JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS (GBPNS) MADRASAH TAHUN 2020.

  Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS - Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020.

Dalam point / diktum PERTAMA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrsah Tahun 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknjs Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknjs ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrah Tahun 2020.

Adapun guru Madrasah non PNS (GBPNS Madrasah) yang berhak mendapatkan Insentif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependjdjkan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kcpendidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Temp Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawat Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemenntah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-I atau DIV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dan guru pada RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada iflstaflSj selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS - Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments