JUKNIS BANTUAN REHAB ASRAMA PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya rneningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan dengan rnelahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan ketiga fungsinya tersebut, diperlukan pernberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

 

Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting da-ri Arkanul Ma'had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.

 

Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk meRehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.

 

Selanjutnya agar Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023,

 

Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Asas pelaksanaan Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

 

A.  Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran Rehab serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.

 

B.  Pemberi Bantuan Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

C.  Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PS P;

2 Melampirkan profil singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4 Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menvatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

6 Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://simba. kemenag.go,id

6. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK

 

D.  Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

E. Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(5) RAB; dan

(6) profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dam latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA daniatau SIMBA pada laman:

https://pusaka kemenag. go . id

https://simba.kemenag. go . id

c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memu at:

(1) nama Pesantren;

(2) nomor statistik Pesantren;

(3) alamat lengkap Pesantren;

(4) nama pimpinan Pesantren; dan

(5) kelengkapan lam iran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan proposal yang diajukan dalam aplikasi dan proposal dalam bentuk hardcopy atas mekanisme penetapan langsung sesuai persyaratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jendral, Direktorat dan/atau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal Bantuan.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan, Direktorat Jenderal, Direktorat daniatau tenaga lainnya untuk melakukan verifikasi terhadap usulan/proposal. Bantuan.

e) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi

(1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2) tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan baik yang melalui aplikasi maupun yang dilakukan penetapan langsung, agar PPM membuat laporan sebagai dasar penetapan SK penerima bantuan yang dilakukan melalui mekanisme penetapan langsung; dan/atau

(3) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau APIP untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

f) PPK dapat menolak calon penerima bantuan yang:

(1) masih memiliki tanggung jawab penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan atas bantuan pemerintah pada Satker Pemberi Bantuan yang ditetima pada tahun anggaran 2021 daniatau tahun anggaran 2022;

(2) melakukan atau terlibat dalam kasus hukum dan/atau tindakan kekerasan di satuan pendidikan;

(3) terlibat dalam kegiatan dan/atau organisasi yang dilarang berdasarkan hukurn dan peraturan perundang-undangan;

(4) tidak menunjukkan pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat, sikap cinta tanah air, dan perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

(5) tidak menunjukkan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan liValamin yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK rnenetapkan Surat Keputusan Penerima Bantu an yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan yang paling sedikit memuat:

(1)   Identitas penerima bantuan;

(2)   nilai bantuan; dan

(3)   nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

c) Penetapan penerima bantuan menjadi sepenuhnya keputusan PPK didasarkan pada laporan tim verifikasi

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantu an

a)  PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan;

b)  PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui:

(1)   penerima bantuan;

(2)   Kantor Wilayah   danfatau    Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan;

(3)   aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada Taman:

https: / / pusaka.kemenag.go.id

https: / / simba.kemenag.go.id

 (4) website Direktorat         pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.

 

F. Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui aplikasi SIMBA dan/atau langsung berupa:

a)    Perjanjian kerjasarna yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh penerima bantuan;

b)    Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang jumlah nominalnya sesuai dengan nominal bantuan yang masuk dalam rekening penerima bantuan, dan telah ditandatangani diatas materai oleh penerima bantuan;

c)    salinan buku rekening bank aktif atas nama Pesantren;

d)    salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NP P) atas nama Pesantren atau Yavasan; dan

e)    surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.

2. PPK melakukan pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang diajukan penerima bantuan, untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan Bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan Bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Dalam hal kelengkapan administrasi pencairan Bantuan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPK menyampaikan kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki kelengkapan administrasi pencairan Bantuan.

4. Apabila penerima bantuan tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi pencairan Bantuan, PPK dapat membatalkan penetapan penerima bantuan dan mengganti dengan penerima ban tuan lainnya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusanyang disahkan oleh KPA.

5. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.

6. Tata cars pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM¬LS dan SP2D ber edoma.n pada peraturan erundan –undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

G. Penggunaan Bantuan

1. Setelah Bantuan diteri ma , penerima bantuan langsu ng menggu nakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Penggunaan bantuan sesuai dengan RAB yang diajukan.

3. Penggunaan bantuan dikhususkan untuk:

a)    Persiapan dan Pembongkaran

b)    Bagian dinding

c)    Kusen, pinto, jendela

d)    Atap

e)    Langit-langit (Plafon)

f)     Lantai

g)    Penggantung, pengunci dan kaca

h)    Instalasi Listrik

i)      Finishing dan Perapihan

4. Bantuan diberikan agar asrama Pesantren yang diRehab menjadi layak dan dapat berfungsi sebagai tempat tinggal santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan, dengan kriteria dasar:

a)    memiliki bukaan yang memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pencahayaan alami, serta memberikan pandangan ke luar ruang;

b)    mampu melindungi santri dari gangguan, perubahan suhu dan cuaca, seperti angin, hujan, dan panas atau dingin yang berlebih, serta gangguan keamanan lainnya seperti hewan liar;

c)    mampu membentuk kondisi atau keadaan bebas dari kotoran, termasuk di antaranya, debu, sampah, dan bau;

d)    memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan akses orang atau barang dan mempermudah proses evakuasi apabilaterjadi bencana dan gangguan keamanan;

e)    dapat menahan beban mati dan hidup, serta memiliki faktor keamanan terhadap penambahan beban sementara dan bencana alam, dengan pemilihan material, tipe konstruksi, metode konstruksi, serta perencanaan yang efisien agar maksud tersebut dapat tercapai.

5. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalarn Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang raasih dalam Tahun Anggaran 2023.

6.   Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.

7.   Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

8.   Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

 

H.  Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan dana Bantuan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

I.    Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1.  Pertan.ggungjawaban Bantuan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel

2.  Pertanggungjawaban Bantuan terdiri dari laporan pertanggung-jawaban penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

3.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan berupa lembar laporan pertanggungjawaban.

4.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan disusun dan disampaikan kepada PPK secepatnya setelah dana bantuan dimanfaatkan dalam tahun anggaran 2023 secara daring melalui aplikasi PUSAKA   dan/atau    SI MBA      pada laman:

https://pusaka.kemenag.go.id

https: //simba.kemenag.go.id

5.  Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai bukti pembelian atau pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.  PPK dan penerima bantuan menyimpan sekurangnya masing-masing 1 (sate) rangkap salinan Laporan pertanggungjawaban penerima bantuan dalam bentuk cetak daniatau digital, sebagai dok-umen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan Aparat Perigawas Fungsional,

7. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari APBN serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J. Larangan dan Sanksi

1. Larangan

Bantuan tidak dibenarkan untuk:

a) Investasi langsung dan/atau tidak langsung, keperluan biaya sewa; gaji/ honor pengelola dan/atau pengurus pesantren.

b)  digunakan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c)  digunakan selain untuk hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

2. Sanksi

a)  Atas penggunaan Bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

b)  Apabila di kemudian hari, atas penggunaan Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka penerima bantuan bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)  Apabila Bantuan dipergunakan selain hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dana tersebut dianggap sebagai sisa dana bantuan dan wajib untuk disetorkan ke Kas Negara.

d)  PA, KPA, dan PPK dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan Bantuan oleh penerima bantuan atas segala akibat yang ditimbulkannya, kecuali ditemuka adanya bukti penyirnpangan

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments