Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK

 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS) Tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2020.

Dana BOS Reguler menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 harus dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.


Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah. Sekolah yang dapat memperoleh Dana BOS Reguler, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama.

Adapun Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 untuk SD SMP SMA SMK bahwa sekolah penerima dana BOS Reguler yang memenuhi syarat sebagai penerima dana BOS ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
a. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
b. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.

Terkait  Besaran alokasi dana BOS Reguler dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 bahwa:
1) Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Adapun Jumlah Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun2020 

Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.




No comments