KMA NOMOR 633 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)

 

KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag), diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; 2) bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Nomor 536 Tahun 2018 sudah tidak sesuai perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Isi Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

 

Dinyatakan dalam KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag), bahwa Penilaian internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan survei internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.

 

Adapun Penilaian Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama dilakukan melalui:

1. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB); dan

2. Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).

 

PMPRB dilaksanakan untuk tingkat Kementerian, tingkat Unit Eselon I Pusat, dan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sebagai sampel pelaksanaan evaluasi. Sedangkan PMPZI dilaksanakan untuk tingkat Satuan Kerja/UPT dan Unit Eselon I yang diusulkan menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 

Seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama sampai dengan Satuan Kerja tingkat Eselon III wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama. Adapun Pelaksanaan PMPRB dan PMPZI dikoordinasikan oleh Tim Reformasi Birokrasi

 

Tim Reformasi Birokrasi Unit Eselon I Pusat wajib mengoordinasikan, mendampingi, memantau, dan menilai pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja Vertikal dan UPT masing-masing secara berkala.

 

Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag), bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, eputusan Menten Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama; dan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag). Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya.




No comments