Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Apoteker

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Apoteker


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Apoteker. Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian. Apoteker adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian, yakni kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

 

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah. Apoteker berdudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker. Kedudukan Apoteker ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundangundangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Apoteker ? Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Apoteker Ahli Pertama;

b. Apoteker Ahli Muda;

c. Apoteker Ahli Madya; dan

d. Apoteker Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Apoteker adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Apoteker Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pangkat dan golongan ruang Apoteker Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Unsur kegiatan tugas Apoteker meliputi: penyusunan rencana Praktik Kefarmasian; pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP; pelayanan farmasi klinik; sterilisasi sentral; penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan pelayanan farmasi khusus. 


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Apoteker yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b.) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Perysaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui pengangkatan pertama adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;

e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;

e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Praktik Kefarmasian paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Madya; dan3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Apoteker Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Apoteker. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments