KMA NOMOR 121 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2020 M / 1441 H

  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020

Kementerian Agama telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441 H untuk tiap-tiap Provinsi sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M/ 1441 H.

Diktum Pertama, KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M menyatakan Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H/2020 M sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas:
a. kuota haji reguler sebanyak 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; dan
b. kuota haji khusus sebanyak 17.680 (tujuh belas nibu enam ratus delapan puluh) orang.

Pada Diktum Kedua KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M dinyatakan bahwa Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji reguler tahun berjalan sebanyak 199.518 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan belas) orang;
b. prioritas kuota Jemaah Haji lanjut usia sebanyak 2.040 (dua ribu empat puluh) orang;
c. kuota pembimbing dan unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang; dan
d. kuota petugas haji daerah sebanyak 1.512 (seribu lima ratus dua belas) orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Dinyatakan dalam Diktum Ketiga KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M bahwa Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. kuota Jemaah Haji khusus tahun brja1an sebanyak 15.951 (lima belas ribu sembilan ratus lima puluh satu) orang; dan
b. kuota petugas haji khusus sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang; dan
c. prioritas kuota Jemaah Haji lanjut usia sebanyak 354 (tiga ratus lima puluh empat) orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Selanjutnya diktum keempat KMA Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M, menyatakan bahwa Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan berdasarkan:
a. usia tertua dan kelompok umur 95 tahun ke atas dengan masa tunggu paling sedikit 3 (tiga) tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2017;
b. usia tertua dan kelompok umur 85 tahun sampai dengan 94 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun yang teLah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2015; dan
c. usia tertua dan kelompok umur 65 tahun sampai dengan 84 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2010.

Selengkapnya silahkan download (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441 H (Disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2020 M / 1441 H. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments