Juklak Juknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat

 

Juklak Juknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat

Juklak Juknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat.

 

Diktum Kesatu Isi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat, menyatakan Menetapkan Juklak Juknis Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agerma serta pihak terkait dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Penceramah Agarna Bersertifikat.

 

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 692 Tahun 2020, menyatakan bahwa Maksud diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat, adalah menjadi pedornan bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam meiaksanakan program Bimbingarr Teknis Penceramah Agama Bersertifikat. Sedangkan tujuannya adalah:

a. Mewujudkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertillkat yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

b. Sebagai acuan dalam mempersiapkan para penceramah agama yang memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan profesionalitas; dan

c. Memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan program Bimbingan Teknis Pencerarrah Agama Bersertifikat yang diselenggarakan di tingkat Pusat maupun Provinsi.

 

Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat, adalah tentang pelaksanaan kegiatan bimtek; Peserta, Nara sumber, dan moderator;  Monitoring dan Evaluasi; serta Penutup.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Bersertifikat. melalui link dibawah ini

 

Link download Juklak Juknis Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertifikat (disini)

 

Demikian informasi tentang Juklak Juknis Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertifikat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments