Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan pendidikan pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang bermutu, perlu diberikan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Pendidikan Pesantren merupakan pelaksanaan fungsi pendidikan oieh Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang keberadaannya telah mendapatkan pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan amanat bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, di mana salah satu bentuk fasilitasi dalam pengembangan pesantren adalah peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren, termasuk didalamnya penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi pendidikan pesantren.

 

Peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren yang diwujudkan dalam penyediaan ruang belajar yang bermutu bagi Pendidikan Pesantren merupakan bagian dari penjaminan mutu yang berfungsi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

 

Agar program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga dalam penyalurannya perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan pesantren calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, Kemenag Tingkat Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan .

 

Bantuan pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000.000, dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) melalui rekening ekening pemerintah lainnya (RPL) ke rekening penerima bantuan. Adapun Bantuan pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren bersumber dari DIPA Direktorat PD Pontren, Ditjen Pendis Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 

Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Belajar Pesantren berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

1. Persyaratan :

a) Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;

b) Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, Ma'had Aly, dan / atau Pengkajian Kitab Kuning.

c) Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

d) Pesantren rnernperoleh rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga penerirna bantuan.

e) Pesantren rnerniliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

f) Merniliki jurnlah santri rnukirn paling sedikit 15 orang, yang terdaftar dalam EMIS Kernenag.

g) Merniliki dokurnen kepernilikan hak atas tanah.

h) Pesantren sedang tidak rnenerirna bantuan sejenis yang bersurnber dari dana APBN/APB D Tahun Anggaran 2024, dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll

i) Mendaftar rnelalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada larnan: https://pusaka.kernenag.go.id, https://sirnba.kernenag ,go,id

j) PPK tidak rnenerirna usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah rnendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

 

Prosedur Tata cara Pengajuan Bantuan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

a) Pesantren rnengajukan usulanjproposal Bantuan kepada pernberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan bantuan yang ditandatangani pirnpinan Pesantren yang rnernuat narasi analisis kebutuhan ruang belajar berdasarkan jurnlah dan kapasitas ruang belajar yang tersedia.

(2) surat rekornendasi dari Kantor Kernenterian Agarna KabupatenjKota yang rnenyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lernbaga penerirna bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Kepernilikan lahan atau tanah

(5) salinan Surat Keputusan Pirnpinan Pesantren tentang UPK2B;

(6) RAB; dan

(7) profil singkat Pesantren yang sekuran g-kurangnya rneliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jurnlah santri (putra/ putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalarn tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

(8) Dokumentasi kondisi bidang tanahjbangunan yang akan dilakukan pembangunan.

(9) Salinan buku Tabungan / rekening bank, atas nama satuan Pendidikan/ Pesantren calon penerima bantuan .

(10) Salinan NPWP atas nama satuan Pendidikan / Pesantren calon penerima bantuan

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemnag.go.id https://simba.kemenag .go.id

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan jata u kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan / proposal dapat dakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.

d) Pengajuan usulan f proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Mekanisme Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan , yang antara lain memuat:

(1) nama Pesantren;

(2) nomor statistik Pesantren;

(3) alamat lengkap Pesantren;

(4) nama pimpinan Pesantren; dan

(5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK menyusun daftar nominasi calon penerima bantuan berdasarkan usulan / proposal yang masuk , untuk kemudian dilakukan seleksi.

c) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

d) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, organisasi/forum/asosiasi yang menaungi Ma'had, danfatau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui:

1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/ atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan/ atau

2) tim verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/ atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan Pemerintah dan membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/ atau

3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

f) Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang disampaikan lebih awal dan/ atau dengan meminta masukan dari PA dan/ atau KPA

g) PPK dapat menolak calon penerim a ban tuan yang :

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjaw aban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2022 danf atau tahun anggaran 2023;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/ atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan ;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/ atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang­ undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendoron g terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitm en untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lWalamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

h) Apabila jumlah pengajuan melebihi alokasi jumlah penerima bantuan, seleksi dilakukan dengan mendahulukan pengajuan yang disampaikan lebih awal dan/atau dengan meminta masukan dari PA dan/ atau KPA

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 586 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024

 

Link download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang BelajarPendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments