KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama ini
ditetapkan di Jakarta pada 27 April 2026 oleh Menteri Agama Republik Indonesia,
Nasaruddin Umar. KMA Nomor 605 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh mengenai
bentuk dan jalur pengembangan kompetensi, strategi pembelajaran, peserta dan
penyelenggara, penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi,
pelaksanaan dan pembiayaan, sistem informasi, penjaminan mutu, penghargaan,
serta pemantauan dan evaluasi.
Apa Itu KMA Nomor 605 Tahun 2026?
KMA Nomor 605 Tahun 2026
merupakan keputusan Menteri Agama yang menjadi acuan penyelenggaraan
pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menempatkan
pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dalam membangun ASN yang
memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
Dalam KMA tersebut
dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi diperlukan untuk memastikan ASN
memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan tugas dan organisasi.
Latar Belakang KMA 605 Tahun 2026
Perkembangan teknologi dan
tuntutan organisasi yang semakin cepat membuat kompetensi sumber daya manusia
harus terus ditingkatkan.
KMA Nomor 605 Tahun 2026
menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan bagian dari upaya untuk
membangun SDM yang kompeten dan adaptif. Pengembangan kompetensi juga diarahkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan ASN mampu
menjalankan tugas sesuai tuntutan zaman.
ASN Kementerian Agama juga
dituntut mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu:
- Berorientasi pelayanan;
- Akuntabel;
- Kompeten;
- Harmonis;
- Loyal;
- Adaptif; dan
- Kolaboratif.
Pengembangan kompetensi
diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan,
tetapi juga membangun budaya belajar yang terintegrasi dengan manajemen talenta
dan manajemen kinerja.
Ruang Lingkup KMA Nomor 605 Tahun 2026
Pedoman Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN Kementerian Agama dalam KMA Nomor 605 Tahun 2026
mencakup:
- Bentuk dan jalur pengembangan kompetensi;
- Strategi, metode, dan model pembelajaran;
- Peserta dan penyelenggara;
- Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- Pelaksanaan dan pembiayaan pengembangan kompetensi;
- Sistem informasi pengembangan kompetensi;
- Penjaminan mutu dan penghargaan;
- Pemantauan dan evaluasi.
Dengan ruang lingkup
tersebut, KMA 605 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pelatihan, tetapi mencakup
seluruh siklus pengembangan kompetensi ASN.
Bentuk Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Agama
KMA Nomor 605 Tahun 2026
menetapkan dua bentuk utama pengembangan kompetensi, yaitu:
1. Pendidikan
Pengembangan
kompetensi melalui pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada
pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi.
Dalam
pedoman tersebut, kesempatan pengembangan kompetensi melalui bentuk pendidikan
diberikan kepada pegawai berstatus PNS.
Pendidikan
formal ditujukan antara lain untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian,
memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai Standar Kompetensi Jabatan (SKJ),
mendukung pengembangan karier, serta memenuhi persyaratan jabatan atau jabatan
yang lebih tinggi.
2. Pelatihan
Pengembangan
kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan
nonklasikal.
Pelatihan Klasikal
Pelatihan klasikal merupakan
kegiatan pengembangan kompetensi yang menekankan proses pembelajaran tatap muka
di dalam kelas.
Jalur pelatihan klasikal
meliputi:
- Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
- Pelatihan Manajerial;
- Pelatihan Sosial Kultural;
- Pelatihan Fungsional;
- Pelatihan Teknis;
- Pelatihan Teknis Tambahan;
- Pelatihan Teknis Khusus Kementerian Agama;
- Seminar/Konferensi/Sarasehan;
- Workshop atau Lokakarya;
- Kursus;
- Penataran;
- Bimbingan Teknis;
- Sosialisasi;
- Jalur pengembangan kompetensi klasikal lainnya.
Pelatihan teknis tambahan
secara khusus berkaitan dengan kompetensi tambahan seperti literasi digital,
emerging skill, dan moderasi beragama, sedangkan pelatihan teknis khusus
Kementerian Agama berkaitan dengan penguasaan dasar dan inti mengenai
Kementerian Agama, termasuk program prioritas Kementerian Agama.
Pelatihan Nonklasikal
Selain pelatihan klasikal,
KMA 605 Tahun 2026 juga memberikan ruang yang luas untuk pembelajaran
nonklasikal.
Jalur pelatihan nonklasikal
paling sedikit meliputi:
- Coaching;
- Mentoring;
- Konseling;
- E-learning;
- Pelatihan Jarak Jauh;
- Detasering (secondment);
- Pembelajaran Alam Terbuka (outbond);
- Patok Banding (benchmarking);
- Pertukaran PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD;
- Belajar Mandiri (self development);
- Komunitas Belajar (community of practices/networking);
- Magang/Praktik Kerja;
- Jalur pengembangan kompetensi nonklasikal lainnya.
Pengaturan ini menunjukkan
bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak harus selalu dilakukan melalui
pelatihan di ruang kelas. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pengalaman
kerja, komunitas belajar, pembelajaran mandiri, mentoring, coaching, hingga
magang.
Strategi Pembelajaran Pengembangan Kompetensi
KMA Nomor 605 Tahun 2026
menetapkan tiga strategi pembelajaran, yaitu:
1. Pembelajaran Formal (Formal Learning)
Pembelajaran
formal merupakan proses belajar melalui pendidikan berjenjang atau pelatihan
dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.
Strategi
ini terutama sesuai untuk pengembangan kompetensi yang menargetkan penguasaan
pengetahuan.
2. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial (Social Learning)
Strategi
ini merupakan proses belajar melalui orang lain yang mempunyai kompetensi yang
dibutuhkan dalam lingkungan kerja.
Contohnya
adalah:
Coaching;
Mentoring;
Konseling;
Komunitas
belajar/community practices/networking.
3. Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning)
Pembelajaran
berbasis pengalaman dilakukan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan
langsung dengan tugas dan pekerjaan.
Beberapa
bentuk yang relevan antara lain:
- Patok banding (benchmarking);
- Magang/praktik kerja;
- Detasering;
- Pertukaran PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD;
- Pembelajaran alam terbuka.
Metode Pembelajaran
Pengembangan kompetensi ASN
Kementerian Agama menggunakan tiga metode pembelajaran:
1. Onsite Learning
Pembelajaran
tatap muka dengan pengajar dan peserta berada di ruangan atau lokasi yang sama.
2. Online Learning
Pembelajaran
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk materi berupa video,
teks, maupun presentasi digital.
3. Hybrid Learning
Pembelajaran yang menggabungkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring dalam waktu yang bersamaan.
Model Pembelajaran
Selain strategi dan metode,
KMA 605 Tahun 2026 juga mengenal tiga model pembelajaran:
Synchronous Learning, yaitu
pembelajaran secara langsung dalam waktu yang sama atau real time.
Asynchronous Learning, yaitu
pembelajaran yang memungkinkan peserta belajar secara mandiri sesuai
ketersediaan waktu.
Blended Learning, yaitu
kombinasi pembelajaran sinkronus dan asinkronus.
Pemilihan strategi, metode,
dan model pembelajaran disesuaikan dengan kondisi peserta dan sasaran
kompetensi yang ingin dicapai.
Siapa yang Wajib Mengikuti Pengembangan Kompetensi?
KMA Nomor 605 Tahun 2026
menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama wajib mengikuti
pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan
penilaian kompetensi.
Peserta dibedakan menjadi:
- PNS;
- PPPK;
- Pemangku kepentingan non-Pegawai ASN.
Ketentuan Pengembangan Kompetensi bagi PNS
Seluruh PNS Kementerian
Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan ketentuan antara lain:
- paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun;
- berdasarkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang telah ditetapkan;
- berdasarkan kebutuhan organisasi;
- mendapatkan penugasan tertulis dari atasan paling rendah setingkat JPT Pratama.
Ketentuan bagi PPPK
Seluruh PPPK Kementerian
Agama juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan ketentuan antara
lain:
- berlaku bagi seluruh PPPK dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam KMA;
- paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja;
- berdasarkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- berdasarkan kebutuhan organisasi;
- mendapatkan penugasan tertulis dari atasan paling rendah setingkat JPT Pratama.
Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi
tidak dilakukan secara sembarangan. KMA 605 Tahun 2026 mengatur adanya proses
penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
Dalam proses verifikasi,
antara lain diperhatikan:
- kesesuaian jenis kompetensi yang dikembangkan;
- kesesuaian jalur pengembangan kompetensi;
- pemenuhan jumlah JP per tahun;
- ketersediaan anggaran;
- rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi;
- Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
- kebutuhan organisasi;
- pola karier pegawai.
Dokumen kebutuhan dan
rencana tersebut selanjutnya melalui proses validasi. Validasi ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk setiap tahun anggaran dan dilakukan untuk
anggaran tahun berikutnya.
Pelaksanaan dan Pembiayaan
Pelaksanaan pengembangan
kompetensi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan/atau
sikap/perilaku sesuai tuntutan jabatan dan bidang kerja.
Pelaksanaannya mengacu pada
Dokumen Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan
PPK. Untuk pengembangan melalui pendidikan bagi PNS, pendidikan tinggi yang
digunakan harus terakreditasi minimal Baik Sekali dan dilakukan melalui tugas
belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pembiayaan,
pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan kerja bidang
pengembangan kompetensi pada BMBPSDM dapat menggunakan DIPA BMBPSDM atau biaya
pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengembangan
kompetensi yang dilaksanakan oleh satuan kerja tempat ASN bertugas dapat
menggunakan DIPA satuan kerja tersebut atau biaya pihak lain yang tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi
KMA 605 Tahun 2026 mengatur
pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Kompetensi (Simbangkom)
Kementerian Agama.
Simbangkom dikembangkan oleh
BMBPSDM dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi
Sekretariat Jenderal.
Sistem ini diintegrasikan
dengan:
- Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIMSDM) Kementerian Agama;
- Pusaka SuperApp Kementerian Agama;
berbagai platform pelatihan
dan sistem pembelajaran daring.
Penyusunan kebutuhan dan
rencana pengembangan kompetensi sekaligus penyelenggaraannya dilakukan secara
elektronik melalui Simbangkom. Apabila sistem masih dalam proses pengembangan,
proses tersebut dilakukan secara manual.
Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi
Untuk menjamin kualitas
pengembangan kompetensi, KMA 605 Tahun 2026 mengatur penjaminan mutu pada
setiap tahapan.
- Penjaminan mutu mencakup:
- Penjaminan mutu kebutuhan dan perencanaan;
- Penjaminan mutu pelaksanaan;
- Penjaminan mutu pemantauan dan evaluasi.
Penjaminan mutu dilaksanakan
oleh Tim Pelaksana BMBPSDM maupun Tim Pelaksana Satuan Kerja sesuai
kewenangannya.
Pelaksanaannya dilakukan
melalui aplikasi Sistem Informasi Mutu dan Akreditasi (simak-pelatihan) dan
dilaksanakan setiap semester dalam tahun anggaran.
Penghargaan bagi Satuan Kerja
Kementerian Agama juga
memberikan penghargaan atas pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai ASN.
Menteri Agama memberikan
penghargaan kepada pimpinan satuan kerja yang berkomitmen terhadap pengembangan
kompetensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penghargaan
ditetapkan melalui keputusan Kepala BMBPSDM.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi
dilakukan untuk memastikan perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan
kompetensi dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya dimanfaatkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
anggaran.
Hasil evaluasi dilaporkan
secara tertulis kepada PPK dan disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama
tahun berikutnya. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan penyempurnaan
tahapan pengembangan kompetensi berikutnya.
Khusus bagi PPPK, hasil
penilaian pengembangan kompetensi dan kinerja yang sangat baik dapat menjadi
bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja, sepanjang formasi
jabatan masih tersedia, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kesimpulan
KMA Nomor 605 Tahun 2026
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
menjadi pedoman bagi Kementerian Agama dalam membangun sistem pengembangan
kompetensi ASN yang lebih terencana, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi.
Pengembangan kompetensi
tidak hanya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan tatap muka, tetapi juga
dapat melalui e-learning, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, komunitas
belajar, belajar mandiri, benchmarking, magang, praktik kerja, serta berbagai
bentuk pembelajaran lainnya.
Bagi PNS, salah satu
ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah kewajiban mengikuti pengembangan
kompetensi paling sedikit 20 JP dalam satu tahun, sedangkan bagi PPPK
ditetapkan paling banyak 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja, dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, rencana pengembangan kompetensi, dan
ketentuan lainnya.
Dengan diterapkannya pedoman
ini, pengembangan kompetensi diharapkan dapat mendukung peningkatan
profesionalitas ASN sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan Corporate
University Kementerian Agama.
FAQ KMA Nomor 605 Tahun 2026
Apa itu KMA Nomor 605 Tahun 2026?
KMA Nomor 605 Tahun 2026
adalah Keputusan Menteri Agama tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur
Sipil Negara Kementerian Agama.
Kapan KMA Nomor 605 Tahun 2026 ditetapkan?
KMA Nomor 605 Tahun 2026
ditetapkan di Jakarta pada 27 April 2026 oleh Menteri Agama Republik Indonesia,
Nasaruddin Umar.
Siapa yang wajib mengikuti pengembangan kompetensi?
Setiap Pegawai ASN di
lingkungan Kementerian Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensinya.
Berapa JP pengembangan kompetensi bagi PNS?
PNS Kementerian Agama wajib
mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP dalam satu tahun.
Berapa JP pengembangan kompetensi bagi PPPK?
PPPK Kementerian Agama
mengikuti pengembangan kompetensi paling banyak 24 JP dalam satu tahun masa
perjanjian kerja, dengan ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam KMA.
Apakah pengembangan kompetensi hanya berupa pelatihan tatap muka?
Tidak. Pengembangan
kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan klasikal, pelatihan
nonklasikal, e-learning, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, komunitas
belajar, belajar mandiri, magang, benchmarking, dan jalur lainnya.
Apa itu Simbangkom Kementerian Agama?
Simbangkom merupakan Sistem
Informasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Kementerian Agama yang digunakan
untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi secara elektronik.
Siapa yang melakukan pemantauan dan evaluasi?
Pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling
sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran.
Apakah KMA Nomor 605 Tahun 2026 mengatur penjaminan mutu?
Ya. Penjaminan mutu mencakup
kebutuhan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi
pengembangan kompetensi.
Download KMA Nomor 605 Tahun 2026
Bagi ASN Kementerian Agama,
pengelola kepegawaian, satuan kerja, maupun pihak yang membutuhkan dokumen
resmi, KMA Nomor 605 Tahun 2026 dapat dijadikan sebagai rujukan dalam
penyelenggaraan pengembangan kompetensi.
Link download: KMA Nomor 605 Tahun 2026
Nama Dokumen: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 605 Tahun 2026
Tentang: Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Tanggal Penetapan: 27 April 2026
Penetap: Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar