KMA NOMOR 109 TAHUN 2023 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2023

KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023


Berikut Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Agama Republik Indonesia,

Menimbang       

a. bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi;

b   bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi;

 

Mengingat:         

1,  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6765);

3   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

4.  Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 264);

5.  Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874);

6.  Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas:

a.  kuota haji reguler sejumlah 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; dan

b.  kuota haji khusus sejumlah 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) orang.

 

Diktum KEDUA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),    menyatakan Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a.  kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang;

b.  kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;

c.   kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang; dan

d.  kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktu KETIGA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),    menyatakan Kuota haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

 

Diktum KEEMPAT KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b terdiri atas:

a.  kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang; dan

b.  kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KELIMA KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah),    menyatakan Petunjuk teknis pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

Diktum KEENAM KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Kuota Petugas Haji Dacrah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang untuk 1 (satu) kelompok Terbang.

 

Diktum KETUJUH KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, kuota prioritas lanjut usia, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya.

 

Diktum KEDELAPAN KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

 

Diktum KESEMBILAN KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.

 

Diktum KESEPULUH KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 (1444 Hijriah), menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 



Link download KMA Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments