Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Tahun 2023

Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Tahun 2023



Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Dalam Rangkan Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun 2023 disampaikan melalui surat edaran Sekjen Kemenag Nomor: B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023 tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan.

 

Isi Surat edaran tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka mengakselerasi Gerakan Moderasi Beragama dan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama, Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2023 Tahap II. Adapun pelaksanaan bantuan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Tolransi dan Bhineka Tunggal lka dalam Kerukunan Beragama sebagaimana terlampir.

 

Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profit singkat ormas atau lembaga keagamaan;

2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link:https://tinyurl.com/pebyartoleransitahapll;

3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan

4. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Desmon Andrian (HP. 082122850566)

 

Adapun Alur Pengajuan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023, yakni Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau Lembaga keagamaan;

2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinyurl.com/gebyartoleransitahapil;

3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan

4. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

 

Adapun Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah  Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun 2023 berdasarkanLampiran Sekjen Kemenag Nomor : B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023 tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan, adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman bantuan secara online 29 Agustus 2023

2. Pengiriman proposal dan persyaratan 29 Agustus — 11 September 2023

3. Penilaian administrasi 12 — 14 September 2023

4. Penilaian subtansi 15 — 21 September 2023

5. Pengumuman penerima bantuan 25 September 2023

 

Download Surat edaran Sekjen Kemenag Nomor: B6261/SJ/B.VII/1/BA.01/08/2023 tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Keagamaan DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pengajuan Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama tahun 2023. Semoga ada manfanfaatnya



= Baca Juga =


No comments