Database NRG NUPTK NPK Guru PAI Kemenag Se Indonesia. Nomor Registrasi Guru (NRG) PAI Kemenag Se Indonesia adalah Nomor Unik yang diperoleh oleh Guru dan Tenaga Kependidikan PAI Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah lulus Pendidikan Pofesi Guru baik bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawa Negeri Sipil Negara (PSN), PPPK, guru tetap yayasan maupun guru honorer madrasah dan telah mendapatkan sertifikat pendidik.
Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) PAI Kemenag Se Indonesia merupakan Nomor Induk bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK
PAI Kemenag baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga
kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka
yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK PAI Kemenag dapat
memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input
dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau
dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses
verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan
ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem
Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik
selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya
dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK
tersebut.
Selain memiliki NUPTK. Guru
di lingkungan PAI atau madrasah dapat memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Nomor sebagai pengganti bagi guru yang belum memiliki NUPTK. Nomor Pendidik
Kemenag (NPK) PAI Kemenag Se Indonesia adalah nomor unik atau kode khusus yang
diberikan kepada guru atau pendidik yang bertugas di Kementerian Agama, selain
itu Nomor Pendidik Kemenag (NPK) juga menjadi salah satu ciri yang menjadi kode
identitas bagi guru yang bersatminkal di lingkungan Kementerian Agama
Berikut Ini Database NRG NUPTK NPK Guru PAI Kemenag Se
Indonesia terbitan tahun 2019 (disini)
Demkian informasi tetang Database NRG NUPTK NPK Guru PAI Kemenag Se
Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment