Lain-lain
Surat Edaran Menag Nomor 3 dan 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama
Dalam Surat Edaran Menag Nomor 3 Dan
4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Semua pegawai Kementerian
Agama. termasuk Pejabat Pimpinan Tinggt Madya, Pratama, Administrator, Rektor,
Wakil Rektor. Ketua, Wakil Ketua, Dekan/Pejabat Setingkat Dekan. Wakil Dekan,
Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
(PTKN). Kepala Madrasah Negeri, Kepala TU Madrasah, dan Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) wajib bekerja dirumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
Namun, Dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor
dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya,
dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 3 Dan 4 Tahun 2020, bahwa jika
mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan di kantor atau tempat lain yang
ditentukan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1) Hanya diikuti oleh pejabat dan
atau staf yang terkait/diperlukan;
2) Dilakukan dalam waktu yang minimal
diperlukan;
3) Menjaga jarak aman antar
peserta rapat/pertemuan:
4) Menyediakan dan menjaga ruang
rapatlpertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan
Khusus Petugas keamanan diatur kehadirannya dan tetap memperhatikan Protap
Pengamanan optimal. Petugas Posko tetap siaga untuk memonitor situasi dan
meneruskan berita-berita mendesak dan Pejabat Kementerian Agama atau luar
Kementerian Agama kepada alamat terkait.
Demikian iinformasi tentang Surat
Edaran Menag Nomor 3 Dan 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada
Kementerian Agama.
No comments