adalah a) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama adalah melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan IV, menyiapkan dokumen pengelolaan sistem mutu, melakukan reviu dan/atau verifikasi hasil pengujian contoh dan kalibrasi, pengolahan data hasil pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode; b) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda adalah melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian dan kalibrasi serta analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian, melakukan reviu hasil pengolahan data pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode, melakukan audit sistem mutu; Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi laboratorium, menyusun rekomendasi dan laporan hasil pengembangan metode pengujian dan kalibrasi, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan laboratorium; d) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan metode, prosedur dan pengelolaan laboratorium pengujian dan kalibrasi serta perumusan rekomendasi strategis dalam bidang mutu barang.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dapat dilakukan melalui pengangkatan  pertama;  perpindahan dari jabatan lain; dan  promosi.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Penguji Mutu Barang di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

 

Penguji Mutu Barang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengujian Mutu Barang;

c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penguji Mutu Barangdan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments