Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pentashih Mushaf Al-Quran
 

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an. Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulangulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan.


Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama. Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pentashih Mushaf Al-Quran ? Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan.Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;

b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda;

c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan

d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an, antara lain melakukan penyusunan rencana dan program pentashihan; verifikasi administrasi pentashihan verifikasi naskah pentashihan; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille; pentashihan naskah master Juz 'Amma; pentashihan naskah master Majmu' Syarif; pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital; pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; pentashihan naskah master Kaligrafi; pentashihan naskah master Metode Baca Tulis AlQur’an; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; pengesahan naskah pentashihan; pendokumentasian naskah pentashihan;

 

Lalu bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran? Setelah mengetahui Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashihan Mushaf Al-Quran? Tahukah Anda Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Nilai dan Kelas Jabatan pejabat structural dan fungsional di lingkungan kementerian agama

a. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama memiliki Nilai Jabatan 1280 Kelas Jabatan 8.

b. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Muda memiliki Nilai Jabatan 1705 Kelas Jabatan 10

c. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Madya memiliki Nilai Jabatan 2275 Kelas Jabatan 12

d. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Utama memiliki Nilai Jabatan 2770 Kelas Jabatan 14.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian/inpassing; dan 4) promosi.

 

Persyaratan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama adalahsebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/ bidang ilmu agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Sedangkan persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) bidang ilmu agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, dan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya. 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

 

Pentashih Mushaf Al-Qur’an Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama yang akan diduduki;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Sedangkan perysratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

h. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka dan PM

Kurikulum Merdeka dan PM
Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter