Download KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi ASN Kemenag

Download KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi ASN Kemenag


KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama ini ditetapkan di Jakarta pada 27 April 2026 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. KMA Nomor 605 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh mengenai bentuk dan jalur pengembangan kompetensi, strategi pembelajaran, peserta dan penyelenggara, penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan dan pembiayaan, sistem informasi, penjaminan mutu, penghargaan, serta pemantauan dan evaluasi.

 

Apa Itu KMA Nomor 605 Tahun 2026?

KMA Nomor 605 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama yang menjadi acuan penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dalam membangun ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.

Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi diperlukan untuk memastikan ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang sesuai dengan tuntutan perkembangan tugas dan organisasi.

 

Latar Belakang KMA 605 Tahun 2026

Perkembangan teknologi dan tuntutan organisasi yang semakin cepat membuat kompetensi sumber daya manusia harus terus ditingkatkan.

KMA Nomor 605 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan bagian dari upaya untuk membangun SDM yang kompeten dan adaptif. Pengembangan kompetensi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan ASN mampu menjalankan tugas sesuai tuntutan zaman.

ASN Kementerian Agama juga dituntut mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu:

  • Berorientasi pelayanan;
  • Akuntabel;
  • Kompeten;
  • Harmonis;
  • Loyal;
  • Adaptif; dan
  • Kolaboratif.

Pengembangan kompetensi diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membangun budaya belajar yang terintegrasi dengan manajemen talenta dan manajemen kinerja.

 

Ruang Lingkup KMA Nomor 605 Tahun 2026

Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian Agama dalam KMA Nomor 605 Tahun 2026 mencakup:

  • Bentuk dan jalur pengembangan kompetensi;
  • Strategi, metode, dan model pembelajaran;
  • Peserta dan penyelenggara;
  • Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
  • Pelaksanaan dan pembiayaan pengembangan kompetensi;
  • Sistem informasi pengembangan kompetensi;
  • Penjaminan mutu dan penghargaan;
  • Pemantauan dan evaluasi.

Dengan ruang lingkup tersebut, KMA 605 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pelatihan, tetapi mencakup seluruh siklus pengembangan kompetensi ASN.

 

Bentuk Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Agama

KMA Nomor 605 Tahun 2026 menetapkan dua bentuk utama pengembangan kompetensi, yaitu:

1. Pendidikan

Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi.

Dalam pedoman tersebut, kesempatan pengembangan kompetensi melalui bentuk pendidikan diberikan kepada pegawai berstatus PNS.

Pendidikan formal ditujukan antara lain untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian, memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), mendukung pengembangan karier, serta memenuhi persyaratan jabatan atau jabatan yang lebih tinggi.

 

2. Pelatihan

Pengembangan kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal.

 

Pelatihan Klasikal

Pelatihan klasikal merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang menekankan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

Jalur pelatihan klasikal meliputi:

  • Pelatihan Struktural Kepemimpinan;
  • Pelatihan Manajerial;
  • Pelatihan Sosial Kultural;
  • Pelatihan Fungsional;
  • Pelatihan Teknis;
  • Pelatihan Teknis Tambahan;
  • Pelatihan Teknis Khusus Kementerian Agama;
  • Seminar/Konferensi/Sarasehan;
  • Workshop atau Lokakarya;
  • Kursus;
  • Penataran;
  • Bimbingan Teknis;
  • Sosialisasi;
  • Jalur pengembangan kompetensi klasikal lainnya.

Pelatihan teknis tambahan secara khusus berkaitan dengan kompetensi tambahan seperti literasi digital, emerging skill, dan moderasi beragama, sedangkan pelatihan teknis khusus Kementerian Agama berkaitan dengan penguasaan dasar dan inti mengenai Kementerian Agama, termasuk program prioritas Kementerian Agama.

 

Pelatihan Nonklasikal

Selain pelatihan klasikal, KMA 605 Tahun 2026 juga memberikan ruang yang luas untuk pembelajaran nonklasikal.

Jalur pelatihan nonklasikal paling sedikit meliputi:

  • Coaching;
  • Mentoring;
  • Konseling;
  • E-learning;
  • Pelatihan Jarak Jauh;
  • Detasering (secondment);
  • Pembelajaran Alam Terbuka (outbond);
  • Patok Banding (benchmarking);
  • Pertukaran PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD;
  • Belajar Mandiri (self development);
  • Komunitas Belajar (community of practices/networking);
  • Magang/Praktik Kerja;
  • Jalur pengembangan kompetensi nonklasikal lainnya.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak harus selalu dilakukan melalui pelatihan di ruang kelas. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pengalaman kerja, komunitas belajar, pembelajaran mandiri, mentoring, coaching, hingga magang.

 

Strategi Pembelajaran Pengembangan Kompetensi

KMA Nomor 605 Tahun 2026 menetapkan tiga strategi pembelajaran, yaitu:

1. Pembelajaran Formal (Formal Learning)

Pembelajaran formal merupakan proses belajar melalui pendidikan berjenjang atau pelatihan dengan skenario pembelajaran dan pola interaksi yang terstruktur.

Strategi ini terutama sesuai untuk pengembangan kompetensi yang menargetkan penguasaan pengetahuan.


2. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial (Social Learning)

Strategi ini merupakan proses belajar melalui orang lain yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja.

Contohnya adalah:

Coaching;

Mentoring;

Konseling;

Komunitas belajar/community practices/networking.


3. Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning)

Pembelajaran berbasis pengalaman dilakukan melalui pengalaman dan praktik yang berhubungan langsung dengan tugas dan pekerjaan.

Beberapa bentuk yang relevan antara lain:

  • Patok banding (benchmarking);
  • Magang/praktik kerja;
  • Detasering;
  • Pertukaran PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD;
  • Pembelajaran alam terbuka.

 

Metode Pembelajaran

Pengembangan kompetensi ASN Kementerian Agama menggunakan tiga metode pembelajaran:

1. Onsite Learning

Pembelajaran tatap muka dengan pengajar dan peserta berada di ruangan atau lokasi yang sama.

2. Online Learning

Pembelajaran menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk materi berupa video, teks, maupun presentasi digital.

3. Hybrid Learning

Pembelajaran yang menggabungkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring dalam waktu yang bersamaan.


Model Pembelajaran

Selain strategi dan metode, KMA 605 Tahun 2026 juga mengenal tiga model pembelajaran:

Synchronous Learning, yaitu pembelajaran secara langsung dalam waktu yang sama atau real time.

Asynchronous Learning, yaitu pembelajaran yang memungkinkan peserta belajar secara mandiri sesuai ketersediaan waktu.

Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran sinkronus dan asinkronus.

Pemilihan strategi, metode, dan model pembelajaran disesuaikan dengan kondisi peserta dan sasaran kompetensi yang ingin dicapai.

 

Siapa yang Wajib Mengikuti Pengembangan Kompetensi?

KMA Nomor 605 Tahun 2026 menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi.

Peserta dibedakan menjadi:

  • PNS;
  • PPPK;
  • Pemangku kepentingan non-Pegawai ASN.


Ketentuan Pengembangan Kompetensi bagi PNS

Seluruh PNS Kementerian Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan ketentuan antara lain:

  • paling sedikit 20 JP dalam 1 tahun;
  • berdasarkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi yang telah ditetapkan;
  • berdasarkan kebutuhan organisasi;
  • mendapatkan penugasan tertulis dari atasan paling rendah setingkat JPT Pratama.

 

Ketentuan bagi PPPK

Seluruh PPPK Kementerian Agama juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan ketentuan antara lain:

  • berlaku bagi seluruh PPPK dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam KMA;
  • paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja;
  • berdasarkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
  • berdasarkan kebutuhan organisasi;
  • mendapatkan penugasan tertulis dari atasan paling rendah setingkat JPT Pratama.

 

Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi tidak dilakukan secara sembarangan. KMA 605 Tahun 2026 mengatur adanya proses penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.

Dalam proses verifikasi, antara lain diperhatikan:

  • kesesuaian jenis kompetensi yang dikembangkan;
  • kesesuaian jalur pengembangan kompetensi;
  • pemenuhan jumlah JP per tahun;
  • ketersediaan anggaran;
  • rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  • Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  • kebutuhan organisasi;
  • pola karier pegawai.

Dokumen kebutuhan dan rencana tersebut selanjutnya melalui proses validasi. Validasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk setiap tahun anggaran dan dilakukan untuk anggaran tahun berikutnya.

 

Pelaksanaan dan Pembiayaan

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap/perilaku sesuai tuntutan jabatan dan bidang kerja.

Pelaksanaannya mengacu pada Dokumen Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan PPK. Untuk pengembangan melalui pendidikan bagi PNS, pendidikan tinggi yang digunakan harus terakreditasi minimal Baik Sekali dan dilakukan melalui tugas belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembiayaan, pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan kerja bidang pengembangan kompetensi pada BMBPSDM dapat menggunakan DIPA BMBPSDM atau biaya pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh satuan kerja tempat ASN bertugas dapat menggunakan DIPA satuan kerja tersebut atau biaya pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi

KMA 605 Tahun 2026 mengatur pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Kompetensi (Simbangkom) Kementerian Agama.

Simbangkom dikembangkan oleh BMBPSDM dengan koordinasi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal.

Sistem ini diintegrasikan dengan:

  • Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIMSDM) Kementerian Agama;
  • Pusaka SuperApp Kementerian Agama;

berbagai platform pelatihan dan sistem pembelajaran daring.

Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sekaligus penyelenggaraannya dilakukan secara elektronik melalui Simbangkom. Apabila sistem masih dalam proses pengembangan, proses tersebut dilakukan secara manual.


Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi

Untuk menjamin kualitas pengembangan kompetensi, KMA 605 Tahun 2026 mengatur penjaminan mutu pada setiap tahapan.

  • Penjaminan mutu mencakup:
  • Penjaminan mutu kebutuhan dan perencanaan;
  • Penjaminan mutu pelaksanaan;
  • Penjaminan mutu pemantauan dan evaluasi.

Penjaminan mutu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana BMBPSDM maupun Tim Pelaksana Satuan Kerja sesuai kewenangannya.

Pelaksanaannya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Mutu dan Akreditasi (simak-pelatihan) dan dilaksanakan setiap semester dalam tahun anggaran.

 

Penghargaan bagi Satuan Kerja

Kementerian Agama juga memberikan penghargaan atas pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai ASN.

Menteri Agama memberikan penghargaan kepada pimpinan satuan kerja yang berkomitmen terhadap pengembangan kompetensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penghargaan ditetapkan melalui keputusan Kepala BMBPSDM.

 

Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

Hasil evaluasi dilaporkan secara tertulis kepada PPK dan disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan penyempurnaan tahapan pengembangan kompetensi berikutnya.

Khusus bagi PPPK, hasil penilaian pengembangan kompetensi dan kinerja yang sangat baik dapat menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja, sepanjang formasi jabatan masih tersedia, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama menjadi pedoman bagi Kementerian Agama dalam membangun sistem pengembangan kompetensi ASN yang lebih terencana, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi.

Pengembangan kompetensi tidak hanya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan tatap muka, tetapi juga dapat melalui e-learning, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, komunitas belajar, belajar mandiri, benchmarking, magang, praktik kerja, serta berbagai bentuk pembelajaran lainnya.

Bagi PNS, salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah kewajiban mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP dalam satu tahun, sedangkan bagi PPPK ditetapkan paling banyak 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, rencana pengembangan kompetensi, dan ketentuan lainnya.

Dengan diterapkannya pedoman ini, pengembangan kompetensi diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalitas ASN sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan Corporate University Kementerian Agama.

 

FAQ KMA Nomor 605 Tahun 2026

Apa itu KMA Nomor 605 Tahun 2026?

KMA Nomor 605 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

 

Kapan KMA Nomor 605 Tahun 2026 ditetapkan?

KMA Nomor 605 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 April 2026 oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar.

 

Siapa yang wajib mengikuti pengembangan kompetensi?

Setiap Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensinya.

 

Berapa JP pengembangan kompetensi bagi PNS?

PNS Kementerian Agama wajib mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP dalam satu tahun.

 

Berapa JP pengembangan kompetensi bagi PPPK?

PPPK Kementerian Agama mengikuti pengembangan kompetensi paling banyak 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja, dengan ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam KMA.

 

Apakah pengembangan kompetensi hanya berupa pelatihan tatap muka?

Tidak. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan klasikal, pelatihan nonklasikal, e-learning, pelatihan jarak jauh, coaching, mentoring, komunitas belajar, belajar mandiri, magang, benchmarking, dan jalur lainnya.

 

Apa itu Simbangkom Kementerian Agama?

Simbangkom merupakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Kementerian Agama yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengembangan kompetensi secara elektronik.

 

Siapa yang melakukan pemantauan dan evaluasi?

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran.

 

Apakah KMA Nomor 605 Tahun 2026 mengatur penjaminan mutu?

Ya. Penjaminan mutu mencakup kebutuhan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.

 

Download KMA Nomor 605 Tahun 2026

Bagi ASN Kementerian Agama, pengelola kepegawaian, satuan kerja, maupun pihak yang membutuhkan dokumen resmi, KMA Nomor 605 Tahun 2026 dapat dijadikan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi.


Link download: KMA Nomor 605 Tahun 2026

Nama Dokumen: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 605 Tahun 2026

Tentang: Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

Tanggal Penetapan: 27 April 2026

Penetap: Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM


Search This Blog

Social Media

Popular Posts

    Standar Nasional Pendidikan



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter