SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 734 Tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

 

Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan dimaksud.

 

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam bertujuan sebagai acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

 

Ruang lingkup Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System (EMIS).

 

Landasan hukum diterbitkan Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam adalah sebagai berikut.

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7.  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

8.  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

9.  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

10.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

11.  Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

12.  Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

13.  Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;

14.  Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;

15.  Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama;

16.  Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama;

17.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.

 

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam adalah sebagai berikut

1.  Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik;

2.  Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;

3.  Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

4.  Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas, agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.  Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan dan melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.

 

Link download Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam (DISINI)

 

Demikian Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam ini dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.



= Baca Juga =


No comments