JUKNIS BANTUAN PENINGKATAN DIGITALISASI PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023


Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lilialamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pernbangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren sebagai subkultur merniliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam daniatau masyarakat yang menanarnkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liralamin yang tercerrnin dari sikap rendah hati, toleran, keseitnbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk rneningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren.

 

Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digita.lisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.

 

Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma'had Aly. Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.

 

Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

 

KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenTahun Anggaran 2023.

 

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Ruang lingkup KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

Berdasarkan KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pernerintah / non pemerintah. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaraan di Pesantren. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, daniatau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan liralamin yang tercerrnin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sedangkan Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

 

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.

 

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang:

1. terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;

2. menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:

a) SPM;

b) PDF;

c) Ma'had Aly; atau

d) pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan

3. memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan Pemerintah

Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman.

 

E. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

b) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren.

d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

(1) Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma'had Aly untuk Pesantren yang menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau

(2) Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.

e) Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik Pesantren.

 

2. Rekomendasi

a) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama disampaikan secara digital melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

b) Sebelum memberikan rekomendasi, Kantor Kementerian Agama harus memeriksa keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

 

3. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK menyusun daftar nominasi calon penerima Bantuan berdasarkan usulan/proposal yang diberikan rekomendasi Kantor Kementerian Agama, untuk kemudian dilakukan seleksi.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima Bantuan dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif,

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, organisasi/ forum/ asosiasi yang menaungi Pesantren atau Pendidikan Pesantren, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima Bantuan.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/ proposal Bantuan.

e) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

f) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

4. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:

(1) identitas penerima bantuan;

(2) jumlah/volume barang; dan

(3) nilai nominal barang.

b) Penetapan Keputusan penerima Bantuan dapat dilakukan secara sekaligus untuk seluruh penerima Bantuan atau secara bertahap.

 

5. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan sebagai penerima Bantuan disarnpaikan melalui:

(1) pemberitahuan langsung kepada penerima bantuan;

(2) pemberitahuan kepada Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama untuk diteruskan kepada penerima bantuan;

(3) aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

httns://pusaka.kemenag.go.id

ham://simba.kemenag.go.id

(4) Website Direktorat pada laman: www.ditpdpontren.kemenag.go.id

 

6. Pengadaan Barang

a) Dalam rangka pengadaan barang untuk Bantuan, PPK menandatangani Kontrak dengan Penyedia.

b) Mekanisme mengenai pengadaan barang dan format Kontrak berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

c) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan.

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Penyedia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

2. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penyaluran dan Penggunaan Bantuan

1 . Penyedia menyalurkan Bantuan kepada penerima Bantuan sesuai dengan Kontrak.

2. Penyedia menyalurkan Bantuan langsung pada lokasi kedudukan penerima bantuan atau pada lokasi yang ditentukan oleh PPK sebagaimana dalam Kontrak.

3. Sebelum menyalurkan Bantuan, Penyedia menyampaikan konfirmasi waktu dan lokasi penyaluran Bantuan kepada penerima bantuan.

4. Dalam menyampaikan konfirmasi waktu dan lokasi penyaluran Bantuan serta dalam menyalurkan Bantuan, Penyedia dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama setempat.

5. Penyedia menyiapkan Berita Acara Serah Terima untuk masing¬masing penerima bantuan sebanyak 2 (dua) rangkap.

6. Format Berita cars Serail Terima ditetapkan oleh PPK sekurangnya memuat identitas penerima bantuan, serta informasi data barang yang meliputi name, spesifikasi, dan jumlah,

7. Penerirna bantuan harus merneriksa kelengkapan, spesifikasi, jumlah, dan kondisi barang sebelum menandatangani Berita Acara Serah fierima.

8. Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan:

a) langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini; dan

b) menyimpan I (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.

9. Penyedia mendokumentasikan dan menatausahakan pelaksanaan penyaluran Bantuan, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPK, serta menyimpannya untuk keperluan pemeriksaan aparat pen gawas fungsional.

 

H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab Penyedia sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.

 

I. Pertanggungjawaban Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

2. Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan

pertanggungjawaban Penyedia dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan a.nggaran.

3. Laporan pertanggungjawaban Penyedia disusun oleh Penyedia berdasarkan peraturan perundang-undangan sekurangnya memuat Berita Acara Serah Terima yang disertai informasi data barang yang meliputi nama, spesifikasi, dan jumlah, serta disampaikan kepada PPK dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah pekerjaan selesai berdasarkan Kontrak atau paling lambat pada akhir tahun anggaran 2023.

4. Laporan pertanggungjawaban Penyedia merupakan dokurnen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

5. PPK dan Penyedia menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (saw) rangkap salina_n Laporan pertanggungjawaban Penyedia dalam bentuk cetak dan/atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Penggunaan Bantuan tidak dibenarkan untuk:

a) digunakan dalam segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dart/ atau

b) digunakan selain untuk tujuan penggunaan bantuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

 

2. Sanksi

a) Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

b) Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Penyedia dalam pengadaan barang daniatau penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan, atas segala akibat yang ditimbulkannya.

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments