Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 734 Tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Bahwa untuk terselenggaranya
ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik
Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023, dipandang
perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan
pendataan dimaksud.
Surat Edaran SE Dirjen
Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam bertujuan sebagai
acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan
Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang
bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.
Ruang lingkup Surat Edaran
SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam
ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan
pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System
(EMIS).
Landasan hukum diterbitkan Surat
Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam adalah
sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 203);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020
tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Agama;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian
Agama;
16. Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam
pada Kementerian Agama.
Surat Edaran SE Dirjen
Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam adalah sebagai
berikut
1. Education Management Information System (EMIS)
merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian
Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik;
2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara
berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan
Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil
Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
3. Untuk menciptakan ekosistem pendataan
pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam
bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan
(approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses
pendataan.
4. Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana
dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas, agar oknum bersangkutan dilakukan
pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan
Pimpinan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk
mengindahkan dan melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.
Link download Surat Edaran
SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam
(DISINI)
Demikian Surat Edaran SE Dirjen
Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan
Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam ini dibuat,
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment