PERSYARATAN DAN JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN 2023-2024

Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024


Kementerian Agama telah merilis Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024 dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Berdasarkan rilis Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, dinyatakan bahwa Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 Januari s.d Maret 2023

2.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Mei 2023

3.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

·          Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

·          Jalur umum mulai Mei s.d. Juli 2023

4.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Juli 2023

5.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MTs Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

·          Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

·          Jalur Umum mulai Mei s.d. Juli 2023

6.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang MI Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai Mei s.d Juli 2023

7.    Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Jenjang RA Tahun Pelajaran 2023/2024 Mei s.d Juli 2023

 

Apa saja Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024, berikut ini Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

·          berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

·          berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

·          Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

·          Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

·          Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

·          Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

·          berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

·          memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

·          Khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

·          Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

·          Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

·          berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

·          memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

·          khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

·          Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang 6 dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

·          Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

Perlu diketahui bahwa tujuan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

Terkait tata cara pendaftaran siswa baru (peserta didik baru), dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, bahwa Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut

1. PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual).

2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:

a) Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b) Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c) Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d) Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:persyaratan;

·          sistem seleksi;

·          daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

·          hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

10 Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.


Selanjutnya Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024, juga menjelaskan tentang Tata Cara Seleksi berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Adapun Tata cara seleksi PPDB Madrasah tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut:

1. Tata cara seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:

·          usia;

·          jarak tempat tinggal ke lokasi RA;

2. Tata cara seleksi PPDB MI

a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

·          usia;

·          jarak tempat tinggal madrasah;

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;

e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

3. Tata cara seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

·          usia;

·          hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

·          prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

·          prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/ MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

·          usia;

·          basil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

·          prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

·          prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

 

Adapun ketentuan Kebijakan Afirmatif berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah bahwa Madrasah Negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:

1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen) dan total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenjang MI minimal juara tingkat Kecamatan;

b. Jenjang MTs minimal juara tingkat Kabupaten/Kota;

c. Jenjang MA minimal juara tingkat Provinsi.

2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2023/2024.

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024 LINKDOWNLOD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Jadwal, Persyaratan dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter