Surat Edaran Menag Nomor 3 dan 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 3 Dan 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Semua pegawai Kementerian Agama. termasuk Pejabat Pimpinan Tinggt Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Wakil Rektor. Ketua, Wakil Ketua, Dekan/Pejabat Setingkat Dekan. Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) wajib bekerja dirumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.

Namun, Dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya, dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 3 Dan 4 Tahun 2020, bahwa jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan di kantor atau tempat lain yang ditentukan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Hanya diikuti oleh pejabat dan atau staf yang terkait/diperlukan;
2) Dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan;
3) Menjaga jarak aman antar peserta rapat/pertemuan:
4) Menyediakan dan menjaga ruang rapatlpertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan

Khusus Petugas keamanan diatur kehadirannya dan tetap memperhatikan Protap Pengamanan optimal. Petugas Posko tetap siaga untuk memonitor situasi dan meneruskan berita-berita mendesak dan Pejabat Kementerian Agama atau luar Kementerian Agama kepada alamat terkait.








Demikian iinformasi tentang Surat Edaran Menag Nomor 3 Dan 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama.




No comments