Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN



Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), perlu ditetapkan prosedur pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri.

 

Tujuan diterbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada PTKN.

 

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini memuat ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri pada PTKN.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah

1.    Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri;

2.    Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/ PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 / PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

4.    Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama.

 

Isi menyatakan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri bahwa

1. PTKN mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negeri melalui akun Person In Charge (PIC) pada masing-masing PTKN di aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum waktu keberangkatan.

2. Kelengkapan berkas permohonan izin perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan umum dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aplikasi SIMPEL.

3. Perjalanan dinas luar negeri harus berdasarkan prinsip selektif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, serta mempunyai prioritas tinggi dan penting.

4. Perjalanan dinas luar negeri bagi PTKN mengutamakan kepentingan penguatan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, penjaminan mutu, dan sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama.

5. Perjalanan dinas luar negeri memperhatikan keseimbangan sebaran negara tujuan dan mengembangkan kerja sama ke negara-negara lain di luar Asia Tenggara.

6. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, PTKN harus:

a.   memanfaatkan program kolaboratif atau kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;

b.   memperhatikan efisiensi dan efektivitas jumlah peserta dengan jenis kegiatan:

1)  konferensi internasional paling banyak diikuti 3(tiga) orang; dan

2)  pendampingan mahasiswa magang atau pengabdian diikuti paling banyak 2 (dua) orang dosen atau tenaga kependidikan untuk paling sedikit 10 (sepuluh) orang mahasiswa.

7. Pelaksana perjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kepulangan.

 

LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Pada PTKN Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments