Surat Edaran Kemenag Banten Tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian Madrasah dan PPDB Madrasah Dalam Masa Darurat Covid-19

  Surat Edaran Kemenag Tentang Pembatalan UN dan Pelaksanaan Ujian-Ujian Madrasah dan PPDB Madrasah Dalam Masa Darurat Covid-19

Sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbud (Mendikbud) nomor 4 Tahun 2020, Kementerian Agama Kanwil Banten juga menerbitkan Surat Edaran Kemenag (Menag) Nomor : 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19 yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud Nomor 4/2020.

Salinan lengkap Isi Surat Edaran Kemenag Banten Nomor: 1643/Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19 adalah sebagai berikut:

Memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten yang semakin meluas, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tingkat MA dan MTs Tahun 2020 DIBATALKAN;
2. Dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
3. Ujian Madrasah disemua tingkatan untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
b. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Bagi Madrasah yang akan melaksanakan Ujian Madrasah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Madrasah Ibtidaiyah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan;
b. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoilio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester/Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar madrasah memperhatikan protokol kesehatan dan mecegah kerumunan siswa dan orang tua siswa secara fisik untuk mengindari penyebaran covid-19, dan sebisa mungkin madrasah menggunakaan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online;
6. Dengan keluarnya surat ini, maka surat yang berkaitan dengan jadwal ujian sebelumnya tidak berlaku lagi.

Berikut ini salinan Surat Edaran Kemenag Banten Nomor : 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19.




Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenag Banten Nomor : 1643 /Kw.28.02.01/PP.00/03/2020 Tentang Pelaksanaan Ujian-ujian Madrasah dan PPDB Madrasah dalam Masa Darurat COVID-19. Semoga bermanfaat.




No comments