JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhtak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata balk dalam pergerakan dan perjuangan rneraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjarnin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

 

Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukunga.n dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pernbangunan Asrama Pesantren Tahun An ggaran 2023.

 

Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanut MaPhad (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren). Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar ketayakan tersebut.

 

Agar program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga perlu diatur Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dirnaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tabun Anggaran 2023.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Asas pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).

 

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek days tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan clengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan serta menstimulasi dukungan dan part sipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

 

B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C. Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Ban.tuan sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PP;

2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agana Kabupaten/ Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPIQB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang b-ersurnber dari Jana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023.

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kernenagigo,id

8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.

 

C. Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Luna puluh juta rupiah).

 

D. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a.) Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat perTnohonan Bantuan yang ditandatanga_ni pimpinan Pesantren;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(5) RAB; dan

(6) profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasusikekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b.) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau IMBA pada laman:

https: / /pusaka.kemenag.go.id

https://simba.kemenag.go.id

c.) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan

a.) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat:

(1) narna Pesantren;

(2) nomor statistik Pesantren;

(3) alarnat lengkap Pesantren;

(4) nama pimpinan Pesantren; dan

(5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi talon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c.   Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jendral, Direktorat dan atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap u sulani proposal Bantuan,

d.   Dalarn hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan, Direktorat Jenderal, Direktorat daniatau tenaga lainnya untuk rnelakukan verifikasi terhadap usulan/ proposal Bantuan.

e.   Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Hantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui:

(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendiclikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalarn Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2) tim verifikasi membuat laporan basil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan balk yang rnelalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPK membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/atau

(3) koordinasi dengan Kantor Wilavah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

f. PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang diterima pada tahun anggaran 2021 dan/atau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liralamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a.) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah mem.astikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian Bantuan yang paling sedikit memuat:

(1)   identitas penerima bantuan;

(2)   nilai bantuan; dan

(3)   nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b.) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

c.) Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada laporan tim verifikasi.

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan

a.   PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan bahwa penyaluran Bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap berikut persyaratan pada setiap tahapan, dan ke!engkapan administrasi pencairan Bantuan;

b.   PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penvaluran Bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:

(1)   penerima bantuan;

(2)   Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

(3)   aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman

https: // pusaka.kemenag.go. id

https:// simba.kernenag.go.id

(4)   website      Direktorat   pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

 

E. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan tahap I sebesar 70% dilakukan setelah adanya Surat Penetape.n dan Pengesahan Penerima bantuan, serta penerima ban tuan sudah menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan berupa:

a. Perjanjian yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;

b.   kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima bantuan;

c.   salinan buku rekening bank aktif atas riama Pesantren;

d.   salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pesantren atau Yayasan; dan

e.   Surat Pcrnyataan Kesediaan Menerima Bantuan yang ditandatangani diatas materai.

2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal dokumen pencairan bantuan yang diajukan penerima bantuan dinyatakan lengkap dan sesuai, serta sudah dilakukan pengujian oleh PPK, makes paling lambat 2 (dua) minggu setelah PPK menandatangani pengesahan kuitansi, penerima bantuan wajib melakukan pencairan bantuan tahap I;

4. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

5. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan men gganti dengan penerima bantuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang disahkan oleh KPA.

6. Permohonan Pencairan tahap II sebesar 30% dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan mencapai 50% yang dihitung berdasarkan penggunaan bantuan atas volume pekerjaan yang telah diselesaikan, serta telah menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:

a.   laporan prestasi pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima bantuan;

b.   kuitansi bukti penerimaan Bantuan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan

c.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).

7.  PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah basil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pen¬cairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

8.  Dalam hal dokumen pencairan bantuan yang diajukan penerima bantuan dinyatakan lengkap dan sesuai, serta sudah dilakukan pengujian oleh PPK, maka paling lambat 2 (dua) minggu setelah PPK menandatangani pengesahan kuitansi, penerima bantuan wajib melakukan pencairan bantuan tahap

9.  Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan

10.    Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 5 hari setelah SP2D terbit.

11.    Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tats cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

F. Penggunaan Bantuan

1.  Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2.  Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan.

3.  Bantuan diberikan agar Pesantren memiliki bangunan atau gedung asrama yang berfungsi sebagai tempest tinggal santri dengan memperhatikan aspek daya tarnpung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan, dengan kriteria dasar:

a. memiliki ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang akan menghubungkan dengan ruang-ruang lainnya di dalam bangunan Pesantren;

b.   memiliki bukaan yang memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar ruang;

c.   mampu melindungi santri dari gangguan, perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan pan as atau dingin yang berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;

d.   mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;

e.   memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabilaterjadi bencana dan gangguan keamanan; dan

f.    struktur bangunan harus didesain untuk dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana slam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.

4.  Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam Tahun Anggaran 2023.

5.  Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yangberasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini

6.  Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan APIP.

7.  Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biases yang disertai Surat Pernyataan pengeluaran rill, dan Surat Pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

 

G. Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023, Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang¬undangan.

 

H. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1.  Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel

2.  Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggung¬jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

3.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa Iernbar laporan pertanggungjawaban.

4.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA   dan/atau SIMBA pada laman:

https:/ /pu saka.kemenag.go. id

https:// simba.kemenag.go.id

5.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti pembelian atau pembavaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.  PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (satu) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak dan/ atau digital, sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional.

7.  Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments