Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah. Adapun yang dimaksud Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.
Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat,
Golongan Ruang dan Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ? Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk
dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan
dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya;
dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Apa Pangkat dan Golongan Tenaga Promosi
Kesehatan dan Ilmu Perilaku ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil pangkat pengatur,
golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia pangkat penata,
golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama pangkat penata
muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama pangkat penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda pangkat penata,
golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya pangkat pembina,
golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya pangkat pembina
utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama pangkat pembina
utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Pokok
dan fungsi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah melakukan
pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi,
pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan
pendekatan ilmu perilaku, meliputi: a) persiapan pelaksanaan promosi kesehatan
dan ilmu perilaku; b) pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c)
pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan d)
pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Tugas Pokok
dan fungsi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan
berdasamkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil,
meliputi:
1. melakukan identifikasi sasaran penyuluhan kesehatan
dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. mengkompilasi data sasaran penyuluhan kesehatan;
3. melakukan identifikasi perilaku sasaran penyuluhan
kesehatan;
4. mengkompilasi data sederhana perilaku sasaran
penyuluhan kesehatan;
5. menyusun rencana kerja bulanan;
6. menyusun rencana kerja triwulanan;
7. menyusun rencana kerja tahunan;
8. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan
individu/pasien;
9. melakukan identifikasi media penyuluhan individu/pasien;
10. mempersiapkan kegiatan penyuluhan individu/pasien;
11. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam
gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
12. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar
gedung dengan menggunakan satu alat bantu;
13. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di
dalam gedung menggunakan satu alat bantu;
14. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di
dalam gedung menggunakan beberapa alat bantu;
15. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di
luar gedung menggunakan satu alat bantu; dan
16. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan satu
alat bantu;
b. Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku Mahir, meliputi:
1. menganalisis data sasaran penyuluhan kesehatan dengan
menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menganalisis data perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;
3. menyusun rencana kerja bulanan;
4. menyusun rencana kerja triwulanan;
5. menyusun rencana kerja tahunan;
6. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk satu
program;
7. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan
kelompok/komunitas;
8. Melakukan identifikasi media penyuluhan kelompok/komunitas;
9. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam
gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
10. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar
gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;
11. mempersiapkan kegiatan penyuluhan kelompok;
12. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di
luar gedung menggunakan beberapa alat bantu;
13. mempersiapkan kegiatan penyuluhan massa;
14. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan beberapa
alat bantu;
15. menyusun instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan
kesehatan;
16. menyusun instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan
kesehatan;
17. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan
di dalam gedung;
18. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan
di luar gedung;
19. mengolah data keberhasilan penyuluhan kesehatan di
dalam gedung;
20. melakukan identifikasi pemangku kepentingan potensial;
21. menyusun rencana kegiatan penggalangan komitmen
pemangku kepentingan potensial;
22. melakukan identifikasi lintas sektor potensial; dan
23. melakukan identifikasi potensi dan masalah kesehatan
masyarakat; dan
c. Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia,
meliputi:
1. menyusun rancangan materi penyuluhan Kesehatan sesuai
hasil analisis sasaran dan perilaku;
2. menyusun rencana kerja bulanan;
3. menyusun rencana kerja triwulanan;
4. menyusun rencana kerja tahunan;
5. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk program
terpadu;
6. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan
massa;
7. melakukan identifikasi media penyuluhan massa;
8. melakukan pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
9. menyusun saran atau rekomendasi sebagai umpan balik
hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;
10. melakukan perbaikan kegiatan hasil pemantauan
kegiatan penyuluhan kesehatan;
11. menganalisis data keberhasilan penyuluhan kesehatan;
12. menyusun saran atau tanggapan sebagai umpan balik
hasil evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. melakukan perbaikan kegiatan penyuluhan kesehatan
hasil evaluasi;
14. melaksanakan penggalangan komitmen kepada pemangku
kepentingan;
15. menyusun kegiatan bersama lintas sector potensial;
16. melakukan pemantauan kegiatan lintas sector potensial;
17. menganalisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
dan
18. melaksanakan orientasi kelompok sasaran.
Adapun tugas pokok
dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku
kategori keahlian berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah
kesehatan sebagai bahan advokasi kesehatan;
5. mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan
masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat;
6. menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok
kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan
masyarakat/kader dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi
dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
9. mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan
upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
10. melakukan pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya
masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan
11. melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran
media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
b. Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengolahan data informasi kesehatan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. melaksanakan analisis data advokasi kesehatan;
6. melakukan analisis data potensi dan masalah kesehatan
masyarakat;
7. menyusun rencana intervensi pemberdayaan masyarakat
dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan pendampingan teknis forum/kelompok kerja
operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian
masyarakat bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam
mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi wilayah;
11. melakukan pendampingan dalam proses musyawarah
masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat hasil musyawarah masyarakat bidang kesehatan;
13. menyusun rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat
dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
14. melakukan pemantauan kegiatan pembinaan kelompok
potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
15. mengidentifikasi calon mitra potensial;
16. menyusun dokumentasi laporan kegiatan kerjasama
bidang kesehatan;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media visual;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media audio;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media sosial;
20. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran
media visual;
21. mendesain media promosi kesatan melalui saluran media
audio;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran
media sosial;
23. melakukan uji coba media promosi kesehatan;
24. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media
visual;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media
audio;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media
audio visual;
27. melakukan komunikasi kesehatan melalui media pameran;
28. melakukan komunikasi kesehatan melalui media komputer/interaktif;
29. menyusun instrumen pemantauan kegiatan promosi
kesehatan;
30. menyusun instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. mengkompilasi data kegiatan promosi kesehatan; dan
32. mengkompilasi data dalam rangka pengembangan model
promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
c. Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis data informasi kesehatan dengan
menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. menyusun rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui penggalangan dukungan massa melalui petisi;
7. melaksanakan pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. melakukan evaluasi forum/kelompok kerja operasional/
pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pendampingan masyarakat dalam membuat
perencanaan partisipatif bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan masyarakat dalam keberlanjutan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
11. melakukan penilaian kegiatan pembinaan kelompok
potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
12. melakukan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan;
13. melakukan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan;
14. menyusun gagasan kemitraan dalam bidang kesehatan
berdasarkan hasil evaluasi kegiatan kemitraan;
15. merancang naskah nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media audio visual;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media pameran;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
untuk media komputer;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan
melalui media tradisional;
20. mendesain media promosi Kesehatan melalui saluran
media audio visual;
21. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran
media pameran;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran
media komputer;
23. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran
media tradisional;
24. melakukan perbaikan media promosi kesehatan berdasarkan
hasil uji coba;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui media luar
ruang;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media
tradisional;
27. melakukan komunikasi kesehatan menggunakan mobil unit
promosi kesehatan;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan komunikasi kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan komunikasi kesehatan;
30. melakukan identifikasi dan telaah kebijakan publik
berwawasan kesehatan;
31. memantau pelaksanaan pengembangan kebijakan publik
berwawasan kesehatan;
32. melakukan pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. melakukan analisis data kegiatan promosi kesehatan;
dan
34. menganalisis data dalam rangka pengembangan model
promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku; dan
d.
Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pengkajian strategi promosi kesehatan dengan
pendekatan ilmu perilaku dalam berbagai program kesehatan;
2. menyusun rekomendasi desain system pengembangan
promosi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian strategi promosi kesehatan;
3. menyusun rekomendasi kegiatan promosi kesehatan pada
tingkat wilayah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
5. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
6. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
7. menyusun rekomendasi rencana kegiatan promosi
kesehatan;
8. mengembangkan pesan advokasi kesehatan;
9. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui seminar;
10. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui dialog interaktif;
11. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui studi banding;
12. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui debat;
13. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui konferensi pers;
14. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui pelaksanaan lobby/audiensi;
15. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan
dalam membentuk opini public melalui negosiasi;
16. menyusun rekomendasi kertas posisi dalam rangka
advokasi kesehatan;
17. melakukankan evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. melaksanakan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. menyusun rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan
calon mitra nasional;
20. menyiapkan bahan naskah perjanjian kerja sama bidang
kesehatan;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam
promosi kesehatan;
22. melakukan evaluasi kerja sama bidang kesehatan;
23. menyusun kajian formatif strategi komunikasi kesehatan;
24. menyusun rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. mengembangkan pesan dan materi kesehatan untuk media
luar ruang;
26. mendesain media promosi kesehatan melalui media luar
ruang;
27. menyusun rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. menyiapkan materi dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan
berwawasan kesehatan;
30. menyiapkan bahan diseminasi hasil evaluasi kegiatan
promosi kesehatan;
31. merancang konsep pengembangan model promosi kesehatan
dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
32. melakukan perbaikan konsep pengembangan model promosi
kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
33. melakukan uji coba konsep pengembangan model promosi
kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
34. melakukan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan
dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku; dan
35. mempersiapkan bahan desiminasi model promosi kesehatan
dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah diploma tiga rumpun kesehatan untuk kategori keterampilan;
e.
berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat
atau magister Peminatan Promosi Kesehatan atau doctor Konsentrasi Promosi
Kesehatan untuk kategori keahlian; dan
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah diploma tiga rumpun Kesehatan atau kualifikasi pendidikan lain yang
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan;
e.
berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister
Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan untuk
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
h.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan paling
singkat 2 (dua) tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
j.
berusia paling tinggi :
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan,
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama dan
jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama bagi
ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang memperoleh
ijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan Masyarakat dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku kategori keahlian;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian;
c.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
d.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
e.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan
fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian; dan
f.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan
Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat
fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah diploma empat Promosi Kesehatan atau sarjana Kesehatan atau magister
Peminatan Promosi Kesehatan atau doktor Konsentrasi Promosi Kesehatan;
e.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) promotor Kesehatan;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Promosi Kesehatan yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui
promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a)termasuk dalam kelompok rencana
suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan
nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui
promosi dilaksanakandalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku; atau b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku melalui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang akan diduduki;
b.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Promotor Kesehatan;
c.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
d.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e.
memiliki rekam jejak yang baik;
f.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Semoga ada manfaatnya.
No comments