Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Perdagangan

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan

 

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Perdagangan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Pengawas Perdagangan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan ? Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Analis Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Adapun tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi Pengawas Perdagangan adalah melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. Dalam hal Pengawas Perdagangan melaksanakan tugas penyidikan, Pengawas Perdagangan harus sudah diangkat dan dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup tugas Pengawas Perdagangan adalah kegiatan perdagangan, barang beredar dan jasa, Metrologi Legal, serta Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.

 

Tupoksi Pengawas Perdagangan berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: 1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama aalah melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan; 2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda adalah melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan; 3) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya adalah melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan; 4) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan  pertama;  perpindahan dari jabatan lain;  penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, teknik, ekonomi atau pertanian; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, teknik, ekonomi, atau pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perdagangan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments