Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan
Islam yang rahrnatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta
tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nvata baik dalam
pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur
memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Mengingat peran dan
kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam
menjalankan ketiga fungsinya tersebut, diperlukan pemberian rekognisi,
afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Dalam hal fasilitasi
terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan
dan stimulasi yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Peningkatan
Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Program bantuan ini dalam
rangka untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi
Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan
sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah,
sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara
jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.
Selanjutnya agar Bantuan
Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu
diatur dengan Petunjuk Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan
Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan
Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran
2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 653
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat
pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Asas pelaksanaan Bantuan
yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan
wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau
Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas
legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum
pemerintahan yang balk (good governance).
A.
Tujuan Bantuan
Bantuan
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi Pesantren
dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan berupa
sarana mandi, cuci, kakus (MCK) serta untuk menstimulasi partisipasi masyarakat
dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
B.
Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
C.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima Bantuan sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);
2.
Melampirkan profil singkat Pesantren;
3.
Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4.
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
5.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) °rang.
6.
Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN
/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat
dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan
force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.
7.
Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/
/pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
8.
PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan
PPK.
D.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan
merupa_kan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi
Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
E.
Prosedur Penyaluran Bantuan
1.
Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren mengajukan usulan /proposal Bantuan kepada Pemberi Bantuan yang
terdiri:
(1)
surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren:
(2)
surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(3)
salinan PSP;
(4)
salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
(5)
RAB; dan
(6)
profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri),
satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit
usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
c)
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat
terjadinva hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana
alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya
yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren,
pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui
penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
2.
Seleksi Penerima Bantuan
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:
(1)
nama Pesantren;
(2)
nomor statistik Pesantren;
(3)
alamat Iengkap Pesantren;
(4)
nama pimpinan Pesantren; dan
(5)
kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan
dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan
langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini
dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan
administratif.
c)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) di linglaingan , Direktorat Jenderal, Direktorat
dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap u sulan / proposal
Bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui:
(1)
visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui
mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagainiana ketentuan peraturan
perundang- undangan;
(2)
tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK
penerima bantuan balk yang melalui aplikasi mau pun yang dilakukan penetapan
langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan
yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; danfatau
(3)
koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, daniatau APT untuk
mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
e)
PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:
(1)
masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima
bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada
tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;
(2)
melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan
pendidikan;
(3)
terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan;
(4)
tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta
tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama;
dan
(5)
tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin
yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
f)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan
Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan basil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai
dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:
(1)
Identitas penerima bantuan;
(2)
nilai bantuan; dan
(3)
nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara
langsung/bertahap pada tahun anggaran berjalan;
c)
Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya. keputusan PPK didasarkan pada laporan
tim verifikasi.
4. Pemberitahuan Penerima
Bantuan
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan
sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut
persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan melalui:
(1)
penerima bantuan;
(2)
Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada
Penerima Bantuan;
(3)
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.
kemenag. go . id
https://simba.kernenag.go.id
(4)
website Direktorat pada laman Pontren Kemenag
F.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
1.
Pencairan. Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan
menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui aplikasi
dan/atau langsung berupa:
a)
Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh
penerima bantuan;
b)
Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang jumlah nominalnya sesuai dengan
nominal bantuan yang masuk dalam rekening penerima bantuan, dan telah
ditandatangani diatas materai oleh penerima bantuan;
c)
sal nan buku rekening bank aktif atas names Pesantren;
d)
salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas narna Pesantren atau Yayasan; dan
e)
surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan dan laporannya, yang ditandatangani
diatas materai.
2.
PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan
yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan
mengesahkan kuitansi bukti penerirnaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap
kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
3.
Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap
daniatau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada Penerima Bantuan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.
4.
Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan clan
mengganti dengan Penerima Bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang
disahkan oleh KPA.
5.
Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas
Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke
rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksima1 30 hari setelah surat
perintah pemindahbukuan.
6.
Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tats cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
ketentuan lain yang berla.ku di lingkungan Direktorat Jenderal.
G.
Penggunaan Bantuan
1.
Setelah Bantuan diterima, Penerima Bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana
ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.
Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan.
3.
Penggunaan bantuan di khususkan untuk :
a)
Penyediaan air bersih
b)
Rehabilitasi dan/atau pembangunan MCK
c)
Pembelian peralatan dan sarana MCK
d)
Rehabilitasi dan/atau pembangunan sarana pembuangan sampah dan pengendalian
pencemaran udara
e)
Rehabilitasi dan/atau pembangunan sarana pembuangan air limbah dan pengendalian
pencemaran air dan tanah
4.
Bantuan diberikan agar Pesantren memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang
layak berupa sarana MCK, dengan kriteria dasar:
a)
lokasi bangunan/gedung tidak mengganggu asrama/tempat tinggal Kiai/Santri;
b)
telah memiliki sumber air bersih yang tidak bercampur dengan air limbah;
c)
dilengkapi dengan sistem plumbing untuk pipa air bersih, pipa air Iimbah,
perlengkapan drainase dan ventilasi;
d)
sarana mandi yang dilengkapi dengan bak mandi atau shower;
e)
sarana cuci yang dilengkapi dengan kran air bersih untuk cuci dan bilas;
f)
sarana kakus yang dilengkapi dengan closed jongkok atau duduk dan septitank
untuk pembuangan kotoran manusia;
g)
struktur bangunan memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang dan
mempermudah proses evakuasi apabila terjadi bencana dan gangguan keamanan;
h)
struktur bangunan memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;
i)
struktur bangunan harus didesain untuk dapat menahan beban mati dan hidup,
serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana
alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta
perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.
5.
Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan
tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan
namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam Tahun Anggaran 2023.
6.
Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan
ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan
penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
7.
Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan dana
Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan APIP.
8.
Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang
sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan
pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan
perneriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
H.
Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan
Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan
dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
I.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan
1.
Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
dan akuntabel.
2.
Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggungjawaban penerima ban
tuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
3.
Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan
pertanggungjawaban.
4.
Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK
secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara
daring melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
httos:/
pusaka.kernenag.go.id
https:
/ / simba.kemenag.go.id
5.
Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
6.
PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (sate) rangkap
salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/atau
digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan
pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.
7.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk
pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan
dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
J.
Larangan dan Sanksi
1.
Larangan
Bantuan
tidak dibenarkan untuk:
a)
Investasi langsung dan/atau tidak langsung, keperluan biava sewa; gaji/ honor
pengelola dan/atau pengurus pesantren.
b)
digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
c)
digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
2.
Sanksi
a)
Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis
ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
b)
Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara
maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis
ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk
disetorkan ke Kas Negara.
d)
PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari
penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang
ditimbulkannya, kecuali ditemukan ada_nya bukti penyimpangan.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment