Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pentashih Mushaf Al-Quran
 

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an. Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulangulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan.


Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama. Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pentashih Mushaf Al-Quran ? Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan.Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;

b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda;

c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan

d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an, antara lain melakukan penyusunan rencana dan program pentashihan; verifikasi administrasi pentashihan verifikasi naskah pentashihan; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille; pentashihan naskah master Juz 'Amma; pentashihan naskah master Majmu' Syarif; pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital; pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; pentashihan naskah master Kaligrafi; pentashihan naskah master Metode Baca Tulis AlQur’an; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; pengesahan naskah pentashihan; pendokumentasian naskah pentashihan;

 

Lalu bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran? Setelah mengetahui Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashihan Mushaf Al-Quran? Tahukah Anda Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Nilai dan Kelas Jabatan pejabat structural dan fungsional di lingkungan kementerian agama

a. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Pertama memiliki Nilai Jabatan 1280 Kelas Jabatan 8.

b. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Muda memiliki Nilai Jabatan 1705 Kelas Jabatan 10

c. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Madya memiliki Nilai Jabatan 2275 Kelas Jabatan 12

d. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran Ahli Utama memiliki Nilai Jabatan 2770 Kelas Jabatan 14.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian/inpassing; dan 4) promosi.

 

Persyaratan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama adalahsebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/ bidang ilmu agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Sedangkan persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) bidang ilmu agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, dan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya. 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

 

Pentashih Mushaf Al-Qur’an Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama yang akan diduduki;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Sedangkan perysratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling kurang 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

h. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pentashih Mushaf Al-Quran serta Nilai dan Kelas Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments