PERSYARATAN DAN JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN 2023-2024
Kementerian Agama telah merilis Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024 dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Berdasarkan rilis Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal,
Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, dinyatakan bahwa Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai
berikut.
1. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran
2023/2024 Januari s.d Maret 2023
2. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Tahun
Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Mei 2023
3. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran
2023/2024
·
Jalur khusus (pengembangan prestasi,
pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023
·
Jalur umum mulai Mei s.d. Juli 2023
4. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Tahun
Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Juli 2023
5. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MTs Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran
2023/2024
·
Jalur khusus (pengembangan prestasi,
pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023
·
Jalur Umum mulai Mei s.d. Juli 2023
6. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MI Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024
mulai Mei s.d Juli 2023
7. Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang RA Tahun Pelajaran 2023/2024 Mei s.d Juli
2023
Apa saja Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA
MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 181
Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan
dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024, berikut ini Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024,
sebagai berikut
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
·
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A; dan
·
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
·
Calon peserta didik baru yang berusia 7
(tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan
batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
·
Calon peserta didik baru berusia paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan
mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
yang ditetapkan.
·
Calon peserta didik yang berusia kurang dari
6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan
belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka
rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
·
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes
akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
·
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
·
memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
·
Khusus bagi calon peserta didik baru balk
warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
·
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
·
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai
kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing
satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
·
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
·
memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket
B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat
Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus
mempertimbangkan faktor usia.
·
khusus bagi calon peserta didik baru balk
warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang
berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
·
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang 6
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
·
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai
kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing
satuan pendidikan madrasah.
Perlu diketahui bahwa tujuan
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, adalah
untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman
bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
(PPDB).
Terkait
tata cara pendaftaran siswa baru (peserta didik baru), dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal,
Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, bahwa Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara
luring (luar jaringan/ manual).
2.
PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a)
Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan;
b)
Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan
yang mungkin terjadi;
c)
Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik
prosedur maupun hasilnya;
d)
Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan
yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi
masyarakat;
e)
Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang
disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB
secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai
bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26
Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis
Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk
Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023
(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB
jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus
(pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan
madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023
dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB antara lain terkait dengan:persyaratan;
·
sistem seleksi;
·
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar;
·
hasil penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik
termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
8.
Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan
mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
9.
Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan
khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
10
Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang
berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11.
Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Selanjutnya Kepdirjen Pendis
Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan
dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024, juga menjelaskan tentang Tata
Cara Seleksi berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Adapun
Tata cara seleksi PPDB Madrasah tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut:
1. Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi
calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
·
usia;
·
jarak tempat tinggal ke lokasi RA;
2. Tata cara seleksi PPDB MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis
dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan
peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB
MTs
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
hasil seleksi yang diselenggarakan
masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan
calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan
kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
·
prestasi di bidang akademik yang dibuktikan
dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk.
Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Kementerian Lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar
negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi
akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
·
prestasi di bidang non-akademik yang
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya,
Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
4. Tata cara seleksi PPDB MA
dan MAK
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/ MAK mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
basil seleksi yang diselenggarakan
masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan
calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan
kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
·
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan
perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten,
OSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian
lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau
bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
·
prestasi di bidang non-akademik yang
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah,
dan lembaga profesional lainnya.
Adapun ketentuan Kebijakan
Afirmatif berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah bahwa
Madrasah Negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai
berikut:
1.
mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA
dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Lainnya) paling
sedikit 5% (lima persen) dan total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima; dengan rincian sebagai berikut:
a.
Jenjang MI minimal juara tingkat Kecamatan;
b.
Jenjang MTs minimal juara tingkat Kabupaten/Kota;
c.
Jenjang MA minimal juara tingkat Provinsi.
2.
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan
(PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM
dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan
sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama
dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3.
Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam
Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2023/2024.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024 LINKDOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal,
Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment