Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Penyuluh Sosial

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

 

Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial ? Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas:

a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;

b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;

c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan social, meliputi: penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

 

Adapun Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Penyuluh Sosial berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, adalah

a. Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial;

b. Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial;

c. Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan

d. Tupoksi Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya; b) Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan c) Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama. Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan

2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang: a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda. Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;

b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama.

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.


Pengangkatan dalam Jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.

 

Selain itu, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Sedangkan pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Pengangkatan melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah: magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Sosial dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments