Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Dalam Rangkan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun 2023 disampaikan melalui surat edaran Sekjen Kemenag Nomor: B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023 tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan.
Isi Surat edaran tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka mengakselerasi
Gerakan Moderasi Beragama dan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama,
Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
memberikan bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran
2023 Tahap II. Adapun pelaksanaan bantuan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal
Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah
dalam Rangka Gebyar Tolransi dan Bhineka Tunggal lka dalam Kerukunan Beragama sebagaimana
terlampir.
Bagi ormas atau lembaga keagamaan
yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:
1.
Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala
Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profit singkat ormas atau
lembaga keagamaan;
2.
Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link:https://tinyurl.com/pebyartoleransitahapll;
3.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan
4.
Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi Saudara Desmon Andrian (HP. 082122850566)
Adapun Alur Pengajuan Bantuan
Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam
Kerukunan Beragama Tahun 2023, yakni Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi
kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:
1.
Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala
Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau
Lembaga keagamaan;
2.
Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinyurl.com/gebyartoleransitahapil;
3.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan
4.
Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Adapun Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi
Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun 2023 berdasarkanLampiran
Sekjen Kemenag Nomor : B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023 tentang Pengumuman Bantuan
Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman bantuan secara
online 29 Agustus 2023
2. Pengiriman proposal dan persyaratan
29 Agustus — 11 September 2023
3. Penilaian administrasi 12
— 14 September 2023
4. Penilaian subtansi 15 — 21
September 2023
5. Pengumuman penerima bantuan
25 September 2023
Download Surat edaran Sekjen Kemenag Nomor: B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023
tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun
2023. Semoga ada manfanfaatnya
No comments
Post a Comment