SE Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19)

  SE Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19)

Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19). Dalam rangka memberikan regulasi penggunaan dana BOP dan BOS di lingkungan Madrasah, Kemeneterian Agama melalui Direktur KSSK Dirjen Pendis menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19).

Berikut ini salinan Surat Edaran Direktur KSSK Dirjen Pendis Nomor: B-699/Dt. I I/PP. 03/03/2020 Tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Dl Lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Iingkungan Raucilatul Athfal dan Madrasah, dengan mi disampaikan bahwa periggunaan dana Bantuan Operasioal Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasioal Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) selain sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19, dapat dipergunakan untuk:
1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, antara lain:
a. pembelian sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana Iainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19;
b. pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19;
c. biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19;
d. membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid19; dan
e. membayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.

2. Pembelian/ sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah, antara lain:
a. penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakal fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh;
b. Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan;
c. Pembelianlsewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan;
d. Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.

3. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan Iainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Agar Surat Edaran ini disampaikan kepada para Kepala RA dan Madrasah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Link download

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah (Kemenag) Tentang Penggunaan Dana BOP dan BOS Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid19). Semoga ada manfaatnya, bagi yang membutuhkan




No comments