JUKNIS BANTUAN PENINGKATAN KESEHATAN DAN SANITASI PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023


Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahrnatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nvata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan ketiga fungsinya tersebut, diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

 

Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan stimulasi yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Program bantuan ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.

 

Selanjutnya agar Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).

 

A. Tujuan Bantuan

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi Pesantren dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan berupa sarana mandi, cuci, kakus (MCK) serta untuk menstimulasi partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);

2. Melampirkan profil singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) °rang.

6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN /APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/ /pusaka.kemenag.go.id

https://simba.kemenag.go.id

8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupa_kan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

E. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Pesantren mengajukan usulan /proposal Bantuan kepada Pemberi Bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren:

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(5) RAB; dan

(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id

https://simba.kemenag.go.id

c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinva hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:

(1) nama Pesantren;

(2) nomor statistik Pesantren;

(3) alamat Iengkap Pesantren;

(4) nama pimpinan Pesantren; dan

(5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di linglaingan , Direktorat Jenderal, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap u sulan / proposal Bantuan.

d) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:

(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagainiana ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2) tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan balk yang melalui aplikasi mau pun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; danfatau

(3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, daniatau APT untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

e) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

f) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan basil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:

(1) Identitas penerima bantuan;

(2) nilai bantuan; dan

(3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara langsung/bertahap pada tahun anggaran berjalan;

c) Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya. keputusan PPK didasarkan pada laporan tim verifikasi.

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:

(1) penerima bantuan;

(2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada Penerima Bantuan;

(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

https://pusaka. kemenag. go . id

https://simba.kernenag.go.id

(4) website Direktorat pada laman Pontren Kemenag

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan. Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui aplikasi dan/atau langsung berupa:

a) Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;

b) Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima bantuan;

c) sal nan buku rekening bank aktif atas names Pesantren;

d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas narna Pesantren atau Yayasan; dan

e) surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan dan laporannya, yang ditandatangani diatas materai.

2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerirnaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap daniatau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada Penerima Bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

4. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan clan mengganti dengan Penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang disahkan oleh KPA.

5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksima1 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.

6. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tats cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berla.ku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penggunaan Bantuan

1. Setelah Bantuan diterima, Penerima Bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan.

3. Penggunaan bantuan di khususkan untuk :

a) Penyediaan air bersih

b) Rehabilitasi dan/atau pembangunan MCK

c) Pembelian peralatan dan sarana MCK

d) Rehabilitasi dan/atau pembangunan sarana pembuangan sampah dan pengendalian pencemaran udara

e) Rehabilitasi dan/atau pembangunan sarana pembuangan air limbah dan pengendalian pencemaran air dan tanah

4. Bantuan diberikan agar Pesantren memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak berupa sarana MCK, dengan kriteria dasar:

a) lokasi bangunan/gedung tidak mengganggu asrama/tempat tinggal Kiai/Santri;

b) telah memiliki sumber air bersih yang tidak bercampur dengan air limbah;

c) dilengkapi dengan sistem plumbing untuk pipa air bersih, pipa air Iimbah, perlengkapan drainase dan ventilasi;

d) sarana mandi yang dilengkapi dengan bak mandi atau shower;

e) sarana cuci yang dilengkapi dengan kran air bersih untuk cuci dan bilas;

f) sarana kakus yang dilengkapi dengan closed jongkok atau duduk dan septitank untuk pembuangan kotoran manusia;

g) struktur bangunan memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang dan mempermudah proses evakuasi apabila terjadi bencana dan gangguan keamanan;

h) struktur bangunan memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;

i) struktur bangunan harus didesain untuk dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.

5. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam Tahun Anggaran 2023.

6. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

7. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan APIP.

8. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan perneriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

 

H. Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

I. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggungjawaban penerima ban tuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran

3. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan pertanggungjawaban.

4. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

httos:/ pusaka.kernenag.go.id

https: / / simba.kemenag.go.id

5. Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

6. PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (sate) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Bantuan tidak dibenarkan untuk:

a) Investasi langsung dan/atau tidak langsung, keperluan biava sewa; gaji/ honor pengelola dan/atau pengurus pesantren.

b) digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c) digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Sanksi

a) Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

b) Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.

d) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya, kecuali ditemukan ada_nya bukti penyimpangan.

 

Selengkapnya silahkan download KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments