Regulasi
KMA NOMOR 109 TAHUN 2020 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM MAGISTER (S2) PAI UNMA PANDEGLANG BANTEN
Kementerian Agama telah menerbitkan izin Penyelenggaraan Program Studi
Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten melalui Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program
Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Dalam Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang
Banten, dinyatakan bahwa Memberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program
Magister Pendidikan Agama Islam pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Pada diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam
Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Izin Penyelenggaraan
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk pelaksanaan
perkuliahan reguler dan tidak untuk pelaksanaan perkuliahan nonreguler
(extention). Dalam Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU, Pengelola Program Stucii dilarang:
a. dalam waktu 4 (empat) tahun
membuka program konversi;
b. memperpendek masa
Penyelenggaraan Program Studi;
c. melakukan perkuliahan di luar
kampus (kelas jauh); dan
d. menerima rombongan belajar yang
berpotensi penyelenggaraan kelas di luar kampus.
Dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang
Banten, dinyatakan bahwa Pengelola Program Studi wajib:
a. mengisi data pada Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDPT) paling Lambat 60 (enam puluh) han terhitung sejak
Keputusan ini ditetapkan; dan
b. mengajukan akreditasi ulang
program studi paling lambat 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam
Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, yakni 17 Februari 2020.
Link download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang
Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang
Banten (DISINI)
Demikian informasi tentang KMA Nomor 109 Tahun 2020
Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA
Pandeglang Banten. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment