Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Dan Tupoksi Arsiparis

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Arsiparis


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan  Ruang dan Tupoks Arsiparis. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

 

Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan karier yang diduduki oleh ASN. Dalam kedudukannya sebagai tenaga professional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Arsiparis ? Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan; dan keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Arsiparis Terampil/jenjang jabatan Pelaksana;

b. Arsiparis Mahir/jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan; dan

c. Arsiparis Penyelia/jenjang jabatan Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Ahli Pertama;

b. Arsiparis Ahli Muda/ jenjang jabatan Ahli Muda;

c. Arsiparis Ahli Madya/ jenjang jabatan Ahli Madya; dan

d. Arsiparis Ahli Utama/ jenjang jabatan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Tugas dan fungsi atau tupoksi Arsiparis meliputi: a) menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri; b) menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c) menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hakhak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; e) menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; f) menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan g) menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun persyaratan pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama adalah sebagai berikut: a) berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b) pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan c) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Persyaratan p pengangkatan ASN yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berijazah Sarjana (S1) / Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan persyaratan pengangkatan ASN dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keterampilan adalah sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan; b) berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/ c; d) memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e) mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; f) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g) usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.

 

Adapun persyaratan pengangkatan ASN dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian adalah sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b) berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang IIII a; d) memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e) mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; f) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g) usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensun.

 

Arsiparis Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Arsiparis; dan c) lulus sertifikasi kompetensi Penjenjangan Jabatan Arsiparis.


Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Arsiparis adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Arsiparis yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;

b. pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan

c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Arsiparis Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;

b. telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Arsiparis; dan

c. lulus sertifikasi kompetensi Penjenjangan Jabatan Arsiparis.

 

Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahliandapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b) berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; c) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d) memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Arsiparis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments